News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawa 21 gram Sabu dengan Sepeda Motor, Polisi Sampang Sergap Pelaku di Jalan

Pemuda berinisial HS (30) warga Desa Tamberuh Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap anggota tim opsnal Satnarkoba di jalan raya
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 6 Desember 2023 - 13:43 WIB
Bawa 21 gram Sabu dengan Sepeda Motor, Polisi Sampang Sergap Pelaku di Jalan
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

Sampang, tvOnenews.com – Pemuda berinisial HS (30) warga Desa Tamberuh Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura ditangkap anggota tim opsnal Satnarkoba di jalan raya, karena terindikasi membawa sejumlah barang narkoba jenis sabu - sabu.

Setelah berhasil diamankan, kemudian petugas melakukan pengeledahan di semua sudut kendaraan, maupun dibagian tubuhnya pelaku, namun petugas sempat tidak menemukan barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah badan pelaku dilakukan pengecekan satu per satu, petugas akhirnya menemukan dua barang haram yang terbungkus plastik dan disembunyikan di tangan sebelah kiri.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa HS terindikasi sedang membawa barang Narkotika. Setelah dapat informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak dan menghentikan pelaku di pinggir jalan,” kata Iptu Andik, Kasat Narkoba Polres Sampang, Rabu (6/11).

Lanjutnya Iptu Andik, petugas kemudian melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti pelaku membawa sabu yang terbungkus dua plastik dengan berat 21 gram.

"Yang satunya berisi 1 gram dan dibungkusan plastik yang satunya berisi 20,04 gram, jadi totalnya narkotika tersebut menjadi 21,04 gram," tuturnya

Menurut Iptu Andik, Kasat Narkoba Polres Sampang, menjelaskan sebelum tertangkap HS yang memakai sepeda motor berencana akan mengirim barang haram itu kepada salah seorang temannya.

"Narkotika yang dibawa HS ini rencananya akan dikirim kepada seorang temannya. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mendalaminya, siapa teman pelaku yang akan dikirim narkotika," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Barang bukti berupa 21 gram sabu dan kendaraan pelaku kini telah diamankan oleh polisi. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fds/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT