News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wacana Pilkada Dipilih DPRD kembali Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada dipilih langsung oleh DPRD kembali memanas.
Kamis, 19 Desember 2024 - 14:21 WIB
Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada dipilih langsung oleh DPRD kembali memanas. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan terkait mekanisme pilkada dipilih langsung DPRD karena sejumlah pertimbangan.
 
Pakar Hukum Tata Negara menyebut ada lima faktor yang membuat isu ini kembali bergulir dan menjadi kontroversi. Apa saja faktor itu? 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya Dr Hufron, SH MH menjelaskan terkait konstitusionalitas usulan Presiden Prabowo ini. Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Istilah "demokratis" tersebut, menurutnya, dapat dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan, seperti DPRD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam teori, ini disebut sebagai open legal policy, artinya kebijakan terbuka. Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD, keduanya sama-sama demokratis asalkan prosesnya transparan, jujur, dan berintegritas," ungkap Hufron.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejak 2004, Indonesia telah menerapkan Pilkada langsung selama empat periode. Namun, evaluasi diperlukan untuk menentukan apakah mekanisme ini masih relevan dengan prinsip demokrasi Pancasila dan apakah lebih efektif dibandingkan sistem lainnya.

Menurut Hufron, terdapat lima alasan utama mengapa usulan Pilkada melalui DPRD muncul kembali. Pertama, Pilkada langsung dianggap membutuhkan biaya politik yang sangat tinggi, baik dari sisi APBN/APBD maupun dari pasangan calon. Kedua, Pilkada langsung kerap dikaitkan dengan praktik money politics, yang menciptakan pemerintahan koruptif.

"Sebanyak 492 kepala daerah terkena OTT KPK. Ini menunjukkan bahwa biaya tinggi dalam Pilkada langsung berimplikasi pada korupsi," katanya.

Ketiga, konflik horizontal di beberapa daerah sering terjadi akibat Pilkada langsung, seperti yang terjadi di Sampang. Keempat, tidak ada jaminan bahwa kepala daerah terpilih melalui Pilkada langsung memiliki kapasitas atau integritas yang baik. Terakhir, tingkat partisipasi publik dalam Pilkada cenderung menurun, seperti terlihat pada Pilkada 2020 yang hanya mencapai 70,72 persen.

Dalam penelitian yang dilakukan LIPI, ada usulan untuk menerapkan desentralisasi asimetris. Artinya, mekanisme Pilkada dapat disesuaikan dengan kondisi daerah. Bagi daerah dengan kemampuan fiskal dan tingkat literasi tinggi, Pilkada langsung dapat tetap dilakukan. Namun, untuk daerah dengan fiskal rendah dan literasi terbatas, Pilkada melalui DPRD bisa menjadi opsi.

"Gubernur sebenarnya adalah perwakilan pemerintah pusat. Oleh karena itu, untuk daerah tertentu, kepala daerah bisa saja dipilih oleh DPRD atau bahkan diangkat oleh pemerintah pusat," tambah Hufron.

Namun, mekanisme Pilkada melalui DPRD juga tidak luput dari kritik. Praktik politik uang berpotensi tetap ada, meski dalam skala berbeda. Dr. Hufron menyebut, jika Pilkada langsung rawan praktik politik uang secara "eceran," Pilkada melalui DPRD justru membuka peluang "grosir". Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari partai politik untuk memastikan proses pemilihan berlangsung adil dan transparan.

"Intinya, baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Yang terpenting adalah prosesnya demokratis dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas," tegas Hufron.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan ini menimbulkan beragam pendapat di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung karena dianggap lebih hemat biaya dan mengurangi konflik horizontal. Namun, tidak sedikit pula yang menolak karena dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Dengan wacana ini, Indonesia kembali dihadapkan pada pilihan besar: mempertahankan Pilkada langsung atau mengadopsi sistem baru yang dianggap lebih efisien. Keputusan akhir ada di tangan pemerintah dan DPR, dengan harapan menghasilkan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan bangsa. (msi/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT