News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gempa Bumi Masih Mengancam, Bata Interlock Jadi Solusi Bangun Rumah Tahan Gempa

Di tengah gencarnya upaya Kementerian PUPR mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman dan terjangkau, bata interlock bisa menjadi solusi
Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:33 WIB
Gempa Bumi Masih Mengancam, Bata Interlock Jadi Solusi Bangun Rumah Tahan Gempa
Sumber :
  • tim tvOne

Gresik, tvOnenews.com – Di tengah gencarnya upaya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman dan terjangkau, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melalui anak usahanya PT Semen Padang menghadirkan inovasi produk bata interlock, solusi pembangunan rumah yang lebih cepat, ekonomis, estetis, dan ramah lingkungan. Hal ini sebagai bentuk dukungan ke pemerintah.

Untuk diketahui, bata interlock merupakan produk hasil applied research dengan mekanisme kerja bata yang saling mengunci antar balok seperti sistem lego. Penggunaan bata ini memberikan banyak keuntungan dibandingkan material konvensional dalam pembangunan rumah karena lebih efisien dalam penggunaan material dan lebih mudah pengaplikasian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Durasi konstruksi pembangunan rumah menggunakan bata interlock juga lebih cepat daripada bata biasa karena tidak perlu proses perendaman bata, penyediaan kotak cetak pengecoran atau bekisting, aplikasi bahan perekat atau spesi di setiap lapis bata, serta penambahan plester dan acian.

Bata interlock memberikan tampilan modern dan mampu mengondisikan udara dalam ruangan menjadi lebih sejuk karena mampu melepaskan panas yang terisolasi dalam ruangan. Bata interlock juga telah dinyatakan ramah gempa untuk wilayah dengan tingkat seismisitas tinggi (KDS D) berdasarkan uji siklik dinding 2D di Balai Besar Sarana dan Bangunan Gedung Dirjen Bina Teknik Permukiman dan Perumahan.

Direktur Bisnis dan Pemasaran SIG, Subhan mengatakan, bata interlock adalah solusi untuk menghasilkan bangunan yang kokoh dan estetis sesuai keinginan, dengan cara yang lebih cepat, biaya yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan. Bata interlock sangat cocok digunakan pada berbagai proyek pembangunan perumahan, termasuk mendukung upaya percepatan pemenuhan backlog perumahan.

“Kehadiran produk bata interlock ini semakin memperkaya portofolio produk dan solusi bahan bangunan SIG yang ramah lingkungan karena diproduksi menggunakan semen hijau dengan emisi karbon lebih rendah, serta telah memenuhi standar mutu SNI 03-0349-1989 tentang Bata Beton Pasangan Dinding,” ujarnya dalam rilis, Sabtu (20/7).

Pengembangan bata interlock dimulai sejak 2019 melalui kolaborasi Unit Bisnis Inkubasi Non Semen PT Semen Padang dengan Departemen Research & Development SIG, dan dilanjutkan dengan proses inkubasi bisnis sejak tahun 2023 oleh Unit Bisnis Inkubasi Non Semen PT Semen Padang.

Produk inovatif ini telah digunakan di lebih dari 100 unit rumah pada sejumlah proyek di Sumatera Barat dan Jambi, diantaranya Perumahan Sulthan Residence di Kabupaten Pasaman Barat, Perumahan Griya Madani di Kota Padang, Perumahan Farensa di Kota Padang, rumah bantuan program CSR PT Semen Padang di Kota Padang, rumah bantuan MBR di kabupaten 50 kota dan program bedah rumah di Kota Jambi.

Inovasi ini dapat mendukung percepatan pengurangan angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia, yang menurut Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023 menunjukkan angka sebesar 9,9 juta unit, dengan 26,9 juta rumah tangga tidak memiliki akses terhadap hunian yang layak. 

Dalam mengatasi backlog perumahan, Kementerian PUPR telah menetapkan konsep pembangunan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hunian berimbang adalah kebijakan yang mewajibkan pengembang, selaku badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan, mengembangkan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana.
Penyelenggaraan perumahan berimbang merupakan salah satu dari sembilan pokok perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Otorita IKN (OIKN) berkewajiban menyediakan hunian di IKN yang memungkinkan jumlah populasi IKN untuk terus meningkat setiap tahunnya. Dalam revisi UU IKN ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian secara spesifik yaitu pada pengembang perumahan di seluruh Indonesia bisa memenuhi aturan wajib hunian berimbang dengan menyediakannya di IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Subhan menyampaikan, bata interlock dari SIG memenuhi kriteria pembangunan rumah di IKN yang mengusung konsep sustainable and smart city karena dibuat menggunakan produk semen hijau dengan waktu pengerjaan yang lebih cepat sehingga biaya konstruksi menjadi lebih efisien, serta didukung dengan tampilan yang modern.

“SIG siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan proyek pembangunan perumahan dan permukiman, baik di IKN maupun daerah lain. Sebagai perusahaan BUMN, SIG berkomitmen untuk terus berkontribusi dan menjadi bagian dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia," pungkasnya. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT