Surabaya, tvOnenws.com - Usai Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan Tri Risma Harini-Gus Hans Paslon Gubernur Jatim nomor urut 3, KPU Provinsi Jawa Timur hari ini, Kamis (6/2) menggelar rapat pleno penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur terpilih.
Dalam papat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ini, Ketua KPU Ang Kunaifi membacakan surat penetapan usai mendapat salinan putusan dari MK, KPU menetapkan paslon Khofifah-Emil sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, dengan perolehan suara 12.192.165 atau 58 persen suara.
"Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyatakan, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur nomor urut dua, saudari Khofifah Indar Parawansa, dan saudara Emil Elistyanto Dardak, dengan perolehan suara sebanyak 12.192.165, atau 58,81 persen, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," terang Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim saat membacakan penetapan dalam rapat pleno.
Sementara dalam sambutan paslon gubernur terpilih, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa kemenangannya merupakan kemenangan rakyat Jawa Tmur, serta meminta untuk mengakhiri kontestasi, serta mengajak seluruh elemen untuk bersama membangun Jawa Timur, untuk mewujudkan Jawa Timur sebagai Gerbang Nusantara.
"Hari ini kita masih menyebut paslon nomor 01, 02, 03 setelah penetapan ini, tidak ada lagi nomor-nomor tersebut, yang ada adalah nol, Jawa Timur makin makmur dan berkeadilan menuju gerbang baru Nusantara," jelas Khofifah dalam sambutannya.
Selanjutnya, KPU Jatim akan menyerahkan surat keputusan penetapan ini kepada DPRD Jatim untuk kemudian diusulkan kepada menteri dalam negeri. sehingga dapat mengikuti pelantikan secara bersama pada 20 Februari 2025 mendatang. (sha/far)
Load more