GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, Diungkap Polisi Sejak Januari 2022

Sebanyak 21 kasus penyalagunaan narkotika dan obat -obatan terlarang berhasil diungkap oleh Tim Satnarkoba Polres Probolinggo Kota. Terhitung dalam waktu empat bulan terakhir, sejak awal Januari 2022 hingga sampai saat ini. 
Senin, 25 April 2022 - 18:24 WIB
21 kasus narkotika dan obat -obatan terlarang diungkap
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Probolinggo, Jawa Timur - Sebanyak 21 kasus penyalagunaan narkotika dan obat -obatan terlarang berhasil diungkap oleh Tim Satnarkoba Polres Probolinggo Kota. Terhitung dalam waktu empat bulan terakhir, sejak awal Januari 2022 hingga sampai saat ini. 

Hasil ungkap kejahatan narkotika tersebut disampaikan di konferensi pers yang digelar di halaman Polres Probolinggo Kota, Jalan Dr Moh Saleh Kota Probolinggo, Senin (25/4). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu maupun obat-obatan terlarang.

"Saya tidak akan pernah main-main dengan kasus penyalahgunaan narkoba, dari awal Januari 2022 kemarin hingga saat ini, kita berhasil mengamankan sedikitnya ada 28 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan 21 kasus berhasil terungkap," katanya.

Ditambahkan, dari 21 kasus, 14 diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika, 7 sisanya adalah tindak pidana edar farmasi tanpa ijin.

Sebanyak 28 orang yang diamankan, 3 orang diantaranya sebagai status pengguna dan sisanya sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai pengedar.

"Karena ketika ditangkap, 25 orang ini kedapatan membawa barang haram dengan jumlah yang lumayan banyak," tambahnya.

Dari ke 28 tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5026 butir pil trihaxyphenidyl dan pil dexstro. Selain itu sebanyak 27 paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap (bong), dan neraca elektrik juga turut diamankan guna melakukan pengembangan.

Para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, yang menyatakan setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli, dan, menerima atau menjadi perantara atas narkotika golongan I ini akan memperoleh pidana minimal lima hingga 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup. Dengan jumlah denda sebanyak 1 hingga 10 milliar rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Parahnya lagi, dari hasil penelusurannya ini, ternyata barang yang mereka dapat berasal dari wilayah kota besar seperti Malang, Pasuruan, Sidoarjo dan kota besar lainnya," tandasnya.

Untuk tiga tersangka yang ditetapkan sebagai pengguna ini dikenai pasal 112 atau pasal 197 UU RI nomor 35 tahun 2009. Tentang penyalahgunaan obat terlarang dan dikenai denda sebesar 800 juta atau kurung minimal empat tahun penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bawa Persija Curi Poin, Kontribusi Jordi Amat di Posisi Ini Bonus Jadi Man of The Match

Bawa Persija Curi Poin, Kontribusi Jordi Amat di Posisi Ini Bonus Jadi Man of The Match

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta itu, Jordi Amat sukses mencuri poin penuh dari Bali United. Persija menang tipis 1-0 berkat gol semata wayang Gustavo Almeida pada menit kedelapan.
Oknum Anggota Polresta Tangerang Disanksi Demosi Usai Tipu Warga Puluhan Juta, Bripka AI Juga Dijerat Pasal Pidana

Oknum Anggota Polresta Tangerang Disanksi Demosi Usai Tipu Warga Puluhan Juta, Bripka AI Juga Dijerat Pasal Pidana

Oknum anggota Polresta Tangerang, berinisial Bripka AI dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.
Perlahan Terungkap Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air yang Tewaskan Pilot dan Kopilot, Empat Orang Ditangkap

Perlahan Terungkap Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air yang Tewaskan Pilot dan Kopilot, Empat Orang Ditangkap

Polisi berhasil mengidentifikasi 20 orang yang diduga terlibat peristiwa penembakan pesawat Smart Air di Papua Selatan. Saat ini, empat orang sudah diamankan.
Awal Puasa 2026 Beda Hari? Muhammadiyah Fix 18 Februari, Ini Prediksi Tanggal Versi Pemerintah

Awal Puasa 2026 Beda Hari? Muhammadiyah Fix 18 Februari, Ini Prediksi Tanggal Versi Pemerintah

Terdapat potensi perbedaan tanggal dimulainya ibadah puasa 1 Ramadan 1447 H, antara keputusan organisasi Muhammadiyah dengan ketetapan pemerintah nantinya.
Cak Imin Gelar Pertemuan Terbatas Bersama Dirut BPJS Kesehatan dan Mensos Bahas Penonaktifan PBI

Cak Imin Gelar Pertemuan Terbatas Bersama Dirut BPJS Kesehatan dan Mensos Bahas Penonaktifan PBI

Carut marut penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih menjadi sorotan publik.
Jokowi Kena Tegur DPR Gara-Gara Ngaku Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019, Anggota Komisi III Beberkan Faktanya

Jokowi Kena Tegur DPR Gara-Gara Ngaku Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019, Anggota Komisi III Beberkan Faktanya

Anggota Komisi III DPR RI menegur Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ngaku tak ikut bereperan dalam revisi UU KPK 2019 dan menyebut murni inisiatif DPR.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT