News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guru Besar Hukum UNIBRAW Kritisi RUU KUHAP, Berpotensi Rusak Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:13 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, SH, MH, secara tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas.

Menurutnya, sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai tumpang tindih, kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dikhawatirkan akan merusak Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bicara penegakan hukum adalah bicara tentang sistem yang sudah diatur dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana di Indonesia, kita mengenal sistem peradilan pidana terpadu,” ungkap Prof I Nyoman, Jum'at (24/1).

Prof I Nyoman menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia sudah memiliki mekanisme yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sistem peradilan kita, memiliki beberapa subsistem, yakni tahapan, prosedur, mekanisme, dan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Prof I Nyoman.

Ia menyoroti bahwa kewenangan polisi yang dimulai dari tahapan penyelidikan dan penyidikan, sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Kita ketahui bahwa kewenangan Polri dalam penegakan hukum sudah sangat jelas, termasuk penyerahan berita acara penyelidikan (BAP) kepada Kejaksaan untuk menjadi dakwaan atau tuntutan.

“Kepolisian tidak bisa langsung mengajukan hasil penyidikan ke Pengadilan karena itu merupakan tugas Jaksa yang membuat surat dakwaan," terangnya.

Namun, sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ini. Salah satunya adalah Pasal 12 Ayat 11 yang mengatur bahwa jika dalam waktu 14 hari polisi tidak menanggapi laporan masyarakat, maka masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Kejaksaan.

Selain itu, pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat secara langsung.

"Ini harus hati-hati! Dalam sistem peradilan pidana kita, kewenangan Polri sebagai penerima laporan sudah selaras, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi di mana Kejaksaan memang memiliki kewenangan khusus dalam penyidikan," tegas Prof I Nyoman.

Guru Besar Fakultas Hukum UNIBRAW Malang yang tinggal di Kota Malang ini, juga menyoroti bahwa Pasal 111 Ayat 2 dalam RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian. Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kewenangan Jaksa untuk menyatakan sah tidaknya penangkapan dan penahanan ini merusak mekanisme yang sudah selaras. Ini dapat menimbulkan conflict of norms dan ketidakpastian hukum," kritik Prof I Nyoman.

Ia juga menyoroti perubahan kewenangan kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperluas melalui UU Nomor 11 Tahun 2021. Perubahan ini, termasuk kewenangan untuk melakukan penyadapan dan intelijen, menurutnya sudah cukup luas.

Jika kewenangan Kejaksaan diperluas lagi melalui RUU KUHAP, hal ini akan semakin mengacaukan sistem peradilan pidana.

Prof I Nyoman menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sistem yang terpadu. Setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang sudah diatur dalam undang-undang, mulai dari Kepolisian yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, sedangkan untuk Kejaksaan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, hingga pengadilan yang diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Penegakan hukum kita sudah jelas, namun jika Jaksa diberikan kewenangan lebih luas, termasuk mengintervensi tahapan penyelidikan dan penyidikan yang menjadi kewenangan Polri, maka ini akan menimbulkan conflict of interest," ujarnya.

Prof I Nyoman juga mempertanyakan apakah RUU KUHAP ini merupakan perubahan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 atau rancangan untuk menggantikan undang-undang tersebut secara keseluruhan.

"Jika ini belum jelas, maka perlu kehati-hatian. Jangan sampai perubahan ini merusak sistem yang sudah ada," tegasnya.

Sebagai penutup, Prof I Nyoman  mengingatkan bahwa meskipun RUU KUHAP ini masih dalam tahap pembahasan, namun perlu adanya masukan dari Akademisi, Praktisi Hukum, dan Pengamat Hukum harus didengar dan diakomodasi oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"RUU ini harus dibahas lebih hati-hati. Jangan sampai adanya perubahan justru merusak sistem peradilan pidana terpadu yang selama ini kita anut," pungkas Prof I Nyoman.

Dengan berbagai catatan kritisi ini, Guru Besar Fak Hukum UNIBRAW Malang berharap rancangan undang-undang tersebut dapat ditinjau ulang demi menjaga kepastian hukum dan keharmonisan kewenangan antar lembaga penegak hukum di Indonesia. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan tak menutup diri untuk menampung beelrbgai aspirasi dari masyarakat.
Daftar 16 Negara yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Iran Paling Tragis

Daftar 16 Negara yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Iran Paling Tragis

Daftar 16 negara yang tersingkir dari Piala Dunia 2026 usai fase grup berakhir. Iran tersingkir dramatis, Uruguay, Korea Selatan, hingga Curacao juga gagal.
10 Potret Penampilan Sadio Mane di Piala Dunia 2026, Bintang Al Nassr yang Punya Jalan Terjal Bersama Timnas Senegal

10 Potret Penampilan Sadio Mane di Piala Dunia 2026, Bintang Al Nassr yang Punya Jalan Terjal Bersama Timnas Senegal

Sadio Mane merasakan kontras luar biasa, dimana ia menikmati kejayaan manis bersama Al Nassr, tapi harus tertatih-tatih bersama Senegal di Piala Dunia 2026.
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

Digelarnya Rakernas Apeksi 2026 di Kota Medan dianggap memegang peran krusial dalam melakukan rebranding terhadap citra Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini.
Dari Cinta Gila hingga Madu Tiga, Dewa 19 feat. Virzha Bikin Penonton Bergemuruh

Dari Cinta Gila hingga Madu Tiga, Dewa 19 feat. Virzha Bikin Penonton Bergemuruh

Penampilan Dewa 19 feat Virzha memang menjadi salah satu yang paling ditunggu dalam rangkaian Gedebage Jazz Festival tahun ini.
Manajer Timnas Voli Indonesia Ungkap Kunci Kemenangan Boy Arnez Cs di AVC Men's Cup 2026, Gara-gara Hal Ini

Manajer Timnas Voli Indonesia Ungkap Kunci Kemenangan Boy Arnez Cs di AVC Men's Cup 2026, Gara-gara Hal Ini

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto mengungkapkan kunci kemenangan Boy Arnez dan kawan-kawan hingga mampu meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.

Trending

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Tampung Aspirasi Masyarakat, Presiden Prabowo: Lewat TikTok Atau Media Sosial Saya Segera Tindaklanjuti

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan tak menutup diri untuk menampung beelrbgai aspirasi dari masyarakat.
Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Ia mengaku sejak ibundanya wafat pada 2021, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan kampus maupun Yayasan Pendidikan Soekarno yang menaungi UBK.
Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Pelatih Iran Desak FIFA Soal Kelakuan Tak Adil AS sebagai Tuan Rumah ‎

Menurut Amir Ghalenoei, Iran harus menghadapi berbagai kendala yang dinilai tidak wajar selama mengikuti Piala Dunia 2026.
Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak Yuvita Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat: Biar Saya yang Menghakimi

Kakak kandung Yuvita Tri Rezeki atau YTR, Afif Shandi, tegas tolak permintaan maaf Taufik Hidayat dan minta pelaku diserahkan ke keluarga untuk dihakimi sendiri
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT