GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalang Masalah, Polres Pamekasan Tetapkan Istri Penganiayaan Kurir Paket COD Jadi Tersangka

Buntut kasus penganiyaan kurir paket COD Riskiyanto (27) warga Pademawu yang dilakukan oleh Zainal Arifin seorang ASN di Sampang masih bergulir hingga menyeret sang istri.
Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB
Dalang Masalah, Polres Pamekasan Tetapkan Istri Penganiayaan Kurir Paket COD Jadi Tersangka
Sumber :
  • veros afif

Pamekasan, tvOnenews.com - Buntut kasus penganiyaan kurir paket COD Riskiyanto (27) warga Pademawu yang dilakukan oleh Zainal Arifin seorang ASN di Sampang masih bergulir hingga menyeret sang istri.

Polres Pamekasan pada Kamis (25/9/2025) kini menetapkan SW istri Zainal Arifin pelaku penganiaya kurir paket COD jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, SW, istri pelaku penganiaya kurir COD ditetapkan tersangka setelah dilakukan beberapa tahapan penyelidikan hingga gelar perkara.

"Iya betul, SW istri penganiaya kurir paket COD ditetapkan tetsangka," ungkap AKP Doni.

Menurutnya, penetapan SW jadi tersangka karena diduga kuat jadi dalang masalah terjadinya penganiayaan kurir paket COD pada 30 Juni 2025 lalu.

"Berkas penetapan tersangka SW itu sudah kami limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penetapan tersangka istri pelaku penganiayan kurir paket COD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hanya saat ini kami menyarankan kepada Polres Pamekasan untuk merevisi Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke 2, karena tersangka lebih dari satu orang," ucap Benny.

Pelaku penganiaya kurir paket COD yang menghebohkan warga Pamekasan itu dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 junto Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara. (vaf/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Super League 2025-2026: Persija Curi Poin Penuh dari Bali United

Hasil Super League 2025-2026: Persija Curi Poin Penuh dari Bali United

Persija berhasil mengamankan poin penuh dari Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, pada Minggu (15/2/2026). 
Ironi Derby d’Italia: Inter Milan Permalukan Juventus 3-2, Alessandro Bastoni Dapat Kritik dan Rapor Buruk dari Media Italia

Ironi Derby d’Italia: Inter Milan Permalukan Juventus 3-2, Alessandro Bastoni Dapat Kritik dan Rapor Buruk dari Media Italia

Media Italia, Tuttosport, melontarkan kritik tajam kepada Alessandro Bastoni usai kemenangan dramatis Inter Milan atas Juventus.
Setelah Sekian Lama, Calvin Verdonk Akhirnya Blak-blakan Soal Timnas Indonesia Selama ini

Setelah Sekian Lama, Calvin Verdonk Akhirnya Blak-blakan Soal Timnas Indonesia Selama ini

Calvin Verdonk akhirnya blak-blakan soal fanatisme suporter Timnas Indonesia. Bek naturalisasi ini mengaku terkejut dengan hal ini.
Pemprov DKI Bakal Pasang Ornamen Betawi di Blok M hingga Pecinan Glodok

Pemprov DKI Bakal Pasang Ornamen Betawi di Blok M hingga Pecinan Glodok

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan memasang ornamen budaya Betawi di sejumlah titik di Jakarta.
Pramono Sebut RS Sumber Waras Bakal Jadi RS Internasional untuk Kanker-Jantung

Pramono Sebut RS Sumber Waras Bakal Jadi RS Internasional untuk Kanker-Jantung

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan persoalan hukum terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras telah selesai.
Nasib Bandung bjb Tandamata Kian Terancam, Pelatih Tetap Optimistis Lolos ke Final Four Proliga 2026

Nasib Bandung bjb Tandamata Kian Terancam, Pelatih Tetap Optimistis Lolos ke Final Four Proliga 2026

Pelatih Bandung bjb Tandamata, Risco Herlambang mengaku tetap optimistis bahwa Calista Maya dan kawan-kawan bisa lolos ke babak final four Proliga 2026.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT