News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Larang Jurnalis TV Pantau Rekapitulasi Pemilu, Begini Penjelasan KPU Pamekasan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (6/3), mengakui soal pengusiran jurnlis TV saat memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Rabu, 6 Maret 2024 - 14:27 WIB
Larang Jurnalis TV Pantau Rekapitulasi Pemilu, Begini Penjelasan KPU Pamekasan
Sumber :
  • tvOne - veros afif

Pamekasan, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (6/3), mengakui soal pengusiran jurnlis TV saat memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.

Aksi pengusiran tersebut KPU Pamekasan dinilai sudah melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin mengakui, larangan jurnalis pantau rekapitulasi itu beralasan mensterilkan lokasi karena sering di demo.

"Untuk mensterilkan itu, kami bolehkan wartawan hanya di halaman, tidak boleh masuk ke dalam ruang rekap," kata Amir.

Mengenai sanksi terhadap oknum inisial IP yang diduga melanggara PKPU, Ketua KPU Pamekasan Halili hanya menyebut mau dilakukan pembinaan.

"Sekali lagi kami minta maaf, itu hanya miskomunikasi. Soal sangsi kami akan melakukan pembinaan melalui bagian SDM," kata Halili.

Sementara Nanang, Jurnalis MJTV yang menjadi korban pengusiran menyebut tidak ada kata maaf, karena pengusiran tersebut bukan dihampiri dengan cara baik-baik melainkan diteriaki untuk keluar di depan orang banyak.

"Saya merasa malu diteriaki keluar oleh oknum bawahan KPU di depan orang banyak, siapa yang gak sakit hati," ucap Nanang.

Pihaknya berharap, KPU Jatim harus memberikan tindakan kepada KPU Pamekasan untuk mengevaluasi jajaran KPU Pamekasan tersebut yang dinila arogan.

"Saya harap KPU Jatim harus bertindak dan mengevaluasi KPU Pamekasan, khusus staf yang bernama Ipung," harapnya.

Aksi larangan itu tidak hanya satu orang dari Jurnalis TV, wartawan lain dari media cetak dan online juga dilarang masuk saat hendak memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten sejak hari pertama dan kedua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi persoalan tersebut, Veros Afif, Jurnalis TV Nasional dan anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Madura Raya, menyebutkan bahwa kecaman larangan meliput oleh KPUD Pamekasan sangat disesalkan oleh Jurnalis Televisi, sebab hal ini menjadi bentuk pelanggaran akan kemerdekaan pers, yang diatur dalan UU Pers No 40 1999.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detail Kota Bakal Punya "Rasa" Sunda, Dedi Mulyadi Rombak Wajah Sumedang Jadi Kawasan Strategis

Detail Kota Bakal Punya "Rasa" Sunda, Dedi Mulyadi Rombak Wajah Sumedang Jadi Kawasan Strategis

Kabupaten Sumedang kini diproyeksikan menjadi pusat penguatan budaya Sunda oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
Tragedi Knalpot Brong di Gowa Sulsel: Pemuda Kritis Ditikam, Pelaku Kini Mendekam di Sel

Tragedi Knalpot Brong di Gowa Sulsel: Pemuda Kritis Ditikam, Pelaku Kini Mendekam di Sel

Kasus penganiayaan berat yang sempat menghebohkan media sosial di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. 
Terpopuler News: Reaksi Dedi Mulyadi Tahu Perlintasan Kereta Diduduki Kelompok Warga, hingga Kiai Lecehkan 50 Santri di Pati

Terpopuler News: Reaksi Dedi Mulyadi Tahu Perlintasan Kereta Diduduki Kelompok Warga, hingga Kiai Lecehkan 50 Santri di Pati

Reaksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengetahui perlintasan kereta dijaga kelompok warga. Kiai diduga melakukan pelecehan seksual kepada 50 Santri di Pati
'Persiapkan Diri dengan Baik' Jadi Pesan Pelatih Hillstate untuk Megawati Hangestri, Rumor ke V-League Kian Nyata?

'Persiapkan Diri dengan Baik' Jadi Pesan Pelatih Hillstate untuk Megawati Hangestri, Rumor ke V-League Kian Nyata?

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung memberi pesan 'persiapkan diri dengan baik' kepada Megawati Hangestri sekaligus isyarat kalau Mega akan balik ke Korea Selatan
Momen Libur Hari Buruh 2026: 99 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama

Momen Libur Hari Buruh 2026: 99 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama

Arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek mengalami peningkatan signifikan selama periode libur panjang Hari Buruh Internasional 2026. 

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan "Milangkala Tatar Sunda" sebagai agenda rutin tahunan yang akan digelar secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Gebrakan Dedi Mulyadi: Ketua OSIS Hingga Perusuh Bakal Digembleng di Barak Militer Juni Mendatang

Gebrakan Dedi Mulyadi: Ketua OSIS Hingga Perusuh Bakal Digembleng di Barak Militer Juni Mendatang

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyiapkan skema pembinaan khusus bagi kelompok pengacau keamanan yang terlibat ricuh di Dago Bandung beberapa waktu lalu. 
Momen Libur Hari Buruh 2026: 99 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama

Momen Libur Hari Buruh 2026: 99 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama

Arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek mengalami peningkatan signifikan selama periode libur panjang Hari Buruh Internasional 2026. 
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Jatinangor Siap Disulap Jadi 'Kota Pelajar', Kawasan Pendidikan Terpadu

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Jatinangor Siap Disulap Jadi 'Kota Pelajar', Kawasan Pendidikan Terpadu

Gebrakan baru Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), siapkan Jatinangor jadi 'Kota Pelajar', sebuah kawasan pendidikan terpadu.
Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemprov Jabar Tetapkan 18 Mei Sebagai Hari Tatar Sunda, Peringatan Apa Itu? Begini Penjelasan Sejarawan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda, sebenarnya peringatan apa itu? Simak penjelasan sejarawan berikut ini.
Tragedi Knalpot Brong di Gowa Sulsel: Pemuda Kritis Ditikam, Pelaku Kini Mendekam di Sel

Tragedi Knalpot Brong di Gowa Sulsel: Pemuda Kritis Ditikam, Pelaku Kini Mendekam di Sel

Kasus penganiayaan berat yang sempat menghebohkan media sosial di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT