GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Beras CSR PT Smelting, Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Dijerat kasus dugaan korupsi bantuan beras CRS PT Smelting, Kepala BPD Desa Roomo, Manyar Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara
Selasa, 17 Desember 2024 - 14:23 WIB
Bantuan beras CSR PT Smelting yang diduga dikorupsi Kepala BPD Roomo
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Dijerat kasus dugaan korupsi bantuan beras CRS PT Smelting, Kepala BPD Desa Roomo, Manyar, Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Tersangka Nurhasyim ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras tidak layak konsumsi, bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting, Roomo, Manyar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Nurhasyim yang beberapa bulan lalu dikabulkan gugatan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Gresik itu kini akhirnya kembali menjadi tersangka dan dilakukan penahanan ketika Kejari Gresik mengeluarkan Sprindik baru dengan Sprindik no: Print1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 Oktober 2024.

Nurhasyim selaku ketua BPD Roomo datang memenuhi panggilan penyidik pidsus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WiB.

"Setelah diperiksa hampir tiga jam, penyidik Pidsus Kejari Gresik lansung melakukan penahanan. Tersangka Nurhasyim lansung dikirim ke Rutan Banjarsari, ujar Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Selasa (17/12/2024).

Alifin lalu mengatakan jika Nurhasyim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT. Smelting dengan No: Print2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

"Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tgl 16 Desember 2024," jelasnya.

Masih menurut Alifin, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik, bahwa apa yang dilakukan tersangka Nurhasyim dan dua tersangka lainnya yakni Kades RoomoTawqa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah yang terlebih dulu dilakukan penahanan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT. Smelting senilai Rp150.650.000.

"Hasil audit inspektorat Pemda Gresik, ada kerugian negara sebesar Rp.150.650.000," tegas Alifin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti dikabarkan sebelumnya, Kejari Gresik melakukan penahanan ketiga tersangka Kades Roomo, Sekdes Roomo dan ketua BPD Roomo atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran beras kualitas jelek untuk warga dari dana CSR PT.Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.

Beras disalurkan kepada warga dinilai jelek, rusak dan tak layak konsumsi. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Gresik, beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dan harganya tidak sesuai dengan harga yang disepakati pada Musdes sebesar Rp14 ribu per kilogram.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Pram menuturkan sampai hari ini Jakarta memang masih berstatus sebagai ibu kota negara. Selain itu, penggunaan nama DKI juga tetap melekat pada Jakarta.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Seorang anggota polisi Polres Pacitan berpangkat brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus bisa membebaskan tahanan
KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK telah memeriksa dua saksi dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan
Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Nama Ocha alias Josepha Alexandra menjadi viral seusai mengikuti cerdas cermat empat piral MPR. Begini penjelasannya
Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim mengaku prihatin atas vonis 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief di kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT