LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengacara, Agung Satryo Wibowo
Sumber :
  • sandi irwanto

Fee Rp220 Juta Gak Dibayar, Direktur Penanggung Pajak Rp8,1 Miliar Malah Gugat Eks Pengacaranya  

Membingungkan, inilah yang dirasakan oleh Agung Satryo Wibowo, seorang pengacara yang juga konsultan pajak di Surabaya. Pasalnya, dia digugat oleh kliennya.

Kamis, 30 November 2023 - 14:36 WIB

Surabaya, tvOenews.com – Membingungkan, inilah yang dirasakan oleh Agung Satryo Wibowo, seorang pengacara yang juga konsultan pajak di Surabaya. Agung merasa bingung. Pasalnya, dia digugat oleh Ardi Harijanto, Direktur CV Bina Niaga sebesar Rp6,5 miliar dan meminta rumah serta kantornya untuk disita. Padahal, feenya sebagai mantan pengacaranya  justru belum dibayar oleh direktur penganggung pajak sebesar Rp8,1 miliar tersebut. Agung menduga, gugatan ini sengaja dilakukan Ardi untuk menghindari membayar fee suksesi.

Agung Satryo Wibowo menanggapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Ardi Harijanto terhadap dirinya seperti diberitakan di media massa. Gugatan PMH tersebut merupakan buntut dari tagihan fee Agung Satryo Wibowo saat menjadi pengacaranya yang kini dipermasalahkan Ardi Harijanto.

"Adanya pemberitaan di media massa, pak Ardi seolah-olah membuat cerita atau opini utamanya itu adalah perkara Rp185 juta yang disita dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kenapa saya meminta fee sukses sampai dengan Rp200 juta, sedangkan uang yang diblokir dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya Rp185 juta itu sangat tidak benar," tampik Agung kepada awak media saat dikonfirmasi.

Agung menjelaskan, bahwa Ardi Harijanto selaku Direktur atau Penanggung Pajak CV. Bina Niaga masih memiliki hutang pajak senilai Rp8,1 miliar. Maka uang Rp185 juta yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak itu hanya sebagian kecil untuk menggeser pokok sengketa sebenarnya, yaitu tentang adanya hutang pajak yang masih harus dibayar Ardi Harijanto. Hal tersebut seharusnya menjadi dasar atau materi yang juga dimunculkan dalam gugatan PMH terhadap Agung.

Agung mengaku bingung atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan terhadap dirinya.

Baca Juga :

"Saya terus terang juga bingung nih, artinya perbuatan hukum mana yang saya langgar seperti itu, yang mana tuntutan gugatan PMH tersebut, Ardi meminta ganti rugi ke saya sampai dengan Rp6,5 miliar dan minta rumah dan kantor saya untuk disita," ujar Agung.

Seperti diketahui, Ardi Harijanto menggugat PMH dengan harapan bisa mendapatkan kembali uang fee dari Agung selama menjadi pengacara tambahan untuk menangani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2020 lalu. Dimana Ardi mengklaim mengeluarkan biaya all on sebesar Rp50 juta untuk seluruh pengurusan perkara pajaknya.

"Seperti yang saya sampaikan secara logis, wajar tidak dengan pokok sengketa hutang pajak sebesar Rp8,1 miliar sekian dengan biaya hanya Rp50 juta? dan saya harus melalui jalan darat untuk mengikuti sidang itu dari Surabaya ke Pengadilan Pajak di Jakarta," paparnya.

Gugatan melawan hukum diajukan Ardi Harijanto setelah gugatan wanprestasi dilakukan Agung Satryo Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yang mana hasil putusan wanprestasi yang diajukan Agung, telah diputus dengan amar putusan majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat (Agung) dengan Tergugat II (Ardi Harijanto) sah dan mengikat, serta memerintahkan kepada Ardi Harijanto sebagai tergugat II untuk membayar sukses sebesar Rp200 juta dan PPNnya sebesar 11 persen.

"Hasil sidang wanprestasi sendiri majelis hakim sudah memberikan amar putusannya, menyatakan perjanjian lisan antara saya Agung Satryo dengan tergugat Ardi Harijanto sah dan mengikat. Kemudian amar putusan yang lain adalah memerintahkan kepada tergugat Ardi Haryanto untuk membayar suksesi sebesar Rp200 juta dan PPNnya sebesar 11 persen atau Rp22 juta," ungkapnya.

Meskipun mengalami kerugian material, Agung Satryo tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Saya tetap sabar. Saya tunggu sampai putusan itu Inkracht menjadi seperti apa, kita akan hormati. Putusan hukum seperti itu dengan harapan bahwa Rp200 juta itu memang saya punya hak,” ujarnya.

“Selain itu, sebetulnya di dalam proses gugatan yang saya lakukan di pengadilan pajak itu,  saya juga tidak bekerja sendirian, tapi juga ada tim yang ada di Jakarta. Yaa, ada yang sampai sudah meninggal terkena covid, karena kasus itu terjadi persidangannya di masa pandemi covid-19 tahun 2020 lalu," tandasnya.

Sementara itu, Ardi Harijanto, Direktur CV Bina Niaga belum bisa dihubungi saat sejumlah awak media mengontak nomer telponnya untuk meminta konfirmasi kasus tersebut. (msi/far)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sempat Hilang Selama 10 Hari, Korban Ditemukan Dalam Kondisi Lemas di Pulau Padamarang Kolaka

Sempat Hilang Selama 10 Hari, Korban Ditemukan Dalam Kondisi Lemas di Pulau Padamarang Kolaka

Tim sar gabungan akhirnya menemukan seorang warga bernama Suhrin (55) yang sempat dinyatakan hilang di Pulau Padamarang, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sapi Warna Putih Berukuran 890 Kg, Hewan Kurban Presiden Jokowi untuk Warga Medan

Sapi Warna Putih Berukuran 890 Kg, Hewan Kurban Presiden Jokowi untuk Warga Medan

Sapi jenis Ongole Peranakan berwana putih ini memiliki bobot 890 Kg dalam kondisi kesehatan yang prima serta bebas dari penyakit seperti cacing hati sehingga aman dan layak dijadikan hewan kurban.
Ternyata Begini Isi BAP Iptu Rudiana Ayah Eky, Ternyata Sempat Interogasi Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky

Ternyata Begini Isi BAP Iptu Rudiana Ayah Eky, Ternyata Sempat Interogasi Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky

Terungkap keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iptu Rudiana yang saat itu bertugas di Satnarkoba Polresta Cirebon 2016 silam
Teks Khutbah Idul Adha 2024 Singkat Terbaru: Haji dan Kurban Menunjukkan Rasa Cinta hingga Kebahagiaan

Teks Khutbah Idul Adha 2024 Singkat Terbaru: Haji dan Kurban Menunjukkan Rasa Cinta hingga Kebahagiaan

Teks Khutbah Idul Adha 2024 singkat terbaru tema haji dan kurban sangat berguna untuk khatib menyampaikan materi ceramah shalat Ied pada Senin, 17 Juni 2024.
Medsos X di Pinggir Jurang Pemblokiran Pemerintah Indonesia, Dituding Biang Kerok Judi Online

Medsos X di Pinggir Jurang Pemblokiran Pemerintah Indonesia, Dituding Biang Kerok Judi Online

Belakangan ini, Pemerintah Indonesia lagi gencar-gencarnya berantas judi online sampai ke akarnya. Hal ini dilakukan karena Judi Online sudah memakan korban.
Para Orang Tua Sebaiknya Simak Imbauan Kombes Ade Ary Ini: Petugas Kami di Lapangan 24 Jam

Para Orang Tua Sebaiknya Simak Imbauan Kombes Ade Ary Ini: Petugas Kami di Lapangan 24 Jam

Para Orang Tua Sebaiknya Simak Imbauan Kombes Ade Ary. Dia memastikan polisi bakal selalu ada di lapangan selama 24 jam.
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain Keturunan Belanda Ini Malu Lihat Kondisi Timnas Indonesia saat Baru Dinaturalisasi, Justin Hubner Ungkap Beda Shin Tae-yong dengan Pelatih Lain

Pemain keturunan Belanda ini malu lihat kondisi Timnas Indonesia saat baru dinaturalisasi, Justin Hubner ungkap bedanya Shin Tae-yong dengan pelatih lain.
Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Raih Popularitas Semenjak Bela Timnas Indonesia, Media Eropa Ini Malah Kasih Sindiran Menohok kepada Nathan Tjoe-A-On, Kenapa?

Media Eropa ini malah memberikan sindiran pedas kepada Nathan Tjoe-A-On meskipun sang pemain tampil memukau bersama Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong.
Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi Orang Pertama yang Setubuhi Vina hingga Disebut Dalang Utama, Peran Ayah Eky Iptu Rudiana Terungkap, 7 Jam Jalani Pemeriksaan

Jadi orang pertama yang setubuhi Vina hingga disebut dalang utama, keluarga murka statusnya dari DPO dicabut dan peran Ayah Eky Iptu Rudiana terungkap, kasus vina cirebon mulai menemukan titik terang ialah berita paling banyak dibaca pembaca tvOnenews.com dalam sepekan terakhir.
Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Viral Bos Mobil Rental Tewas di Sukolilo Pati Berlanjut, Netizen Telusuri Lokasi Lewat Google Maps, Temuannya Mengejutkan

Kasus bos mobil rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok massa di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah terus berlanjut.
Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Sindir Keras Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Justin Hubner Langsung Dihantam Kabar Buruk, Apa Itu?

Justin Hubner langsung mendapat kabar pahit usai menyampaikan sindiran keras usai membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Ayah Eky Minta Bicara Empat Mata dengan Liga Akbar Setelah Kasus Vina, Ternyata Ini yang Dibicarakan

Ayah Eky Minta Bicara Empat Mata dengan Liga Akbar Setelah Kasus Vina, Ternyata Ini yang Dibicarakan

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina, Liga Akbar menyatakan dirinya pernah diajak bicara empat mata oleh ayah Eky Iptu Rudiana membahas beberapa hal ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya