Probolinggo, tvOnenews.com - Berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap, Pengadilan Negeri Probolinggo melaksanakan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember yang berlokasi di Jl. KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan berdasarkan kesepakatan dalam mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Probolinggo tanggal 20 Januari 2025 antara KAI Daop 9 Jember dengan para pihak yang terlibat, disepakati untuk melaksanakan putusan pengadilan berupa pengosongan aset secara sukarela.
“Proses pembongkaran bangunan dan pengosongan yang berada di lahan KAI itu, sudah dilakukan secara sukarela sejak Senin (3/2) oleh para termohon eksekusi atau penghuni, dan hari ini dilakukan eksekusi secara simbolis dengan serah terima aset, pemagaran, dan pemasangan tanda aset KAI,” katanya. Kamis (6/2/2024).
Lebih lanjut Cahyo menjelaskan, terkait dengan permasalahan aset yang berada di Kecamatan Mayangan setempat, sebelumnya warga yang menempati aset itu bersewa dengan salah satu debitur yang berkontrak dengan KAI Daop 9 Jember.
"Sengketa itu terkait pengelolaan aset dengan lokasi di Jl. KH. Mansyur No. 54 Kelurahan Mangunharjo. Ketika Tahun 2022 kontrak antara debitur dengan KAI Daop 9 Jember selesai, warga yang menempati aset tersebut masih berada di situ tetapi enggan untuk melakukan perjanjian sewa dengan KAI," tambahnya.
KAI Daop 9 Jember langsung melakukan tindakan tegas karena tidak adanya kepastian sewa dari warga yang menempati dengan menawarkan aset sengketa kepada pihak lain.
Load more