LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Berry dan tim kuasa hukum lainnya dari Oritje Sofitje penggugat Herbalife
Sumber :
  • M. Sandi Irwanto-tvOne

Digugat Membernya, Herbalife Kalah Telak di Pengadilan Dinilai Sepihak dan Sewenang-wenang

Herbalife kalah dalam gugatan yang diajukan oleh membernya, yakni Orantji Sofitje. Atas kekalahan ini, majelis hakim menghukum Herbalife dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp420 juta.

Rabu, 10 Januari 2024 - 09:44 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Perusahaan besar Herbalife kalah dalam gugatan yang diajukan oleh membernya, Orantji Sofitje, yang diwakili oleh Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners yang dikomandoi oleh advokat muda Beryl Cholif, May Cendy dan Shannon Spencer.

Putusan majelis hakim terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini dinilai memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife khususnya Orantji Sofitje. 

Atas kekalahan ini, majelis hakim menghukum Herbalife dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp420 juta.

Orantji Sofitje akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Baca Juga :

Berry dan tim kuasa hukum lainnya dari Oritje Sofitje penggugat Herbalife. Dok: M. Sandi Irwanto-tvOne

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menghukum Herbalife karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan membayar ganti rugi pada penggugat Orantji Sofitje sebesar Rp420 juta.

Tak hanya itu, dalam putusan majelis hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member business practices and compliance Herbalife Indonesia tanggal 13 Juni 2023 batal demi hukum.

Gugatan dengan nomor perkara 385/Pdt.G/2023/PN.Jkt Selatan berakhir dengan putusan yang memenangkan penggugat karena Herbalife dinilai sepihak dan sewenang-wenang kepada Orantji Sofitje sebagai member.

Kuasa Hukum Orantji Sofitji, Beryl Cholif Arrachman, menyebutkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memenuhi rasa keadilan bagi para member Herbalife khususnya Orantji Sofitje.

Sebab, dalam sejarah selama ini belum ada gugatan member yang menang melawan Herbalife.

“Barangkali ini satu-satunya gugatan member Herbalife yang dikabulkan. Jadi ini bukan masalah nilainya tapi ini lebih ke pembelajaran bahwa perusahaan besar jangan sewenang-wenang memperlakukan membernya. Hal ini karena berhubungan dengan hajat hidup atau pekerjaan seseorang,” ungkap Beryl saat ditemui di Kantor Johanes Dipa Widjaja and Partners di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. 

Gugatan ini bermula dari Orantji Sofitje yang dituding melakukan pelanggaran terhadap kode etik Herbalife terkait penjualan produk Herbalife di Butik Aficha di Banyuwangi.

Namun, kejanggalan mencuat saat pembatalan keanggotaan tidak didukung oleh bukti yang kuat dan saksi Aficha selaku pemilik Butik Aficha di Banyuwangi itu pun menjelaskan tidak pernah ada konfirmasi atau pemeriksaan oleh Herbalife ke butiknya.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Beryl memaparkan adanya sejumlah keterangan saksi yang membuktikan bahwa Herbalife sewenang-wenang dalam memberhentikan membership kliennya.

“Mereka adalah Beny karyawan PT Integrity, Lingga karyawan Herbalife, Ligianto karyawan Herbalife dan seorang ahli Paskalis Yosika, yaitu Ketua Bidang Keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia,” ujarnya.

"Kami mengajukan saksi yang dapat membantah dalil Herbalife dan membuktikan Orantji Sofitje tidak terbukti melanggar kode etik,” sambungnya.

Beryl menambahkan kejanggalan lain muncul terkait kondisi barcode produk yang dijadikan bukti oleh Herbalife. 

"Barcode produk tersebut dalam bentuk terpotong-potong dan kami mempertanyakan bagaimana Herbalife bisa memastikan produk tersebut atas ID membership siapa tanpa barcode yang utuh," tukasnya.

Meski begitu, sekalipun upaya konfirmasi dan bukti yang diserahkan sebelumnya telah dilakukan, dia mengatakan Herbalife tampak menutup mata terhadap argumen dari pihak Orantji Sofitje. 

Majelis hakim pun akhirnya mengabulkan gugatan dan memberikan harapan bagi anggota Herbalife lainnya yang mungkin menghadapi situasi serupa dapat menuntut haknya di pengadilan.

Dalam putusan pengadilan, Herbalife terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. 

"Kami berharap keputusan ini dapat memberikan pencerahan bagi member lain yang merasa tidak mendapat perlakuan adil dari Herbalife untuk dapat menuntut haknya," imbuh Beryl.

Orantji Sofitje sebagai member yang mengandalkan penghasilan dari berjualan produk Herbalife menyambut baik putusan majelis hakim tersebut yang juga membuktikan bahwa keadilan masih dapat diupayakan.

“Putusan ini juga menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan. Menunjukkan bahwa tindakan sepihak dan tidak berdasar dapat ditantang dengan bukti yang kuat di pengadilan,” pungkas Beryl. (msi/nsi) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Revitalisasi Jalan Trotoar di Kawasan Kota Tua Ternyata Habiskan Biaya Investasi Hingga Rp39 Miliar

Revitalisasi Jalan Trotoar di Kawasan Kota Tua Ternyata Habiskan Biaya Investasi Hingga Rp39 Miliar

Revitalisasi pedestrian Kawasan Kota Tua ini dilakukan oleh pihak swasta PT Triyasa Propertindo sebagai bagian dari kewajiban pembiayaan senilai Rp39 Miliar.
Rasa Penasaran Shin Tae-yong Tidak akan Hilang Jika 3 Bintang Muda Eropa Ini Belum Mau Terima Tawaran Bela Timnas Indonesia

Rasa Penasaran Shin Tae-yong Tidak akan Hilang Jika 3 Bintang Muda Eropa Ini Belum Mau Terima Tawaran Bela Timnas Indonesia

Ketika sejumlah pemain keturunan Belanda memilih gabung ke Timnas Indonesia, para bintang Eropa ini justru tegas menolak tawaran Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
Viral Ibu Muda Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Kandung yang Masih Balita, Ini Kata Polisi

Viral Ibu Muda Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Kandung yang Masih Balita, Ini Kata Polisi

Viral seorang ibu muda lakukan pelecehan seksual kepada diduga anak kandungnya berusia 2 tahun terekam di sebuah video di media sosial, polisi buka suara..
Awalnya Nekat Tantang Timnas Indonesia, Kini Pelatih Filipina Malah Ciut Jelang Lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Awalnya Nekat Tantang Timnas Indonesia, Kini Pelatih Filipina Malah Ciut Jelang Lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Padahal beberapa waktu lalu berani tantang Timnas Indonesia, namun sekarang pelatih Filipina balik mengkhawatirkan timnya jelang lawan skuad Garuda di grup F.
'Capital Outflow' Mencapai Rp4,75 Triliun Dari Pasar Saham Dalam Sepekan, Ternyata 'Nyangkut' di  SBN dan SRBI

'Capital Outflow' Mencapai Rp4,75 Triliun Dari Pasar Saham Dalam Sepekan, Ternyata 'Nyangkut' di SBN dan SRBI

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang keluar atau capital outflow dari pasar saham yang terjadi sepanjang pekan lalu mencapai Rp4,75 triliun.
Tidak Usah Cari Pintu Lain, Ini Pintu Rezeki Utama Kata Ustaz Adi Hidayat, Lakukan Dua Syaratnya Bahkan Rezeki yang Belum dicari Sudah Datang

Tidak Usah Cari Pintu Lain, Ini Pintu Rezeki Utama Kata Ustaz Adi Hidayat, Lakukan Dua Syaratnya Bahkan Rezeki yang Belum dicari Sudah Datang

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan jika ada pintu utama mencari rezeki. Ada dua syarat untuk mendapatkan rezeki bahkan yang belum dicari sudah datang dari arah yang
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Pelaku video asusila terhadap anak kecil yang viral di sosial media TikTok buat banyak netizen emosi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya