GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis Pidana Mantan Bupati Probolinggo Semakin Ringan, Pengadilan Tinggi Surabaya Dipenuhi Papan Bunga Kekecewaan

Lagi, Pengadilan Tinggi Surabaya dipenuhi papan bunga perwujudan kekecewaan atas pengurangan vonis hukuman pidana mantan Bupati Probolinggo yang rugikan negara Rp147 miliar.
Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:21 WIB
Pengadilan Tinggi Surabaya Dipenuhi Papan Bunga Kekecewaan
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com – Lagi, Pengadilan Tinggi Surabaya dipenuhi papan bunga perwujudan kekecewaan masyarakat dan sejumlah kelompok atas pengurangan vonis hukuman pidana mantan Bupati Probolinggo yang rugikan negara hingga Rp147 miliar.

Belasan karangan bunga yang berjejeran di depan Pengadilan Tinggi Surabaya ini bertuliskan duka cita atas wafatnya keadilan dan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karangan bunga ini dikirim oleh sejumlah masyarakat dan tokoh antikorupsi dari berbagai daerah, seperti LIRA Jatim yang kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya atas pengurangan vonis Mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dari enam tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp147,6 miliar.

Selain itu, uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU sebesar Rp57,3 miliar juga berkurang menjadi sekitar Rp52 miliar.

Menurut para pengirim papan bunga, alasan pengurangan vonis karena masih memiliki anak kecil, dirasa kurang tepat. Dengan jumlah kerugian yang besar, seharusnya mantan bupati yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI itu, bisa dituntut pidana lebih lama.

Jentar Sitenjak, Ketua Tim Investigasi LIRA Jatim membandingkan tuntutan kasus sebelumnya yang juga dituntut empat tahun dengan kerugian negara sebesar Rp320 juta. Menurutnya dengan kerugian yang lebih besar, tuntutan juga mestinya lebih berat.

“Ini kan pengembangan dari kasus OTT. Kasus OTT (sebelumnya) yang hanya Rp320 juta divonis empat tahun, walaupun tuntutan JPU saat itu delapan tahun. Ini kan sudah dua kali (kasus). Dimana kasus kedua Rp147 miliar, dituntut sama dengan Rp320 juta yang pertama,” ujar Jentar Sitenjak.

Sementara, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo menyebut, tuntutan hakim yang diberikan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang mengungkapkan, pengurangan vonis atas tuntutan yang sebelumnya ditetapkan JPU disebabkan karena berbagai pertimbangan. Yaitu pasangan Tantri-Hasan masih memiliki anak-anak yang membutuhkan sosok orang tua, mengingat baik Tantri maupun Hasan sama-sama harus mendekam di penjara.

Selain itu, sebagian uang hasil TPPU dan gratifikasi dijadikan sebagai bangunan yang dinilai bermanfaat.

“Alasan pengurangan vonis dalam pertimbangan majelis hakim, salah satunya adalah siapa yang mengurus anak-anaknya ketika mereka berdua mendekam di penjara terlalu lama. Anak-anaknya butuh sosok orang tua. Kedua, dia juga melakukan seperti itu (gratifikasi dan TPPU) adalah untuk membangun tempat yang disumbangkan. Sekalipun kita tidak membenarkan apa yang mereka lakukan,” ujar Bambang Kustopo.

Meski begitu, Bambang menyebut, bagi pihak-pihak yang tidak puas, bisa mengajukan kasasi untuk meninjau kembali putusan pengadilan. Tahap inilah yang juga diharapkan oleh para tokoh antikorupsi dan kelompok masyarakat terutama pengirim papan bunga.

Mereka berencana mengirim surat protes ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, serta menggelar aksi lanjutan untuk mendesak pencopotan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Kami sudah mengikuti kasus ini sejak OTT KPK tahun 2021. Putusan ini bukan hanya melecehkan logika hukum, tapi juga mencederai kepercayaan publik," ujar Samsudin, Gubernur LIRA Jatim.

Sebelumnya, pasangan suami istri yang sama-sama pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjerat kasus OTT jual beli jabatan kepala desa tahun 2021 silam serta dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara.

Berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut, ditemukan kasus baru berupa gratifikasi dan TPPU yang menjerat Tantri dan Hasan hingga dijatuhi pasal berlapis dengan tuntutan enam tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merasa tak puas, Hasan mengajukan banding dan dijatuhi pidana selama empat tahun penjara, menyerahkan uang pengganti senilai Rp52 miliar dan denda satu miliar rupiah.

Sehingga total hukuman pidana yang dijalani Tantri selama 10 tahun sementara Hasan delapan tahun kurungan penjara. (far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Asap Tebal di Sekitar Gunung Raung, Ini yang Dikatakan Badan Geologi

Asap Tebal di Sekitar Gunung Raung, Ini yang Dikatakan Badan Geologi

Fenomena kepulan asap yang teramati di lereng atas bagian selatan Gunung Raung, Jawa Timur, dipicu oleh kebakaran lahan, bukan disebabkan aktivitas vulkanik maupun erupsi.
Soal Dugaan WNA China di Tambang Emas Papua Tengah, Keluarga Agus Burate Angkat Bicara

Soal Dugaan WNA China di Tambang Emas Papua Tengah, Keluarga Agus Burate Angkat Bicara

Keluarga membantah pernyataan Kepala Suku Besar Burate, Agus Burate, yang mempersoalkan aktivitas lima warga negara asing (WNA) asal China di area tambang emas di Papua Tengah.
BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian, Jaga Pertumbuhan Berkualitas dan Berkelanjutan

BRI Konsisten Salurkan Kredit dengan Prinsip Kehati-hatian, Jaga Pertumbuhan Berkualitas dan Berkelanjutan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menjaga momentum pertumbuhan kredit dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan pengelolaan risiko yang disiplin.
Hati Makin Berbunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mendapat Kejutan Cinta Besok 21 Agustus 2026

Hati Makin Berbunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Mendapat Kejutan Cinta Besok 21 Agustus 2026

Sinyal cinta makin kuat! 5 zodiak ini diprediksi mengalami momen romantis dan perkembangan tak terduga dalam asmara besok 21 Agustus 2026.
Rupiah Menguat ke Rp17.794 per Dolar AS Usai BI Tahan BI Rate, Investor Masih Soroti Polemik Iran-AS di Selat Hormuz

Rupiah Menguat ke Rp17.794 per Dolar AS Usai BI Tahan BI Rate, Investor Masih Soroti Polemik Iran-AS di Selat Hormuz

Rupiah menguat ke Rp17.794 per dolar AS usai BI tahan BI Rate, investor masih menyoroti polemik Iran-AS di Selat Hormuz. 
Ganda Putra Prancis Dihujat Badminton Lovers Indonesia, Gara-gara Sindir Muhammad Shohibul Fikri di Kejuaraan Dunia 2026

Ganda Putra Prancis Dihujat Badminton Lovers Indonesia, Gara-gara Sindir Muhammad Shohibul Fikri di Kejuaraan Dunia 2026

Ganda putra Prancis, Toma Junior Popov langsung dihujat oleh Badminton Lovers Indonesia. Hal ini terjadi setelah ia kalah di Kejuaraan Dunia BWF 2026, dan kemudian menyindir gaya bermain Muhammad Shohibul Fikri.

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Dewan Mangku IKKRAMAT Gelar Shalat Istisqa di Halaman Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketum DM IKKRAMAT Uti Royden Top, S.M., mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa rahmat dan keberkahan melalui pelaksanaan Shalat Istisqa.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Hari Ini: Jumpa Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Berpeluang Debut

Jadwal Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri berpelang debut sekaligus kembali reuni dengan Kim Yeon-koung di duel eksibisi ini.
2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

2 Fakta Terbaru soal Viralnya Pria Tanpa Busana Pukul Pemotor di Wilayah Lenteng Agung, Begini Kata Polisi

Viral di media sosial dengan video seorang pria diduga ODGJ yang tanpa busana mengganggu pemotor yang melintas di Jalan Raya kawasan Lenteng Agung.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT