News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Sebabkan Atap Rumah Warga Turen Ambruk

Hujan dengan intensitas sedang memicu terjadinya musibah di Kabupaten Malang, seperti Rumah Senam (59) warga Jalan Akhmad Dahlan RT 17 RW 05 Desa Sananrejo
Kamis, 28 Desember 2023 - 17:32 WIB
Atap rumah warga Turen yang ambruk
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Hujan dengan intensitas sedang memicu terjadinya musibah di Kabupaten Malang. Rumah Senam (59) warga Jalan Akhmad Dahlan RT 17 RW 05 Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, roboh akibat diterjang hujan yang disertai angin kencang, Rabu (27/12).

Peristiwa ini diketahui sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya, rumah Senam tersebut mengalami keruntuhan pada bagian atap akibat tekanan hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Sadono Irawan menyebut, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pascakejadian, penghuni rumah harus mengungsi. 

"Atap rumah mengalami kerusakan sekitar 90 persen, hanya tersisa bagian teras depan dan kamar mandi di bagian belakang bangunan rumah," ungkap Sadono saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/12).

Dari pantauan terkini pada pukul 18.00 WIB, satu KK dengan tiga orang jiwa penghuni rumah yang roboh tersebut telah mengungsi ke tetangga terdekat.

Personel gabungan dari BPBD Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Turen, Pemerintah Desa Sananrejo, Tagana, PMI Kabupaten Malang, petugas PLN dan warga setempat turut dilibatkan dalam upaya penanggulangan bencana pascarumah korban roboh.

"Tidak ada korban jiwa, kerugian material masih dalam pendataan," ujarnya.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas kepolisian dari Polsek Turen segera berkoordinasi dengan Koramil 0818/14 Turen dan warga sekitar untuk melakukan evakuasi cepat dan tanggap.

Proses evakuasi melibatkan kerjasama yang erat antara aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat setempat, serta instansi terkait.

Tim evakuasi berhasil membersihkan area sekitar rumah roboh dan mengangkat sisa-sisa genting yang berserakan. 

Ipda Adnan menegaskan, bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun rumah warga mengalami kerusakan cukup parah terutama pada bagian atap yang ambruk.

“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Tim evakuasi telah bekerja dengan cepat dan efisien untuk memastikan keselamatan warga dan membersihkan lokasi kejadian,” ujar Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (28/12).

Kasihumas menambahkan, pihaknya dan TNI juga memberikan bantuan serta dukungan kepada keluarga yang terdampak, termasuk membantu proses evakuasi barang-barang berharga yang masih dapat diselamatkan dari dalam rumah yang roboh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan instansi terkait untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada warga yang terdampak. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kondisi cuaca ekstrem dan melaporkan segala bentuk kejadian darurat kepada pihak berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kondisi cuaca ekstrem dan selalu memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan, antisipasi bencana hidrometeorologi,” pungkasnya. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT