GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Jombang Usut Dugaan Penyewaan Kamar Kos untuk Prostitusi Anak

Aparat Polres Jombang mengusut kasus penyewaan kamar kos di sebuah perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur.
Rabu, 17 Januari 2024 - 14:02 WIB
Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca
Sumber :
  • antara

Jombang, tvOnenews.com - Aparat Polres Jombang mengusut kasus penyewaan kamar kos di sebuah perumahan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan, pihaknya sudah mengusut perkara itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan 14 orang terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Diamankan ada tujuh pasangan laki-laki dan perempuan, bukan suami istri. Lima pasangan usia dewasa dan dua pasangan remaja, dengan yang perempuan masih di bawah umur. Untuk lima pasangan dewasa diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang, sedangkan dua pasangan dengan perempuan usia di bawah umur kami tangani," kata Sukaca, Rabu (17/1).

Dia menjelaskan pihaknya memeriksa secara intensif terhadap dua orang tersangka, termasuk perempuan di bawah umur berinisial ID (19), warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan langsung kami tetapkan tersangka," tambahnya.

Sementara itu, untuk penyedia tempat, Sukaca mengatakan penyewa rumah kos berinisial PP (35) dan kekasihnya berinisial IA (26), warga Nganjuk, masih berstatus sebagai saksi.

Polres Jombang masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk status pasangan tersebut. Dari keterangan yang didapat, Sukaca menjelaskan bahwa PP menyewa rumah kos itu untuk satu tahun. PP lalu menyediakan jasa penyewaan kamar kos kurang lebih 3-4 bulan. Dalam sehari, rata-rata mereka bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp200 ribu.

Untuk pasal yang diterapkan, yakni sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku, yaitu Pasal 81 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga akan meminta keterangan pemilik asli rumah yang dikontrakkan tersebut. Pemilik rumah juga berhak untuk mengetahui pemanfaatan rumah miliknya.

"Pemilik rumah punya kewajiban mengawasi apakah dipakai untuk rumah tangga atau lainnya, sehingga hal ini tidak terulang lagi. Kami juga koordinasi dengan kepala Satbinmas agar sosialisasi ke masyarakat, sehingga warga yang punya rumah dikontrakkan dipantau penggunaannya untuk apa," ujar Sukaca.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan di sini.
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Respons Menohok Pimpinan KPK Terkait Jokowi Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama: Apanya yang Mau Dikembalikan

Buntut Presiden ke-7 RI Jokowi setuju UU KPK dikembalikan ke versi lama menuai respons menohok pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan terbaru hari ini.
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

H-3 Ramadhan 2026: Tips Mengatasi Pusing saat Puasa Tanpa Bergantung pada Obat

Jelang Ramadhan 2026, ketahui tips mengatasi pusing atau sakit kepala saat puasa tanpa bergantung pada obat dan harus membatalkan puasa.

Trending

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Jay Idzes Tampil Menakutkan! Sassuolo Comeback Dramatis Kalahkan Udinese

Bek tengah Timnas Indonesia Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo menaklukkan Udinese dengan skor 2-1 pada pekan ke-25 Liga Italia di Stadion Bluenergy, Minggu
Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang Muslim Mengucapkan Selamat Imlek Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Orang muslim mengucapkan selamat Imlek bagaimana hukumnya? Simak penjelasan tegas dari Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT