GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Bersalah, Mantan Kades Kampung Miliarder di Gresik Divonis Lima Bulan Penjara

Mantan Kades Sekapuk, Ujungpangkah, Gresik yang dikenal sebagai kampung miliarder, terpaksa mendekam di penjara lantaran terjerat kasus penggelapan aset desa.
Rabu, 23 April 2025 - 14:27 WIB
Terbukti Bersalah, Mantan Kades Kampung Miliarder di Gresik Divonis Lima Bulan Penjara
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com – Warga Gresik pasti masih ingat dengan sosok Abdul Halim alias AH, yang mampu menyulap desanya menjadi ''Kampung Miliarder". Namun kini sang mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu terpaksa mendekam di penjara lantaran terjerat kasus dugaan penggelapan aset desa.

Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan divonis lima bulan penjara pada Abdul Halim, atas perkara penggelapan aset desa. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Rabu (23/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Everly Malubaya, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim.

Pada putusannya, AH dinyatakan terbukti secara sah melanggar hukum sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Donald lalu menjelaskan, bahwa alasan terdakwa AH menahan dan tidak mengembalikan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan milik Pemdes Sekapuk itu bukanlah alasan yang sah. Apalagi sudah diminta pihak desa. Sehingga unsur pidana penggelapan telah terpenuhi.

Sementara dalam pembelaannya, AH melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa alasan menahan 12 dokumen milik desa tersebut karena ada dua sertifikat tanah dan satu BPKB mobil milik pribadinya yang menjadi agunan (jaminan) di perbankan untuk pembangunan wisata Desa Sekapuk.

"Menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak sah sehingga perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum. Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan sembilan sertifikat dan tiga BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta,” jelas Donald Everely.

Meski demikian, AH dinyatakan tidak terbukti mengalihkan aset-aset desa tersebut kepada orang lain. Namun sikap terdakwa yang menahan dan tidak mengembalikan dokumen, seolah milik pribadinya tidak bisa dibenarkan dimata hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,” tutur Donald.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani AH selama ini, sehingga mantan Kades Miliarder itu akan segera bebas tinggal menghitung hari.

Terkait putusan tersebut, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain AH tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

John Herdman Dikabarkan Bidik Keturunan Baru untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, 5 Pemain Grade A Ini Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia dikabarkan membidik lima pemain diaspora Grade A untuk Piala Asia 2027. Ada sosok elite Eropa yang peluangnya bikin publik penasaran besar.
Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Tabir Kasus Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar, Judi dan MC Digugat ke PN Jakpus

Sebagian rakyat Indonesia merasa kesal melihat kasus  Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang baru saja viral
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Sambangi Kampus-Kampus, Asah Inovasi dan Saring Pemimpin Masa Depan

PTGC 2026 mengusung tema "Energizing Acceleration for Future Impact", program ini dirancang sebagai jembatan bagi generasi muda untuk bertransformasi menjadi agen perubahan di sektor energi.
Kemenkes Ungkap WNA Kontak Erat Hantavirus Bisa Isolasi Mandiri, Tinggal di Apartemen Level Paling Atas

Kemenkes Ungkap WNA Kontak Erat Hantavirus Bisa Isolasi Mandiri, Tinggal di Apartemen Level Paling Atas

Kemenkes mengungkap alasan WNA kontak erat kasus Hantavirus di Jakarta diperbolehkan isolasi mandiri usai hasil PCR dinyatakan negatif.
Media Korea Heran Bukan Main, Hyundai Hillstate Tetap Nekat Rekrut Megawati Hangestri Meski Cedera Jadi Ancaman

Media Korea Heran Bukan Main, Hyundai Hillstate Tetap Nekat Rekrut Megawati Hangestri Meski Cedera Jadi Ancaman

Kembalinya Megawati Hangestri ke V-League langsung menjadi sorotan besar publik. Media Korea heran Hyundai Hillstate tetap rekrut Mega meski ancaman cedera.
Jadwal Final Coppa Italia 2025-2026 Live di ANTV: Ditantang Lazio, Inter Milan Bawa Misi Raih Dwigelar

Jadwal Final Coppa Italia 2025-2026 Live di ANTV: Ditantang Lazio, Inter Milan Bawa Misi Raih Dwigelar

Inter Milan akan berupaya untuk meraih gelar keduanya di musim 2025-2026 ini. Mereka akan ditantang oleh Lazio pada laga final Coppa Italia, Kamis (14/5/2026) dini hari nanti WIB.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT