GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isa Zega Pasrah Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara oleh Hakim PN Kepanjen Malang

Selebgram transgender Isa Zega pasrah dan mengaku tidak akan banding usai dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun enam bulan dengan denda Rp10 juta.
Jumat, 9 Mei 2025 - 09:56 WIB
Isa Zega Pasrah Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara oleh Hakim PN Kepanjen Malang
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Selebgram transgender Isa Zega pasrah dan mengaku tidak akan banding usai dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tiga tahun enam bulan dengan denda Rp10 juta, subsider penjara dua bulan jika tidak mampu membayarnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025) sore.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, memvonis bersalah Isa Zega. Pada pertimbangannya, hakim mengambil Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isa dinyatakan bersalah karena mengunggah story dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha dan influencer asal Malang, Gilang Widya Pramana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri dan ancaman membuka rahasia," kata Nanang Dwi Kristanto, anggota majelis hakim.

Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Purnamasari.

"Menimbang majelis hakim bukanlah sebuah dongeng, berupa fiktif khayalan, mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur, dan unsur-unsur yang kuat," lanjut Nanang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," kata Ayun Kristiyanto.

Hakim menyerahkan upaya banding hukum ke kuasa hukum terdakwa, termasuk upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Pada keputusannya jaksa dan tim kuasa hukum Isa masih berpikir ulang memberikan upaya banding.

Di sisi lain, Isa Zega terdakwa pencemaran nama baik, sudah menduga adanya vonis bersalah dengan hukuman berat. Pasalnya di tuntutan jaksa dua hari lalu, ia dituntut hukuman lima tahun penjara. Makanya ia sebenarnya berpikir tidak bersedia banding, karena menganggap ada kejanggalan sejak awal tuntutan ke dirinya.

"Mami divonis bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27B. Lihat, langit pun menangis atas hukuman yang mami terima dari yang mulia hakim. Berdasarkan itu, baru mami mengetahui kenapa mami disidangkan di sini, kenapa mami ditahan di sini, kenapa mami dipenjarakan di sini," ucap Isa Zega, usai persidangan.

Sebagai informasi, selebgram Isa Zega diseret ke persidangan oleh Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, pengusaha asal Malang atas tuduhan pencemaran nama baik. Isa selama ini sudah bersidang beberapa kali dengan sidang perdananya pada Selasa (25/2/2025) lalu. 

Pada dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dijerat dengan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari dan disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan tersebut, pelapor Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana melalui kuasa hukumnya, Jarmoko mengatakan hukuman penjara yang divonis majelis hakim masih belum cukup.

"Hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat dan martabat, istri dan anak saya yang telah diancam pada saat masih dalam kandungan," terang Jarmoko membacakan pesan WA Gilang Widya Pramana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, pihak pelapor mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum yang telah memberikan keadilan bagi keluarganya.

"Saya berterima kasih kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang telah memberikan keadilan bagi anak istri saya," tutupnya. (eco/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kombes Viktor: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Pakai Skema Tukar 3:1

Kombes Viktor: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Pakai Skema Tukar 3:1

Polda Metro Jaya mengungkapkan para sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi Rp36 miliar yang beroperasi di kawasan pergudangan
KAI Services Peduli Frontliner, Berbagi Bersama Porter di Stasiun Bandung

KAI Services Peduli Frontliner, Berbagi Bersama Porter di Stasiun Bandung

KAI Services kembali menunjukkan kepedulian kepada insan yang berada di garis depan pelayanan melalui kegiatan KAI Services Peduli Frontliner di Stasiun Bandung.
Lebih dari Sekadar Gol, Cristiano Ronaldo Torehkan Rekor yang Belum Pernah Dibuat Pemain Lain di Usia 41 Tahun

Lebih dari Sekadar Gol, Cristiano Ronaldo Torehkan Rekor yang Belum Pernah Dibuat Pemain Lain di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo kembali mencuri perhatian di usia 41 tahun. Selain mencetak gol ke-977 dalam kemenangan Al Nassr atas Al Riyadh, Ronaldo juga mengukir rekor.
Pascagempa M 7,7 di NTT, Polri dan Umat Gotong Royong Bersihkan Gereja Aeramo Nagekeo

Pascagempa M 7,7 di NTT, Polri dan Umat Gotong Royong Bersihkan Gereja Aeramo Nagekeo

Pascagempa M 7,7 guncang Nagekeo, NTT, tim Polri gerak cepat hadir di tengah Warga. Kini Kapolres Nagekeo pimpin bakti sosial bersihkan Gereja Aeramo, Nagekeo,
Viral Karyawati Restoran Korea di Surabaya Laporkan Bos WN Korea atas Dugaan Kekerasan Seksual

Viral Karyawati Restoran Korea di Surabaya Laporkan Bos WN Korea atas Dugaan Kekerasan Seksual

Viral karyawati restoran Korea di Surabaya laporkan bosnya yang merupakan WN Korea atas dugaan kekerasan seksual.
Imbas Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendiktisaintek

Imbas Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendiktisaintek

Komisi X DPR RI akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buntut kasus Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad

Trending

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Tak Sekadar Lomba 17-an, Polda Metro Jaya Hadirkan Beragam Layanan untuk Ribuan Mitra Ojol dan Komunitas Motor

Suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia terasa meriah di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, pada Sabtu (22/8/2026).
Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Al Riyadh vs Al Nassr 0-4: Cristiano Ronaldo Jadi Penentu Kemenangan Faris Najd

Tampil dominan sepanjang laga, skuad Al Nassr tanpa kesulitan berarti sukses meredam perlawanan Al Riyadh yang tampil tertekan di hadapan pendukungnya sendiri.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 23 Agustus 2026: Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 23 Agustus 2026: Ada yang mendapatkan rezeki tak terduga. Ada zodiakmu?
Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Viral Video KDM Datang ke NTT, Gubernur Jawa Barat Itu Membawa Bantuan Rp4 Miliar hingga Turunkan Tim Relawan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membagikan videonya datang ke NTT. Videonya pun viral di medsos, KDM terbang bersama Wali Kota Depok
Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Daftar Fakultas yang Dijual Rp50-500 Juta oleh Rektor Unsoed dan Anak Buahnya

Taufik menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak hanya terkait "jual beli" kursi Fakultas Kedokteran (FK) jalur mandiri, tapi ada juga fakultas lainnya yaitu..
Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Genjot Pencegahan, Polres OKU Timur Gandeng Pemda Bentuk Posko Karhutla

Polres OKU Timur terus melakukan serangkaian langkah dalam memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau ini.
Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Maulid Nabi Boleh Dirayakan atau Tidak? Begini Penjelasan Tegas Ustaz Adi Hidayat

Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, boleh atau tidak? Begini penjelasannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT