Gubernur Khofifah Bantah Terima Ijon Fee Hibah 30 Persen
- Tim tvone - tim tvone
Sidoarjo, tvOnenews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah menerima ijon fee hibah 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim 2019-2024. Hal ini disampaikan Khofifah saat sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor Surabaya, Kamis 12 Februari 2026.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum memaparkan BAP terdakwa Kusnadi yang menyebut Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menerima ijon 30 persen. Namun, Khofifah tegas membantah.
"Kami ingin menegaskan yang mulia, bahwa itu tidak benar. Tidak ada dan tidak benar," kata Khofifah.
Khofifah juga membantah adanya pembagian dana hibah pokir tahun 2020 sebesar Rp2,8 miliar di lingkungan pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
"Tidak ada pembagian-pembagian begitu," ucap Khofifah.
Dalam BAP, Kusnadi juga menyebut beberapa pejabat lain menerima ijon, termasuk Sekda Plh Heru Tjahyono, Plt Wahid Wahyudi, dan kepala OPD Jatim. Khofifah menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Pemeriksaan Khofifah merupakan pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang telah meninggal.
Sidang akan dilanjutkan untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Khofifah berharap klarifikasi ini dapat membersihkan namanya dari tuduhan yang tidak benar. (khu/hen)
Load more