GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Semnas Reformasi KUHAP, Guru Besar UTM Tegaskan Pra-Ajudikasi Harus Koheren, Clear and Precise

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 24 April 2025 - 23:42 WIB
Semnas Reformasi KUHAP
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., menegaskan pentingnya kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Deni dalam Seminar Nasional “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pemaparannya, Prof. Deni menyoroti bahwa kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi, yakni sebelum perkara masuk ke pengadilan, harus dilaksanakan secara koheren serta clear and precise.

“Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” ujar Prof. Deni di hadapan peserta seminar, (Kamis, 24/4).

Selain Prof. Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, antara lain Ahli Hukum Pidana Nasional Dr. Sholehuddin, SH., MH, serta Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Prija Jatmika, SH., MS.

Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai perspektif kritis terhadap kondisi dan tantangan dalam reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini.

Prof. Deni secara sistematis memaparkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terdiri dari tiga tahapan besar, pertama Pra-Ajudikasi (Pre-Adjudication) meliputi penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta penuntutan oleh Kejaksaan.

“Tahap ini Kepolisian berfungsi sebagai pengumpulan bukti awal dan pengujian dasar hukum atas suatu dugaan tindak pidana,” ungkap Prof Deni.

Kedua Ajudikasi (Adjudication) merupakan proses pembuktian formal di pengadilan, di mana hakim berwenang memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.

“Sedangkan Pasca-Ajudikasi (Post-Adjudication) untuk tahap ini mencakup pembinaan terhadap terpidana oleh lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana perampasan kemerdekaan, sebagai bagian dari reintegrasi sosial," terangnya.

Tidak hanya berhenti disitu saja, Prof Deni menjelaskan apa landasan hukum, ia menekankan pentingnya pemahaman yuridis atas kewenangan institusi penegak hukum.

Prof. Deni menguraikan berbagai ketentuan yang berlaku seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang tertuang pada Pasal 1 angka (10), (13), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1) huruf G menyebutkan bahwa Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Bahkan KUHAP pada Pasal 1 angka (1) dan (2), serta Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewenangan Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana.

UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tertuang Pasal 26 menyebutkan kewenangan Polri dalam penyidikan, sedangkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) memberi wewenang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa kejelasan kewenangan setiap lembaga penegak hukum harus dijaga dalam kerangka hukum acara pidana. Ia menyampaikan simpulan penting.

“Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, KPK memiliki kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan khusus untuk tindak pidana korupsi, Kejaksaan bertanggung jawab dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan,” terang Prof Deni.

Reformasi KUHAP menjadi titik krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan Prof. Deni peran masing-masing lembaga penegak hukum dalam setiap tahapan proses pidana, menjadi dasar penting sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak terabaikan.

Dengan Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong penyusunan KUHAP baru yang progresif, responsif terhadap dinamika hukum, serta selaras dengan semangat reformasi peradilan pidana yang berkeadilan. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo ungkap kemarahan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan MSCI soal
Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima Kota menjadi sorotan publik. Pasalnya, Bareskrim Polri temukan koper miliknya berisi narkotika.
Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas melarang ormas melakukan sweeping rumah makan selama Ramadan 2026. 
Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 16 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengelola uang hari ini.
Hasil Liga Italia: Ricuh di Akhir Laga! Morata Kartu Merah, Como Dipermalukan Fiorentina di Kandang

Hasil Liga Italia: Ricuh di Akhir Laga! Morata Kartu Merah, Como Dipermalukan Fiorentina di Kandang

Como 1907 harus menelan pil pahit setelah takluk 1-2 dari Fiorentina pada lanjutan Liga Italia di Stadion Giuseppe Sinigaglia, Sabtu (14/2/2026) malam WIB.

Trending

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan lengkapnya di sini.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar jantung kota London diterangi 30 ribu lampu led, pada Jumat (13/2). Sontak, kabar itu menuai komentar warganet.
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur resmi menunjuk Igor Tudor sebagai pelatih interim hingga akhir musim ini untuk menggantikan Thomas Frank.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT