GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Illegal Logging di Hutan Kalimantan Tengah, Dittipdter Bareskrim Polri Berhasil Amankan Ribuan Kayu

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap illegal logging di hutan Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 18 Januari 2024 - 21:48 WIB
Illegal Logging di Hutan Kalimantan Tengah
Sumber :
  • tvOne - moch mahrus

Lamongan, tvOnenews.com - Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap illegal logging di hutan Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tak tanggung-tanggung, ribuan gelondongan kayu jenis Miranti ini berhasil diamankan petugas. Dugaan tindak pidana pembalakan liar tersebut dilakukan PT Cakra Sejati Sampurna (CSS).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri mengungkapkan PT CSS yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil kayu hutan disinyalir telah melakukan penebangan pohon di luar izin areal PT CSS.

"Terhadap barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsensi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (PT KWI) telah dilakukan pengukuran oleh ahli penguji dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur," ungkap Brigjen Nunung, saat rilis perkara di PT KWI Lamongan, Kamis (18/1).

Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa dokumen SKSHHK-KB, nota angkutan kayu, alat penebang kayu, kendaraan pengangkut kayu dan 1259 kayu bulat.

Barang bukti yang berhasil diamankan 

Dari hasil penyelidikan didapatkan modus operandi dari PT CSS melakukan penebangan liar diluar area konsensi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini dalam proses pengembangan.

"Dalam perkara ini penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memberikan perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar area konsensi," kata Brigjen Nunung.

Lanjut Brigjen Nunung, saat ini penyisik Dittipdter Bareskrim Polri sedang mengembangkan kasus penebangan liar di hutan Kalimantan Tengah tersebut, dan dimungkinkan adanya tersangka baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka J dikenakan Pasal 78 Ayat 6 Jo Pasal Ayat 2 Huruf C Undang-Undang no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 3,5 miliar.

Tak hanya itu, dimungkinkan tersangka terjerat pasal lain, menggunakan Pasal 88 Ayat 2 Huruf B Jo Pasal 14 Hurud A dan Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maxsimal 15 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Buruk untuk Real Madrid! Kylian Mbappe Terancam Absen Lawan Real Sociedad, Arbeloa Pusing Susun Strategi Jelang Kejar Barcelona

Kabar Buruk untuk Real Madrid! Kylian Mbappe Terancam Absen Lawan Real Sociedad, Arbeloa Pusing Susun Strategi Jelang Kejar Barcelona

Kylian Mbappe diragukan tampil saat Real Madrid vs Real Sociedad akibat masalah lutut. Arbeloa hadapi dilema susunan pemain di tengah misi menyalip Barcelona.
Gulung Medan Falcons Tiga Set Langsung, Pemain Jakarta Electric PLN Dapat Pujian Setinggi Langit dari Chamnan Dokmai

Gulung Medan Falcons Tiga Set Langsung, Pemain Jakarta Electric PLN Dapat Pujian Setinggi Langit dari Chamnan Dokmai

Jakarta Electric PLN berhasil mengunci kemenangan ke-6 mereka pada gelaran Proliga 2026 yang kini masuki seri keenam yang berlangsung di Bojonegoro, Jawa Timur.
Keluarga Berantakan, Istri yang Kepergok Selingkuh dengan Oknum Kepala Dusun di Jombang Sudah Dipulangkan

Keluarga Berantakan, Istri yang Kepergok Selingkuh dengan Oknum Kepala Dusun di Jombang Sudah Dipulangkan

Oknum Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diduga tertangkap basah menjalin hubungan terlarang dengan istri dari salah satu warganya
Jaga Kerukunan Bangsa, Kemendagri Tekankan Rumah Ibadah Juga Berfungsi Sosial-Ekonomi

Jaga Kerukunan Bangsa, Kemendagri Tekankan Rumah Ibadah Juga Berfungsi Sosial-Ekonomi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Kerukunan Umat Beragama Tahun 2026.
Prabowo Ubah Strategi Lawan Kemiskinan, Semua Program Pemerintah Wajib Terkoneksi Tak Boleh Jalan Sendiri

Prabowo Ubah Strategi Lawan Kemiskinan, Semua Program Pemerintah Wajib Terkoneksi Tak Boleh Jalan Sendiri

Prabowo putuskan lakukan pengentasan kemiskinan tak lagi dilakukan lewat program sektoral terpisah, melainkan melalui integrasi penuh berbagai program prioritas
Klasemen Proliga 2026, Putra: Rajai Babak Reguler Tanpa Terkalahkan! LavAni Kunci Posisi Puncak dengan Hasil Sempurna

Klasemen Proliga 2026, Putra: Rajai Babak Reguler Tanpa Terkalahkan! LavAni Kunci Posisi Puncak dengan Hasil Sempurna

Klasemen Proliga 2026 di sektor putra setelah laga Jakarta LAvAni menghadapi Surabaya Samator di laga penutup hari pertama seri k-6 di Bojonegoro, Jawa Timur.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT