News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tepat Peringatan HAB ke-65, Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Proyek Biopori APBD

Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejari Tuban menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan biopori anggaran APBD Perubahan Tahun 2021.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 23 Juli 2025 - 14:37 WIB
Tepat Peringatan HAB ke-65, Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Projek Biopori APBD
Sumber :
  • tim tvOne

Tuban, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Tuban melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan biopori anggaran APBD Perubahan Tahun 2021.

Proyek milik Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tuban itu memiliki nilai pagu anggaran sekira Rp954 juta. Proyek biopori itu direalisasikan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Tuban. Tapi parahnya dari total 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat, sebanyak 7.181 titik tidak tersedia atau tak terpasang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketiga tersangka, yaitu YA, WS dan HG ditahan pada Senin, 21 Juli 2025 dan dititipkan di Lapas Kelas II B Tuban untuk masa tahanan 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto saat jumpa pres di kantor kejari setempat, pada Selasa (22/7/2025).

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Hal itu tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1174/M.5.33/Fd.1/07/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka YA meminjam CV ULUNG milik WS yang sebelumnya telah diumumkan sebagai pemenang tender. 

"YA menjanjikan keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai tender kepada WS setelah proyek selesai," ujar Yogi sapaan akrabnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Morowali itu menambahkan, setelah tersangka YA meminjam CV, kemudian pekerjaan tersebut dilimpahkan secara lisan tanpa perjanjian tertulis kepada Tersangka HG. Namun, pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai kontrak. Padahal total seharusnya 16.400 titik biopori yang dibuat, tapi hanya tidak direalisasikan 7.181 titik.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp344.428.045 (tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat puluh lima rupiah)," ucapnya.

Yogi menambahkan, selama penyelidikan kejari memeriksa sebanyak 49 orang saksi. Saksi yang diperiksa ada dari pihak dinas, camat, desa dan juga pekerja proyek serta dua saksi ahli. Di sisi lain, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan pada 20 hari ke depan dengan maksud menyiapkan berkas perkara dan administrasi guna pelimpahan.

"Jika tidak ada halangan kami segera limpah ke Pengadilan Tipikor," tegasnya.

Sementara itu, ke depan ada kemungkinan perkembangan kasus secara berjenjang. Jika ada fakta baru terungkap, maka penyidik akan melakukan tindakan pengembangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) atau subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap peran serta pihak lain yang diduga terlibat," pungkasnya. (far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Pulang Sejak 3 Hari Lalu, Lansia di Probolinggo Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tebu

Tak Pulang Sejak 3 Hari Lalu, Lansia di Probolinggo Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Tebu

Warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, digemparkan dengan penemuan jasad seorang lanjut usia di area perkebunan tebu, Jumat (25/9/2026).
Belum Pernah Debut di Timnas Indonesia, Dion Markx Bisa Jadi Kejutan John Herdman Lawan Singapura

Belum Pernah Debut di Timnas Indonesia, Dion Markx Bisa Jadi Kejutan John Herdman Lawan Singapura

Dion Markx berpeluang menjalani debut bersama Timnas Indonesia saat menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah tampil impresif bersama Persita.
Soal Lapas Kelas IIA Cibinong, Menteri Imipas Pastikan Usut Tuntas Temuan Ombudsman

Soal Lapas Kelas IIA Cibinong, Menteri Imipas Pastikan Usut Tuntas Temuan Ombudsman

Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan investigasi internal dilakukan terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (25/9/2026).
Ruud Gullit Minta AC Milan Bersabar dengan Ruben Amorim: Mereka Sedang dalam Masa Transisi

Ruud Gullit Minta AC Milan Bersabar dengan Ruben Amorim: Mereka Sedang dalam Masa Transisi

Ruben Amorim mendapat dukungan dari legenda AC Milan, Ruud Gullit. Ia menilai sang pelatih juga telah bekerja dengan baik ketika menangani Manchester United.
Siap-siap Panen Rezeki Nomplok, 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Hoki Tanggal 26 September 2026

Siap-siap Panen Rezeki Nomplok, 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Hoki Tanggal 26 September 2026

Ada lima zodiak yang diprediksi bakal mandi keberuntungan melimpah pada tanggal 26 September 2026. Apakah zodiakmu masuk dalam daftar penerima rezeki nomplok?
AC Milan Masih Cari Dirtek Baru, Gerry Cardinale Kepincut Markus Krosche

AC Milan Masih Cari Dirtek Baru, Gerry Cardinale Kepincut Markus Krosche

AC Milan masih berencana menunjuk direktur baru untuk mengisi posisi Head of Football. Nama Markus Krösche kini kembali mencuat sebagai kandidat yang menarik.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Media sosial sebelumnya dihebohkan dengan isu video mesum a day in my life. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay masih didalami kepolisian.
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT