News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berbagai Tanda Unik Mulai Gembok, Pita Warna-Warni hingga Boneka Hiasi Koper Calon Jemaah Haji Madiun

Calon jemaah haji memilih memasang tanda mencolok mulai dari pita berwarna-warni, gembok, handuk, tali rafia hingga boneka agar mudah dikenali dari jauh.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 15 Mei 2024 - 10:43 WIB
Gembok, Pita Warna Warni hingga Boneka Hiasi Koper Calon Jemaah Haji Madiun
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

Madiun, tvOnenews.com - Berbagai cara dilakukan para Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Madiun untuk mengenali koper mereka dengan tanda khusus. Mereka memilih memasang tanda mencolok mulai dari pita berwarna-warni, gembok, handuk, tali rafia hingga boneka agar mudah dikenali dari jauh.

Suasana keunikan koper Haji ini mulai terlihat saat pihak keluarga para Calon Jemaah Haji mengantarkan koper tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun di Caruban, Kecamatan Mejayan, Madiun, Selasa (14/5) mulai pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti yang diungkapkan Muhammad Hasyim (40) salah satu keluarga CJH asal Kecamatan Kebonsari Madiun yang mengantarkan 3 buah koper milik Istri dan kedua orang tuanya.

Hasyim membenarkan bahwa dirinya sengaja memberikan tanda unik ke tiga koper keluarganya dengan boneka. Tujuannya adalah untuk bisa mengenali kopernya, dan mempermudah dalam pencarian nanti.

“Sengaja saya kasih tanda boneka di 3 koper keluarga saya, tujuannya hanya untuk mempermudah nanti saat pencarian, kan ratusan koper calon haji ini hampir sama,” kata Hasyim.

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Umroh dan Haji Kemenag Madiun, Imron Rofi’i mengaku pemberian tanda unik pada masing-masing koper Calon Jamaah Haji itu diperbolehkan sepanjang tidak menyalahi aturan penerbangan.

“Boleh saja, yang penting tidak menyalahi aturan kan sudah ada kriterianya yang harus ditaati,” terang Imron.

Imron menjelaskan kriteria koper yang boleh dibawa CJH di dalam pesawat adalah koper tersebut beratnya tidak boleh lebih dari 23 kilogram.

Selain itu, seperti aturan dalam penerbangan lainya, bahwa barang bawaan penumpang di dalam pesawat tidak boleh membawa barang dalam bentuk cair, minuman keras, senjata tajam serta barang yang berbau menyengat.

“Sebenarnya kriteria koper yang boleh dibawa ke dalam pesawat itu sama saja dengan penumpang lainnya, yang jelas tidak boleh lebih dari 23 kg, tidak boleh bawa sajam, senpi, barang cair hingga minuman keras,” imbuhnya.

Imron juga mengatakan bahwa sebelum koper-koper ini dikumpulkan, petugas sudah memeriksa dan menimbangnya. Itu pun nanti di Embarkasi Haji di Sukolilo Surabaya masih dilakukan pemeriksaan dan penimbangan lagi.

Bila mana ditemukan koper melebihi batas kapasitas, nantinya pihak petugas bandara akan membongkar koper tersebut dan mengurangi jumlahnya.

Koper milik jemaah haji tersebut diberangkatkan terlebih dahulu menggunakan armada truk ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, sebanyak 428 calon jemaah haji asal Kabupaten Madiun dalam haji tahun 2024 ini terbagi menjadi dua kloter penerbangan, yakni kloter 16 sebanyak 371 Calon Jamaah Haji dan kloter 17 sebanyak 62 orang yang digabung dengan calon jamaah haji asal Magetan, Kota Madiun dan Surabaya.

Kedua kloter tersebut akan berangkat oleh PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto ke Embarkasi Surabaya Rabu (15/5) pukul 01.00 WIB dini hari dari Pendopo Ronggo Jumeno Kabupaten Madiun. (men/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT