News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanah Bergerak di Desa Gunungsari Batu, 10 Rumah dan 1 Sekolah Alami Keretakan dan Jalan Ambles

Usai diterjang angin kencang yang menyebabkan pohon tumbang beberapa hari lalu, kini Kota Batu dilanda tanah bergerak
Minggu, 17 Maret 2024 - 20:57 WIB
Tanah Bergerak di Desa Gunungsari Batu
Sumber :
  • Tim tvone - edy cahyono

Kota Batu, tvOnenews - Usai diterjang angin kencang yang menyebabkan pohon tumbang beberapa hari lalu, kini Kota Batu dilanda tanah bergerak, Minggu (17/3).

Tanah bergerak adalah perpindahan massa tanah atau batu pada arah tegak, mendatar, atau miring dari kedudukan semula.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gerakan tanah mencakup gerak rayapan dan aliran maupun longsoran. Dengan demikian tanah longsor juga menjadi bagian dari tanah bergerak.

Retakan tanah dan tembok kembali terlihat di Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Seperti sudah jadi langganan saat musim hujan, daerah ini selalu mengalami hal yang sama di setiap tahunnya.

Penyebabnya tetap, kondisi tanah di kawasan itu jenuh air. Karena hampir setiap hari diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Hingga menyebabkan tanah yang ada di lembah Gunung Banyak itu bergerak dan menimbulkan retakan.

Kalaksa BPBD Kota Batu, Agung Sedayu menyatakan, peristiwa tanah gerak tepatnya terjadi di kawasan Dusun Brau, RT 01 RW 10. Disebabkan karena kondisi curah hujan yang tinggi.

“Dampaknya sejumlah lahan persawahan mengalami retak, serta beberapa ruas tembok SD dan SMP Satu Atap Brau mengalami retakan. Selain itu juga menyebabkan 10 rumah warga mengalami retakan di bagian tembok,” kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/3).

Agung menambahkan, besaran retakan yang terjadi di tembok warga itu rata-rata sekitar 10 sampai 18 centimeter. Selain itu, tanah gerak juga menyebabkan sejumlah ruas jalan ambles sekitar 20 hingga 30 centimeter

“10 rumah warga yang mengalami retakan, sedangkan jalan yang ambles 20 hingga 30 centimeter, merupakan jalan desa yang sudah di aspal,” bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai upaya awal penanganan bencana alam tanah gerak. Pihaknya telah melakukan kaji cepat dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Lalu bersama dengan warga, dilakukan penutupan sementara jalan aspal yang retak.

“Dari hasil kaji cepat, kami merekomendasikan untuk dilakukan relokasi area bangunan yang terdampak. Lalu melakukan alih fungsi kawasan menjadi daerah konservasi tangkapan air. Kemudian melakukan rekayasa teknis penguatan struktur tanah. Guna pemanfaatan kawasan dengan melibatkan peneliti civitas akademi,” tukasnya. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT