Kejari Magetan akhirnya menetapkan Suratno (SN) Ketua DPRD Magetan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD melalui program pokir.
Bupati OKU Teddy Meilwansyah berhalangan hadir langsung di PN Tipikor Palembang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Og
Sekretaris Daerah Bone tahun 2023, Drs. Andi Islamuddin, diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka, kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim
Sidang korupsi dana hibah pokir dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi, akhirnya sampai ke tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK
Kejari Gresik, periksa Kepala Dinas Koperindag, Malahatul Fardah, minta klarifikasi penyaluran dana hibah pokir (pokok pikiran) 2022 melalui E-katalog.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih mencari perbuatan pelanggaran tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus dugaan korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang.
Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ombudsman siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik.