News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terima 2.720 Permohonan, Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar Untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyalurkan sekitar Rp6,4 miliar selama 2023 untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin melalui organisasi PBH.
Rabu, 27 Desember 2023 - 13:35 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono
Sumber :
  • khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyalurkan sekitar Rp6,4 miliar selama 2023 untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

"Dari anggaran sebesar Rp6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp6.434.490.000 atau 98,75 persen," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, hari ini (27/12).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggaran sebanyak itu, lanjut Heni, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).

"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta," terangnya.

Sedangkan untuk bantuan hukum non litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.

"Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk," jelas Heni.

Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini dapat optimal karena sistem reward and punishment yang diterapkan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PBH pada akhir triwulan III.

"Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," ujar Heni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023. Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu menerangkan, total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim PANWASPUS BPHN adalah sebesar Rp131 juta.

"Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan," kata Heni.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT