News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beraksi saat Salat Id, Pencuri di Malang Curi Emas dan Uang Tunai, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat rumah korban ditinggal dalam kondisi kosong.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 15 April 2025 - 16:41 WIB
pelaku KR (24)
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat rumah korban ditinggal dalam kondisi kosong. Dalam kejadian tersebut, pelaku menggasak barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).

Kasihumas menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu, korban dan pelapor tengah pergi salat Id di Masjid Baiturahman Kepanjen. 

Ketika kembali, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang.

Adapun barang yang hilang meliputi 3 unit handphone (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), serta uang tunai senilai Rp9 juta, yang terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp5 juta). Total kerugian korban mencapai Rp18 juta, termasuk perhiasan emas yang juga sempat dibawa pelaku.

“Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” jelas Bambang.

Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku KR (24), yang merupakan warga Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang. Ia ditangkap pada Jumat malam (11/4) sekitar pukul 22.50 WIB di sebuah warnet Kecamatan Kepanjen.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp697 ribu. Diketahui sebagian besar hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” tambah AKP Bambang.

Pelaku kini diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.

“Kami minta warga tidak lengah, pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggal bepergian,” pungkas AKP Bambang. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT