News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Pemulihan Ekononi, Bupati Situbondo Ditahan KPK

Bupati Situbondo Karna Suswandi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/01).
Rabu, 22 Januari 2025 - 10:44 WIB
Bupati Situbondo Ditahan KPK
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Situbondo, tvOnenews.com - Bupati Situbondo Karna Suswandi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/01). Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024
.
“Kepada saudara KS (Karna Suswandi) dan saudara EPJ (Eko Prionggo Jati), penyidik menetapkan masa penahanan mulai 21 Januari 2025 hingga 9 Februari 2025,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang Rutan KPK. Asep menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan, termasuk penelusuran aset milik kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karna Suswandi sendiri keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 17.49 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. 

Bupati Situbondo ini digiring oleh petugas bersama seorang tersangka lainnya, Eko Prionggo Jati, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo.

“Fokus saat ini adalah mengumpulkan bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penelusuran aset tersangka,” lanjutnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika KPK memulai penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa. Hasil penyelidikan menetapkan dua tersangka, yaitu Karna Suswandi dan Eko Prionggo.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa KPK akan terus menggali bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penahanan ini adalah bagian dari upaya kami menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya terkait dana pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Penahanan Bupati Situbondo ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, mencoreng upaya pemulihan ekonomi di tengah masyarakat yang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas. (hso/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bongkar ‘Perang Sunyi’ Era AI: 1 Orang Bisa Kendalikan 1.000 Akun untuk Sebar Hoaks

Prabowo Bongkar ‘Perang Sunyi’ Era AI: 1 Orang Bisa Kendalikan 1.000 Akun untuk Sebar Hoaks

Prabowo ungkap ancaman AI dan media sosial, satu orang bisa kendalikan ribuan akun untuk sebar hoaks dan fitnah tanpa serangan fisik.
Andritany Terkagum-kagum dengan Peran Baru Jordi Amat di Timnas Indonesia: Kualitas Premier League Terlihat

Andritany Terkagum-kagum dengan Peran Baru Jordi Amat di Timnas Indonesia: Kualitas Premier League Terlihat

Pemain senior timnas, Jordi Amat, kembali mendapat kepercayaan tampil di era pelatih John Herdman. Peran barunya di lapangan pun menuai respons kagum Andritany.
Susul Mauricio Souza, Bambang Pamungkas Murka soal Peluang Persija Juara Super League Akibat Gagal Menang 3 Kali

Susul Mauricio Souza, Bambang Pamungkas Murka soal Peluang Persija Juara Super League Akibat Gagal Menang 3 Kali

Direktur Olahraga Persija Jakarta, Bambang Pamungkas (Bepe) bicara peluang mewujudkan target gelar juara Super League 2025/2026 usai sulit meraih poin penuh.
Baru Sehari Kesepakatan Gencatan Senjata, Kilang Minyak Milik Iran Kembali Diserang

Baru Sehari Kesepakatan Gencatan Senjata, Kilang Minyak Milik Iran Kembali Diserang

Fasilitas kilang minyak di Pulau Lavan diserang pada Rabu pagi, informasi tersebut disampaikan oleh Perusahaan Distribusi dan Penyulingan Minyak Nasional Iran (NIORDC).
Gubernur Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Soekarno Hatta Gara-Gara KTP: Aturan Dipermudah, Layanan Malah Dipersulit

Gubernur Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Soekarno Hatta Gara-Gara KTP: Aturan Dipermudah, Layanan Malah Dipersulit

Dedi Mulyadi copot Kepala Samsat usai aturan pajak tanpa KTP diabaikan. Kebijakan dipermudah, tapi warga justru dipersulit di lapangan.
Kasus Keracunan MBG Meningkat, Dinkes DKI Perketat SPPG: Setiap Unit Baru Wajib Langsung Dilatih

Kasus Keracunan MBG Meningkat, Dinkes DKI Perketat SPPG: Setiap Unit Baru Wajib Langsung Dilatih

Kasus keracunan MBG meningkat, Dinkes DKI perketat pengawasan SPPG lewat pelatihan, inspeksi, dan uji makanan sebelum dibagikan ke sekolah.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) telah resmi merilis daftar pemain yang berstatus agen bebas (free agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT