GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Suap Dana Hibah, KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim sebagai Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka, kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 10 Juli 2024 - 19:13 WIB
Kantor DPRD Jawa Timur
Sumber :
  • tvOne - zainal arifin

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka, kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Perkara ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi wartawan Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alex belum mengkonfirmasi apakah betul jumlah tersangka baru dalam kasus ini mencapai puluhan.

Sejauh ini, Alex telah mengkonfirmasi KPK mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua.

Ia juga membenarkan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Diantara lokasi yang digeledah adalah kediaman anggota DPRD Jatim. 

“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melenfkapi alat bukti,” kata Alex. Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022

Rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Iya," kata pria yang akrab disapa Alex ini saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7).

Dia mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang pernah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka lainnya adalah Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS, mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.

Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Diantara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar.

Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (zaz/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Tiga Pengedar Ditangkap

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Tiga Pengedar Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku. 
Soal Prabowo Kurban Pakai APBN, Menag: Tidak Boleh Ada yang Kelaparan, Ada Hadistnya

Soal Prabowo Kurban Pakai APBN, Menag: Tidak Boleh Ada yang Kelaparan, Ada Hadistnya

Ia menjelaskan pemberian daging kurban dilakukan karena setiap masyarakat berhak untuk memakan daging. Hal tersebut juga dinilai selaras dengan konsep zakat fitrah dalam Idul Fitri.
PBB-P2 2026 Bisa Dibebaskan 100 Persen, Ini Ketentuan untuk Warga Jakarta

PBB-P2 2026 Bisa Dibebaskan 100 Persen, Ini Ketentuan untuk Warga Jakarta

Pemprov Jakarta memberikan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Masih Bolehkah Shalat Dhuha di Jam 11 Siang? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Masih Bolehkah Shalat Dhuha di Jam 11 Siang? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Perlu diketahui, shalat dhuha menjadi amalan sunnah dalam Islam. Ternyata terbagi tiga waktu, simak penjelasannya.
Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Sugiono Desak PBB Jamin Perlindungan Pasukan Perdamaian

Empat Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Sugiono Desak PBB Jamin Perlindungan Pasukan Perdamaian

Menlu tegaskan perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB harus menjadi kewajiban mutlak komunitas internasional, menyusul gugurnya empat TNI di Lebanon
Baru Gabung Hillstate, Posisi Megawati Hangestri  Sudah Terancam Regulasi Baru, Kok Bisa?

Baru Gabung Hillstate, Posisi Megawati Hangestri Sudah Terancam Regulasi Baru, Kok Bisa?

Kabar kurang menyenangkan datang untuk Megawati Hangestri Pertiwi jelang debutnya bersama Suwon Hyundai Hillstate. Pelatih timnas voli putri mendorong pemain.

Trending

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Bek Persib Bandung, Frans Putros memberikan reaksi mengejutkan. Hal itu terjadi setelah ponsel diduga miliknya yang hilang saat pawai juara berhasil ditemukan.
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Daftar kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pada Mei 2026, mulai dari Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati dan KH Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Ponpes di Pekalongan.
Belum Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Dunia, Bersanding dengan Sang Idola

Belum Debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri Sudah Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Dunia, Bersanding dengan Sang Idola

Megawati Hangestri kembali mendapat pengakuan dunia meski belum menjalani debut di Hyundai Hillstate. Pevoli asal Jember itu kini masuk jajaran pevoli putri.
Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Siswi Cathlyn Yvaine Lesmana menjadi sorotan publik setelah digadang-gadang sebagai kandidat kuat delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026
Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Estafet kepemimpinan di tubuh Polda Maluku Utara resmi berganti. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambut kedatangan Brigjen Arif Budiman sekaligus melepas Irjen Waris Agono.
Presiden Prabowo Berencana Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Wali Kota Bandung Targetkan Kembalikan Kejayaan 2019

Presiden Prabowo Berencana Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Wali Kota Bandung Targetkan Kembalikan Kejayaan 2019

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengaktifkan kembali Bandara Husein Sastranegara sebagai bandara komersial berskala luas mendapat respons positif dari Pemerintah Kota Bandung. 
Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Seekor sapi kurban di Jalan Haji Djahawir, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, membuat heboh warga setelah mengamuk dan terperosok ke dalam saluran air pada Rabu (27/5) pagi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT