News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Melanggar Perda, 2 Kafe Karaoke di Pacitan akan Dihentikan Operasionalnya

Masih banyaknya pelanggaran, Satpol PP bersama Kepolisian Pacitan akan ambil langkah tegas.
Senin, 24 November 2025 - 16:17 WIB
Kafe Karaoke Dihentikan Operasionalnya
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com - Masih banyaknya pelanggaran soal kafe karaoke, Satpol PP bersama Kepolisian Pacitan akan ambil langkah tegas. Salah seorang pengelola THM menyebutkan langkah penertiban memang terus dilakukan secara konsisten, baik melalui patroli harian maupun razia terhadap sejumlah usaha hiburan yang melanggar aturan. 

“Kami paguyuban sebenarnya sudah sepakat patuh pada perda untuk tutup jam 02.00 WIB dan mencegah peredaran minuman ilegal seperti ciu masuk ke kafe karaoke. Kok ini masih ada yang melanggar dan membebaskan miras ciu bisa masuk kafe. Kami juga terdampak. Sementara kami tertib lainnya tidak. Ada apa apa kita ikut karena sanksi,” jelas Doan Rakasiwi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini juga ditegaskan Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi, bahwa tempat tersebut dipantau secara rutin. Memastikan kepatuhan izin usaha, memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin usaha hiburan malam, serta memantau dan menindak pelanggaran terhadap perda terkait ketertiban umum seperti jam operasional.

Namun demikian banyak masukan masyarakat terkait jam operasional yang masih berlangsung hingga pagi, dan keleluasaan peredaran miras ilegal di kafe karaoke.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, masih ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional. Kami mendapati 2 kafe tidak patuh aturan. Baik kepatuhan izin usaha dan jam operasional yang masih melebihi batas waktu yang diatur dalam Perda,” tegasnya.

Mengingatkan kembali kepada pengelola untuk memperhatikan ketentuan yang ada dan Tim Gabungan akan terus melakukan monitoring secara berkala. Ini sudah dua kali kami ingatkan. Selebihnya kami tindak sesuai perda yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengingatkan para pengelola usaha hiburan malam untuk mematuhi ketentuan tersebut. Kepolisian bersama Satpol PP dan instansi terkait akan terus melakukan penegakan hukum secara persuasif namun tegas. Bila pelanggaran terus berulang, kami tidak akan ragu melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuh Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan tujuan dari aturan ini bukan untuk membatasi mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban umum, mencegah potensi gangguan kamtibmas, dan melindungi generasi muda dari dampak negatif aktivitas malam yang berlebihan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT