GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Pidana Unidha Malang, Prof Dr Widodo Usul Tunda Pengesahan RUU KUHAP

Pakar Hukum Pidana Bidang Teknologi dan Informasi Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang, Prof. Dr. Widodo menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas DPR RI Tahun 2025 ini lebih baik ditunda pengesahannya
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 9 Februari 2025 - 14:24 WIB
Pakar Hukum Pidana Unidha Malang, Prof Dr Widodo
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

MalangtvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Bidang Teknologi dan Informasi Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang, Prof. Dr. Widodo menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas DPR RI Tahun 2025 ini lebih baik ditunda pengesahannya.

Pengesahan alangkah lebih baik ditunda. Mestinya harus difikirkan terlebih dahulu. Karena disatu sisi harus dilakukan pembahasan secara detail,” tutur Prof Widodo saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Unidha, bersama pakar dan praktisi hukum di Malang Raya, Sabtu (8/2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, perlunya penundaan pengesahan karena RUU tersebut ada kaitannya dengan RUU tentang Restorative Justice (RJ). Sebab saat ini RJ masih belum ada ketentuan yang jelas dalam Undang-undang (UU).

“Selama ini masih belum ada, yang ada hanya dua. Yakni tentang pidana yang dilakukan terhadap anak dan tindak pidana kejahatan kemanusiaan. Padahal dalam pasal 132 KUHAP, yang tidak akan dituntut itu perkara yang telah diselesaikan diluar pengadilan berdasarkan UU,” jelas dia.

Sementara itu, dalam FGD yang mengusung tema tentang tumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan itu, Prof Widodo khawatir apabila RUU tersebut benar-benar disahkan akan terjadi buntunya kepastian hukum.

“Misalnya disahkan, kemudian ada laporan ke penuntut umum, nanti setelahnya jalannya kemanam kan belum jelas juga. Apakah balik lagi ke kepolisian atau bagaimana alurnya,” tuturnya.

Lalu kekhawatiran ke dua, dengan disahkannya RUU tersebut apakah bisa benar-benar dimanfaatkan. Prof Widodo mencontohkan, masyarakat yang rumahnya jauh dari kejaksaan, apakah tidak memakan waktu lebih lama. Padahal Polisi sudah memiliki Polsek di setiap kecamatan.

“Padahal kalau pemeriksaan BAP harus ketemu orangnya. Otomatis masyarakat akan keluar biaya banyak jika harus datang ke kejaksaan dibandingkan datang ke Polsek,” urainya.

Lalu yang ke tiga, dengan disahkannya RUU tersebut, juga akan berdampak kurang bagus secara keorganisasian. Jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b disahkan, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi. Hal ini membuat terjadinya dualisme prosedur penyelidikan karena baik polisi maupun jaksa sama-sama memiliki kewenangan menyelidiki. Padahal sistem peradilan pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal.

“Kejagung diangkat Presiden, Kapolri juga diangkat Presiden. Tapi dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum ada kesan yang kurang bagus,” katanya.

Dia juga mempertanyakan, apabila RUU tersebut benar-benar disahkan, apakah nantinya penuntut umum punya sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan mumpuni untuk menangani banyak perkara. Contohnya seperti kasus yang ada di luar negeri, kemudian kasus-kasus yang jangkauannya jauh dari kejaksaan.

“Apakah nanti tidak menumpuk?,” tanyanya.

Karena itu, dengan adanya persoalan ini, dia menawarkan solusi yang seharusnya diperkuat adalah pengawasan penyidikan di institusi masing-masing. Baik di kejaksaan maupun kepolisian.

“Fungsi pengawasan penyidikan tidak memberhentikan proses penyidikan. Namun mengusulkan kepada pemberi tugas penyidikan untuk melakukan evaluasi,” jelas dia.

Dia melihat, yang menjadi perhatian utama dalam RUU ini adalah adanya tumpang tindih penyidikan antara kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, hal ini perlu dilakukan pembahasan mendalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya lebih setuju untuk kewenangan tersebut seperti yang sudah berjalan sekarang ini. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian Jaksa melakukan penuntutan, jadi alurnya akan lebih bagus,” ujarnya. (eco/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teror Air Keras Kembali Terjadi, Lansia di Bekasi Diserang Saat Berangkat Salat Subuh

Teror Air Keras Kembali Terjadi, Lansia di Bekasi Diserang Saat Berangkat Salat Subuh

Teror air keras kembali terjadi. Lansia di Bekasi disiram saat ke musala, alami luka bakar hingga 70 persen, pelaku masih diburu.
Dmitry Bivol Hadapi Michael Eifert di Duel Tinju Perebutan Gelar Juara Kelas Berat Ringan IBF

Dmitry Bivol Hadapi Michael Eifert di Duel Tinju Perebutan Gelar Juara Kelas Berat Ringan IBF

Dmitry Bivol akan kembali naik ring lagi. Petinju asal Rusia itu akan melawan Michael Eifert untuk mempertahankan gelar juara kelas berat ringan IBF miliknya.
Tenshin Nasukawa Resmi Hadapi Juan Francisco Estrada Pada April 2026

Tenshin Nasukawa Resmi Hadapi Juan Francisco Estrada Pada April 2026

Tenshin Nasukawa resmi akan naik ring lagi untuk berhadapan dengan Juan Francisco Estrada di duel tinju dunia di kelas bantam.
Media Prancis 'Sentil' Timnas Indonesia usai Kalah Lawan Bulgaria: Main Bagus, Tapi Sia-sia

Media Prancis 'Sentil' Timnas Indonesia usai Kalah Lawan Bulgaria: Main Bagus, Tapi Sia-sia

Kekalahan Timnas Indonesia dari Timnas Bulgaria di final FIFA Series 2026 mendapat sorotan media Eropa. Meski tampil dominan, Garuda dinilai kurang efektif.
DPR Pasang Badan Bela Amsal Sitepu, Kejaksaan Karo Ngotot: Negara Dirugikan Rp202 Juta

DPR Pasang Badan Bela Amsal Sitepu, Kejaksaan Karo Ngotot: Negara Dirugikan Rp202 Juta

Komisi III DPR dukung penuh Amsal Sitepu, namun Kejaksaan Karo tetap yakin ada kerugian negara Rp202 juta dalam kasus video desa.
Sarang Prostitusi Online di Cilegon Digerebek Tengah Malam, Korban Dijual Rp200 Ribu–Rp500 Ribu

Sarang Prostitusi Online di Cilegon Digerebek Tengah Malam, Korban Dijual Rp200 Ribu–Rp500 Ribu

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring berhasil diungkap Polda Banten melalui Subdit IV Ditreskrimum.

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kemenangan tipis Bulgaria atas Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026 ternyata menyisakan cerita yang jauh lebih menarik. Pelatihnya akui level skuad Garuda.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Ini Reaksi Jujur Justin Hubner soal John Herdman di Timnas Indonesia: Dia Berbeda

Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Ini Reaksi Jujur Justin Hubner soal John Herdman di Timnas Indonesia: Dia Berbeda

Justin Hubner ungkapkan perbedaan mencolok dalam gaya melatih John Herdman dibandingkan era sebelumnya di Timnas Indonesia. Ia menilai ada perbedaan pendekatan.
Reaksi Warga Bulgaria usai Jadi Juara FIFA Series 2026, Mereka Malah Malu dan Berbondong-bondong Puji Penampilan Timnas Indonesia

Reaksi Warga Bulgaria usai Jadi Juara FIFA Series 2026, Mereka Malah Malu dan Berbondong-bondong Puji Penampilan Timnas Indonesia

Warga Bulgaria justru malu usai timnya menang 1-0 atas Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026. Mereka malah puji penampilan solid Garuda asuhan John Herdman
Pujian Setinggi Langit John Herdman untuk Pemain Satu Ini

Pujian Setinggi Langit John Herdman untuk Pemain Satu Ini

 Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan pujian tinggi terhadap performa Calvin Verdonk selama tampil di ajang FIFA Series 2026. Pemain berusia 28 ...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT