GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fee Rp220 Juta Gak Dibayar, Direktur Penanggung Pajak Rp8,1 Miliar Malah Gugat Eks Pengacaranya  

Membingungkan, inilah yang dirasakan oleh Agung Satryo Wibowo, seorang pengacara yang juga konsultan pajak di Surabaya. Pasalnya, dia digugat oleh kliennya.
Kamis, 30 November 2023 - 14:36 WIB
Pengacara, Agung Satryo Wibowo
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOenews.com – Membingungkan, inilah yang dirasakan oleh Agung Satryo Wibowo, seorang pengacara yang juga konsultan pajak di Surabaya. Agung merasa bingung. Pasalnya, dia digugat oleh Ardi Harijanto, Direktur CV Bina Niaga sebesar Rp6,5 miliar dan meminta rumah serta kantornya untuk disita. Padahal, feenya sebagai mantan pengacaranya  justru belum dibayar oleh direktur penganggung pajak sebesar Rp8,1 miliar tersebut. Agung menduga, gugatan ini sengaja dilakukan Ardi untuk menghindari membayar fee suksesi.

Agung Satryo Wibowo menanggapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Ardi Harijanto terhadap dirinya seperti diberitakan di media massa. Gugatan PMH tersebut merupakan buntut dari tagihan fee Agung Satryo Wibowo saat menjadi pengacaranya yang kini dipermasalahkan Ardi Harijanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adanya pemberitaan di media massa, pak Ardi seolah-olah membuat cerita atau opini utamanya itu adalah perkara Rp185 juta yang disita dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kenapa saya meminta fee sukses sampai dengan Rp200 juta, sedangkan uang yang diblokir dan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya Rp185 juta itu sangat tidak benar," tampik Agung kepada awak media saat dikonfirmasi.

Agung menjelaskan, bahwa Ardi Harijanto selaku Direktur atau Penanggung Pajak CV. Bina Niaga masih memiliki hutang pajak senilai Rp8,1 miliar. Maka uang Rp185 juta yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Pajak itu hanya sebagian kecil untuk menggeser pokok sengketa sebenarnya, yaitu tentang adanya hutang pajak yang masih harus dibayar Ardi Harijanto. Hal tersebut seharusnya menjadi dasar atau materi yang juga dimunculkan dalam gugatan PMH terhadap Agung.

Agung mengaku bingung atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan terhadap dirinya.

"Saya terus terang juga bingung nih, artinya perbuatan hukum mana yang saya langgar seperti itu, yang mana tuntutan gugatan PMH tersebut, Ardi meminta ganti rugi ke saya sampai dengan Rp6,5 miliar dan minta rumah dan kantor saya untuk disita," ujar Agung.

Seperti diketahui, Ardi Harijanto menggugat PMH dengan harapan bisa mendapatkan kembali uang fee dari Agung selama menjadi pengacara tambahan untuk menangani perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2020 lalu. Dimana Ardi mengklaim mengeluarkan biaya all on sebesar Rp50 juta untuk seluruh pengurusan perkara pajaknya.

"Seperti yang saya sampaikan secara logis, wajar tidak dengan pokok sengketa hutang pajak sebesar Rp8,1 miliar sekian dengan biaya hanya Rp50 juta? dan saya harus melalui jalan darat untuk mengikuti sidang itu dari Surabaya ke Pengadilan Pajak di Jakarta," paparnya.

Gugatan melawan hukum diajukan Ardi Harijanto setelah gugatan wanprestasi dilakukan Agung Satryo Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yang mana hasil putusan wanprestasi yang diajukan Agung, telah diputus dengan amar putusan majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat (Agung) dengan Tergugat II (Ardi Harijanto) sah dan mengikat, serta memerintahkan kepada Ardi Harijanto sebagai tergugat II untuk membayar sukses sebesar Rp200 juta dan PPNnya sebesar 11 persen.

"Hasil sidang wanprestasi sendiri majelis hakim sudah memberikan amar putusannya, menyatakan perjanjian lisan antara saya Agung Satryo dengan tergugat Ardi Harijanto sah dan mengikat. Kemudian amar putusan yang lain adalah memerintahkan kepada tergugat Ardi Haryanto untuk membayar suksesi sebesar Rp200 juta dan PPNnya sebesar 11 persen atau Rp22 juta," ungkapnya.

Meskipun mengalami kerugian material, Agung Satryo tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

"Saya tetap sabar. Saya tunggu sampai putusan itu Inkracht menjadi seperti apa, kita akan hormati. Putusan hukum seperti itu dengan harapan bahwa Rp200 juta itu memang saya punya hak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selain itu, sebetulnya di dalam proses gugatan yang saya lakukan di pengadilan pajak itu,  saya juga tidak bekerja sendirian, tapi juga ada tim yang ada di Jakarta. Yaa, ada yang sampai sudah meninggal terkena covid, karena kasus itu terjadi persidangannya di masa pandemi covid-19 tahun 2020 lalu," tandasnya.

Sementara itu, Ardi Harijanto, Direktur CV Bina Niaga belum bisa dihubungi saat sejumlah awak media mengontak nomer telponnya untuk meminta konfirmasi kasus tersebut. (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Khofifah Bantah Terima Ijon Fee Hibah 30 Persen

Gubernur Khofifah Bantah Terima Ijon Fee Hibah 30 Persen

Gubernur Khofifah bantah terima ijon fee hibah 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024.
Mudik Lebaran 2026 Diperpanjang, Ini Jadwal WFA dan Cuti Bersama Idulfitri 1447

Mudik Lebaran 2026 Diperpanjang, Ini Jadwal WFA dan Cuti Bersama Idulfitri 1447

Pemerintah menyiapkan skenario khusus menghadapi arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, termasuk jadwal WFA dan cuti bersama. Begini selengkapnya.
Klasemen Proliga 2026, Putri: Catat Kemenangan ke-6, Asa Jakarta Electric PLN Lolos ke Final Four Terbuka Lebar

Klasemen Proliga 2026, Putri: Catat Kemenangan ke-6, Asa Jakarta Electric PLN Lolos ke Final Four Terbuka Lebar

Klasemen Proliga 2026 sektor putri usai pertandingan pertama di seri keenam yang berlangsung di Bojonegoro antara Jakarta Electric PLN menghadapi Medan Falcons.
Polda Metro Jaya 'Jemput Bola' ke Solo Periksa Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Segera Tuntas?

Polda Metro Jaya 'Jemput Bola' ke Solo Periksa Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Segera Tuntas?

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meminta keterangan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait penanganan berkas kasus tuduhan ijazah palsu. 
Khofifah Bantah BAP Kusnadi soal Fee Ijon Dana Hibah DPRD Jatim

Khofifah Bantah BAP Kusnadi soal Fee Ijon Dana Hibah DPRD Jatim

Khofifah bantah keras keterangan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam BAP yang menyebut adanya praktik pembagian fee 30 persen dalam pengajuan dana hibah.
Transjakarta Buka Suara Soal Insiden Bus Lindas Pejalan Kaki hingga Tewas di Jaksel

Transjakarta Buka Suara Soal Insiden Bus Lindas Pejalan Kaki hingga Tewas di Jaksel

PT Transjakarta buka suara soal kecelakaan bus yang melindas pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT