News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wacana Pilkada Dipilih DPRD kembali Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada dipilih langsung oleh DPRD kembali memanas.
Kamis, 19 Desember 2024 - 14:21 WIB
Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada dipilih langsung oleh DPRD kembali memanas. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan terkait mekanisme pilkada dipilih langsung DPRD karena sejumlah pertimbangan.
 
Pakar Hukum Tata Negara menyebut ada lima faktor yang membuat isu ini kembali bergulir dan menjadi kontroversi. Apa saja faktor itu? 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya Dr Hufron, SH MH menjelaskan terkait konstitusionalitas usulan Presiden Prabowo ini. Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Istilah "demokratis" tersebut, menurutnya, dapat dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan, seperti DPRD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam teori, ini disebut sebagai open legal policy, artinya kebijakan terbuka. Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD, keduanya sama-sama demokratis asalkan prosesnya transparan, jujur, dan berintegritas," ungkap Hufron.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejak 2004, Indonesia telah menerapkan Pilkada langsung selama empat periode. Namun, evaluasi diperlukan untuk menentukan apakah mekanisme ini masih relevan dengan prinsip demokrasi Pancasila dan apakah lebih efektif dibandingkan sistem lainnya.

Menurut Hufron, terdapat lima alasan utama mengapa usulan Pilkada melalui DPRD muncul kembali. Pertama, Pilkada langsung dianggap membutuhkan biaya politik yang sangat tinggi, baik dari sisi APBN/APBD maupun dari pasangan calon. Kedua, Pilkada langsung kerap dikaitkan dengan praktik money politics, yang menciptakan pemerintahan koruptif.

"Sebanyak 492 kepala daerah terkena OTT KPK. Ini menunjukkan bahwa biaya tinggi dalam Pilkada langsung berimplikasi pada korupsi," katanya.

Ketiga, konflik horizontal di beberapa daerah sering terjadi akibat Pilkada langsung, seperti yang terjadi di Sampang. Keempat, tidak ada jaminan bahwa kepala daerah terpilih melalui Pilkada langsung memiliki kapasitas atau integritas yang baik. Terakhir, tingkat partisipasi publik dalam Pilkada cenderung menurun, seperti terlihat pada Pilkada 2020 yang hanya mencapai 70,72 persen.

Dalam penelitian yang dilakukan LIPI, ada usulan untuk menerapkan desentralisasi asimetris. Artinya, mekanisme Pilkada dapat disesuaikan dengan kondisi daerah. Bagi daerah dengan kemampuan fiskal dan tingkat literasi tinggi, Pilkada langsung dapat tetap dilakukan. Namun, untuk daerah dengan fiskal rendah dan literasi terbatas, Pilkada melalui DPRD bisa menjadi opsi.

"Gubernur sebenarnya adalah perwakilan pemerintah pusat. Oleh karena itu, untuk daerah tertentu, kepala daerah bisa saja dipilih oleh DPRD atau bahkan diangkat oleh pemerintah pusat," tambah Hufron.

Namun, mekanisme Pilkada melalui DPRD juga tidak luput dari kritik. Praktik politik uang berpotensi tetap ada, meski dalam skala berbeda. Dr. Hufron menyebut, jika Pilkada langsung rawan praktik politik uang secara "eceran," Pilkada melalui DPRD justru membuka peluang "grosir". Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari partai politik untuk memastikan proses pemilihan berlangsung adil dan transparan.

"Intinya, baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang terpenting adalah prosesnya demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas," tegas Hufron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan ini menimbulkan beragam pendapat di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap lebih hemat biaya dan mengurangi konflik horizontal. Namun, tidak sedikit pula yang menolak karena dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Dengan wacana ini, Indonesia kembali dihadapkan pada pilihan besar: mempertahankan Pilkada langsung atau mengadopsi sistem baru yang dianggap lebih efisien. Keputusan akhir ada di tangan pemerintah dan DPR, dengan harapan menghasilkan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan bangsa. (msi/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT