News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tepat Peringatan HAB ke-65, Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Proyek Biopori APBD

Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejari Tuban menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan biopori anggaran APBD Perubahan Tahun 2021.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 23 Juli 2025 - 14:37 WIB
Tepat Peringatan HAB ke-65, Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Projek Biopori APBD
Sumber :
  • tim tvOne

Tuban, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Tuban melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan biopori anggaran APBD Perubahan Tahun 2021.

Proyek milik Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tuban itu memiliki nilai pagu anggaran sekira Rp954 juta. Proyek biopori itu direalisasikan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tuban. Tapi parahnya dari total 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat, sebanyak 7.181 titik tidak tersedia atau tak terpasang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketiga tersangka, yaitu YA, WS dan HG ditahan pada Senin, 21 Juli 2025 dan dititipkan di Lapas Kelas II B Tuban untuk masa tahanan 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto saat jumpa pres di kantor kejari setempat, pada Selasa (22/7/2025).

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal itu tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1174/M.5.33/Fd.1/07/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka YA meminjam CV ULUNG milik WS yang sebelumnya telah diumumkan sebagai pemenang tender. 

"YA menjanjikan keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai tender kepada WS setelah proyek selesai," ujar Yogi sapaan akrabnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Morowali itu menambahkan, setelah tersangka YA meminjam CV, kemudian pekerjaan tersebut dilimpahkan secara lisan tanpa perjanjian tertulis kepada Tersangka HG. Namun, pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai kontrak. Padahal total seharusnya 16.400 titik biopori yang dibuat, tapi hanya tidak direalisasikan 7.181 titik.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp344.428.045 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah)," ucapnya.

Yogi menambahkan, selama penyelidikan kejari memeriksa sebanyak 49 orang saksi. Saksi yang diperiksa ada dari pihak dinas, camat, desa dan juga pekerja proyek serta dua saksi ahli. Di sisi lain, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan pada 20 hari ke depan dengan maksud menyiapkan berkas perkara dan administrasi guna pelimpahan.

"Jika tidak ada halangan kami segera limpah ke Pengadilan Tipikor," tegasnya.

Sementara itu, ke depan ada kemungkinan perkembangan kasus secara berjenjang. Jika ada fakta baru terungkap, maka penyidik akan melakukan tindakan pengembangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) atau subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran serta pihak lain yang diduga terlibat," pungkasnya. (far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Lowongan Nasional hingga Jalur Disabilitas Disiapkan

Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka, Lowongan Nasional hingga Jalur Disabilitas Disiapkan

Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 resmi dibuka. Tersedia berbagai posisi nasional, termasuk untuk disabilitas, dengan proses seleksi gratis.
1,5 Tahun Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Rp31,3 Triliun dari Kerugian Praktik Korupsi

1,5 Tahun Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Rp31,3 Triliun dari Kerugian Praktik Korupsi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan capaian besar pemerintahannya selama 1,5 tahun terakhir adalah mampu memulihkan kerugian negara dari praktik korupsi.
BBRI Jelang RUPST 2026: Dividen Besar Disiapkan, Saham Tertekan Jadi Sorotan Investor

BBRI Jelang RUPST 2026: Dividen Besar Disiapkan, Saham Tertekan Jadi Sorotan Investor

BBRI siap gelar RUPST 2026 dengan potensi dividen besar. Di tengah tekanan harga saham BBRI, investor menanti kepastian pembagian dividen.
Final Four Proliga 2026: LavAni Juara Putaran Pertama, Erwin Rusni Bilang Begini...

Final Four Proliga 2026: LavAni Juara Putaran Pertama, Erwin Rusni Bilang Begini...

akarta LavAni Livin' Transmedia memastikan diri sebagai juara putaran pertama Final Four Proliga 2026.
Tak Disangka, Dedi Mulyadi Blak-blakan Ungkap Perubahan Sementara Jembatan Cirahong yang Disulap Pemprov Jabar

Tak Disangka, Dedi Mulyadi Blak-blakan Ungkap Perubahan Sementara Jembatan Cirahong yang Disulap Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan perubahan sementara Jembatan Cirahong, Ciamis guna menghindari pungli. Pemprov Jabar menambahkan hal ini.
Jelang Munas PB Percasi, Mayoritas Pengprov Dorong Nama Agustiar Sabran Jadi Kandidat Kuat Ketua Umum

Jelang Munas PB Percasi, Mayoritas Pengprov Dorong Nama Agustiar Sabran Jadi Kandidat Kuat Ketua Umum

Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) 2026 dipastikan segera bergulir dalam waktu dekat.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT