News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keren, Desa Wringinanom Terpilih dalam ADWI 2024 dari 49 Desa di Malang yang Masuk Nominasi

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjajal pengalaman wisata petik jeruk siam madu di Desa Wisata Wringinanom, Kab Malang.
Minggu, 28 Juli 2024 - 14:50 WIB
Keren, Desa Wringinanom Terpilih dalam ADWI 2024 dari 49 Desa di Malang yang Masuk Nominasi
Sumber :
  • Edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjajal pengalaman wisata petik jeruk siam madu di Desa Wisata Wringinanom, Kabupaten Malang.

Desa Wisata Wringinanom merupakan salah satu dari 50 desa yang terpilih dalam Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024. Desa ini juga merupakan salah satu Desa Penyangga wilayah TNBTS yang berada di Kabupaten Malang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Desa Wringinanom berada di dataran tinggi memiliki tanah yang subur untuk segala jenis pertanian atau perkebunan, serta peternakan. Salah satunya adalah adalah jeruk. 

“Saya berkesempatan untuk mencoba wisata petik jeruk di Desa Wisata Wringinanom. Sangat menyenangkan,” kata Menparekraf Sandiaga. 

Ketua Pokdarwis Desa Wisata Wringinanom, Galuh Prasetyo, menjelaskan wisata petik jeruk siam madu di desa ini bermula dari kegelisahan para pelaku pariwisata desa yang dahulunya menyediakan wisata petik apel. 

Galuh menjelaskan bahwa petani apel dahulu kerap mengeluh karena biaya perawatannya yang mahal, namun harga jual yang rendah. 

“Jadi petani banyak yang merugi dan pada akhirnya banyak yang dibongkar untuk diganti dengan budidaya jeruk karena jeruk biaya operasionalnya itu lebih murah daripada apel dan harga jualnya tak kalah bagus. Harga jual jeruk ini selalu tinggi petani pasti dapat untung. Maka dari yang awalnya apel terus sekarang 100 persen sudah tergantikan dengan wisata petik jeruk,” kata Galuh. 

Galuh menjelaskan bahwa wisatawan yang ingin melakukan wisata petik jeruk di Desa Wisata Wringinanom ini hanya perlu membayar Rp25.000 lalu bisa memetik buah jeruk madu siam dengan sepuasnya. Namun, jika ingin membawa pulang sebagai oleh-oleh wisatawan dikenakan Rp25.000 untuk per kilogramnya. 

“Jadi nanti jeruk yang dipetik juga bisa dibuat olahan es jeruk, jeruk hangat dan perasan jeruk,” kata Galuh. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Galuh berharap dengan kehadiran Menparekraf ke Desa Wisata Wringinanom bisa meningkatkan wisatawan untuk berkunjung ke desa ini. 

“Terima kasih untuk Menparekraf, semoga dengan kehadiran Pak Menteri bisa memicu wisatawan untuk mencoba wisata petik jeruk di sini,” kata Galuh. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT