News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dugaan Penggelapan Rp12 Miliar, Ahli Tegaskan Perkara Harusnya Diselesaikan Secara Perdata

Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 20 November 2024 - 17:27 WIB
Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan
Sumber :
  • tvOne - ika nurulla

Mojokerto, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan terdakwa Herman Budiyono dan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (19/11).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, terdakwa menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. dan Ahli Hukum Pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof. Dr. Indrati Rini, S.H., M.S. yang merupakan ahli hukum perdata menegaskan bahwa dalam perkara ini, untuk membuktikan adanya penggelapan dalam jabatan, harus ada bukti konkret terkait kerugian yang dialami oleh perusahaan.

"Jika tidak bisa dibuktikan ada penyimpangan, maka tidak bisa dikatakan melawan hukum," ujarnya.

Indrati menambahkan bahwa sengketa ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Lebih lanjut, Indrati menjelaskan bahwa jika ada permasalahan mengenai harta warisan atau sengketa keluarga, seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.

"Harusnya diselesaikan perdata dulu, karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.

Sementara itu, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sebagai ahli hukum pidana mengungkapkan bahwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan, harus dilihat dengan hati-hati mengenai perbuatan melawan hukumnya.

"Hukum pidana itu harus lengkap, tidak bisa hanya sepenggal," tegasnya.

Menurutnya, perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadi terdakwa tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana, kecuali ada bukti kerugian yang nyata dan konkrit.

"Jika tidak ada kerugian yang bisa dibuktikan, maka tidak bisa disebut sebagai penggelapan," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan dari kedua ahli, sidang dilanjutkan dengan pernyataan dari terdakwa, Herman Budiyono.

Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ia menyetor modal pribadi sebesar Rp1 miliar ke CV MMA, yang kemudian ditambah Rp2 miliar pada tahun 2021, sehingga total modal yang ditanamkan mencapai Rp3 miliar.

"Itu modal dari uang pribadi saya," ungkapnya.

Terdakwa juga menjelaskan bahwa setelah ayahnya, Bambang Sutjahjo, meninggal dunia pada Juli 2021, tidak ada masalah di perusahaan. Namun, terdakwa memindahkan uang dari rekening CV MMA ke rekening pribadinya karena khawatir rekening perusahaan diblokir.

"Perpindahan uang itu merupakan amanah dari papa sebelum meninggal dunia untuk memastikan perusahaan tetap berjalan," ujarnya.

Terdakwa menegaskan bahwa selama ini ia yang mengelola perusahaan, sedangkan saudara-saudaranya tidak terlibat karena berada di luar kota dan luar negeri.

"Saya mencoba menyelesaikan masalah ini baik-baik, tetapi justru saya dipaksa keluar dari perusahaan," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua ahli dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, menutup persidangan dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (25/11) mendatang dengan agenda tuntutan.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Michael, S.H., M.H., CLA, CTL, CCL, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dua ahli, perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

"Sudah jelas dalam persidangan bahwa terdakwalah yang memiliki modal dalam perusahaan, sementara saudaranya tidak ada yang mengeluarkan modal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Michael juga menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan hak kepemilikan dan hak waris, yang harus diuji terlebih dahulu secara perdata.

Sementara itu, di luar pengadilan, puluhan massa yang mendukung terdakwa menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Dengan membawa poster-poster berisi dukungan, aksi massa tersebut dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian yang berjaga. (ikn/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Ideal, Tapi Tetap Optimistis! Tavares Beberkan Kondisi Terkini Persebaya Surabaya Jelang Lawan Persita

Belum Ideal, Tapi Tetap Optimistis! Tavares Beberkan Kondisi Terkini Persebaya Surabaya Jelang Lawan Persita

Pemain asing Persebaya Surabaya, Bruno Paraiba, mengaku kondisi kebugarannya terus menunjukkan perkembangan positif jelang laga menghadapi Persita Tangerang pada pekan ke-26 Super League 2025/2026.
Ada Kabar Gembira, Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Masalah Kebun Binatang Bandung 90 Persen Selesai

Ada Kabar Gembira, Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Masalah Kebun Binatang Bandung 90 Persen Selesai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM pastikan 90 persen masalah di Kebun Binatang Bandung sudah teratasi. Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Reaksi Fans Timnas Indonesia usai Malaysia Kalah 1-3 dari Vietnam di Kualifikasi Piala Asia 2027, Berbondong-bondong Sindir Pemain Naturalisasi Ilegal

Reaksi Fans Timnas Indonesia usai Malaysia Kalah 1-3 dari Vietnam di Kualifikasi Piala Asia 2027, Berbondong-bondong Sindir Pemain Naturalisasi Ilegal

Malaysia takluk 1-3 dari Vietnam di Kualifikasi Piala Asia 2027. Suporter Timnas Indonesia soroti performa Harimau Malaya tanpa pemain naturalisasi. Cek di sini
Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Asia 2027: Vietnam Permalukan Malaysia, Gol Telat Thailand untuk Susul Timnas Indonesia

Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Asia 2027: Vietnam Permalukan Malaysia, Gol Telat Thailand untuk Susul Timnas Indonesia

Ketika 21 tim sudah menyegel posisi di Piala Asia 2027, seperti Timnas Indonesia misalnya, banyak tim yang masih memperebutkan tiga posisi tersisa. 
Marco Bezzecchi dan Jorge Martin Finis 1-2 di COTA, Massimo Rivola: Hari Bersejarah untuk Aprilia

Marco Bezzecchi dan Jorge Martin Finis 1-2 di COTA, Massimo Rivola: Hari Bersejarah untuk Aprilia

CEO Aprilia Racing, Massimo Rivola, menyebut hasil gemilang timnya di MotoGP Amerika Serikat 2026 sebagai momen bersejarah yang akan dikenang dalam waktu lama.
Dulu Jadi Andalan Shin Tae-yong, John Herdman Kini Bersyukur Punya Pemain Serba Bisa Ini di Timnas Indonesia: Sosok yang Komplet

Dulu Jadi Andalan Shin Tae-yong, John Herdman Kini Bersyukur Punya Pemain Serba Bisa Ini di Timnas Indonesia: Sosok yang Komplet

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengaku sangat beruntung punya pemain serbaguna seperti Calvin Verdonk yang jadi andalan dalam skuad Garuda asuhannya.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kemenangan tipis Bulgaria atas Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026 ternyata menyisakan cerita yang jauh lebih menarik. Pelatihnya akui level skuad Garuda.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Ini Reaksi Jujur Justin Hubner soal John Herdman di Timnas Indonesia: Dia Berbeda

Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Ini Reaksi Jujur Justin Hubner soal John Herdman di Timnas Indonesia: Dia Berbeda

Justin Hubner ungkapkan perbedaan mencolok dalam gaya melatih John Herdman dibandingkan era sebelumnya di Timnas Indonesia. Ia menilai ada perbedaan pendekatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT