News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digugat Membernya, Herbalife Kalah Telak di Pengadilan Dinilai Sepihak dan Sewenang-wenang

Herbalife kalah dalam gugatan yang diajukan oleh membernya, yakni Orantji Sofitje. Atas kekalahan ini, majelis hakim menghukum Herbalife dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp420 juta.
Rabu, 10 Januari 2024 - 09:44 WIB
Berry dan tim kuasa hukum lainnya dari Oritje Sofitje penggugat Herbalife
Sumber :
  • M. Sandi Irwanto-tvOne

Surabaya, tvOnenews.com – Perusahaan besar Herbalife kalah dalam gugatan yang diajukan oleh membernya, Orantji Sofitje, yang diwakili oleh Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners yang dikomandoi oleh advokat muda Beryl Cholif, May Cendy dan Shannon Spencer.

Putusan majelis hakim terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini dinilai memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife khususnya Orantji Sofitje. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kekalahan ini, majelis hakim menghukum Herbalife dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp420 juta.

Orantji Sofitje akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Berry dan tim kuasa hukum lainnya dari Oritje Sofitje penggugat Herbalife. Dok: M. Sandi Irwanto-tvOne

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menghukum Herbalife karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan membayar ganti rugi pada penggugat Orantji Sofitje sebesar Rp420 juta.

Tak hanya itu, dalam putusan majelis hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member business practices and compliance Herbalife Indonesia tanggal 13 Juni 2023 batal demi hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 385/Pdt.G/2023/PN.Jkt Selatan berakhir dengan putusan yang memenangkan penggugat karena Herbalife dinilai sepihak dan sewenang-wenang kepada Orantji Sofitje sebagai member.

Kuasa Hukum Orantji Sofitji, Beryl Cholif Arrachman, menyebutkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife khususnya Orantji Sofitje.

Sebab, dalam sejarah selama ini belum ada gugatan member yang menang melawan Herbalife.

“Barangkali ini satu-satunya gugatan member Herbalife yang dikabulkan. Jadi ini bukan masalah nilainya tapi ini lebih ke pembelajaran bahwa perusahaan besar jangan sewenang-wenang memperlakukan membernya. Hal ini karena berhubungan dengan hajat hidup atau pekerjaan seseorang,” ungkap Beryl saat ditemui di Kantor Johanes Dipa Widjaja and Partners di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. 

Gugatan ini bermula dari Orantji Sofitje yang dituding melakukan pelanggaran terhadap kode etik Herbalife terkait penjualan produk Herbalife di Butik Aficha di Banyuwangi.

Namun, kejanggalan mencuat saat pembatalan keanggotaan tidak didukung oleh bukti yang kuat dan saksi Aficha selaku pemilik Butik Aficha di Banyuwangi itu pun menjelaskan tidak pernah ada konfirmasi atau pemeriksaan oleh Herbalife ke butiknya.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Beryl memaparkan adanya sejumlah keterangan saksi yang membuktikan bahwa Herbalife sewenang-wenang dalam memberhentikan membership kliennya.

“Mereka adalah Beny karyawan PT Integrity, Lingga karyawan Herbalife, Ligianto karyawan Herbalife dan seorang ahli Paskalis Yosika, yaitu Ketua Bidang Keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia,” ujarnya.

"Kami mengajukan saksi yang dapat membantah dalil Herbalife dan membuktikan Orantji Sofitje tidak terbukti melanggar kode etik,” sambungnya.

tvonenews

Beryl menambahkan kejanggalan lain muncul terkait kondisi barcode produk yang dijadikan bukti oleh Herbalife. 

"Barcode produk tersebut dalam bentuk terpotong-potong dan kami mempertanyakan bagaimana Herbalife bisa memastikan produk tersebut atas ID membership siapa tanpa barcode yang utuh," tukasnya.

Meski begitu, sekalipun upaya konfirmasi dan bukti yang diserahkan sebelumnya telah dilakukan, dia mengatakan Herbalife tampak menutup mata terhadap argumen dari pihak Orantji Sofitje. 

Majelis hakim pun akhirnya mengabulkan gugatan dan memberikan harapan bagi anggota Herbalife lainnya yang mungkin menghadapi situasi serupa dapat menuntut haknya di pengadilan.

Dalam putusan pengadilan, Herbalife terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. 

"Kami berharap keputusan ini dapat memberikan pencerahan bagi member lain yang merasa tidak mendapat perlakuan adil dari Herbalife untuk dapat menuntut haknya," imbuh Beryl.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Orantji Sofitje sebagai member yang mengandalkan penghasilan dari berjualan produk Herbalife menyambut baik putusan majelis hakim tersebut yang juga membuktikan bahwa keadilan masih dapat diupayakan.

“Putusan ini juga menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan. Menunjukkan bahwa tindakan sepihak dan tidak berdasar dapat ditantang dengan bukti yang kuat di pengadilan,” pungkas Beryl. (msi/nsi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Aksi pencurian baru diketahui pemilik pada Senin subuh, dimana daat itu, gerbang kontrakan telah terbuka dan gemboknya ditemukan dalam kondisi rusak. 
Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Pemeriksaan Senin merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bobby dalam penyidikan perkara tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.

Trending

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT