News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kakek Curi 5 Burung Cendet Dituntut 2 Tahun Penjara, Istri Histeris

Tangis histeris istri terdakwa pencuri cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo, yang dituntut 2 tahun penjara, pecah, di Pengadilan Negeri Situbondo
Jumat, 19 Desember 2025 - 13:37 WIB
kakek curi 5 burung cendet dituntut 2 tahun penjara
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Situbondo, tvOnenews.com - Tangis histeris istri terdakwa pencuri cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo, yang dituntut 2 tahun penjara, pecah, di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (18/12).

Hal ini terjadi setelah upaya permohonan penangguhan penahanan Bupati pada Pengadilan tidak dikabulkan dan proses persidangan terus berlanjut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam replik jaksa penuntut umum pun merubah tuntutanya dari dua tahun menjadi hanya enam bulan penjara.

Tangis histeris istri korban tak terbendung saat melihat kakek Masir yang kondisinya makin lemah hendak masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo. Ia pun makin histeris lantaran keinginannya membawa pulang suaminya tak bisa dikabulkan, meski surat penangguhan sudah diajukan Bupati. Istri pun terus berteriak meminta ampunan majelis hakim hingga akirnya pingsan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal dalam Repliknya kali ini,merubah tuntutanya minimal dua tahun menjadi enam bulan. Perubahan tuntutan ini menyusul petunjuuk dari Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Faktor Kemanusiaan.

“Atas dasar kemanusiaan dan Undang-undang perubahan 2024 dan 2019, kami menuntut terdakwa enam bulan penjara, tidak hanya itu perubahan tuntutan ini sesuai petunjuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Surabaya, yang awalnya terdakwa dituntut minimal dua tahun, saat ini kita rubah tuntutan minimal menjadi enam bulan,” ujar Kasi Intel Huda.

Tidak hanya itu, perubahan itu dikarenakan karena faktor kemanusiaan dan ada pijakan dari Kitab Hukum Pidana baru yang akan digunakan pada bulan Januari 2026 yang memperbolehkan dalam hal tertentu pidana boleh dituntut ringan hanya waktu enam bulan lamanya.

“Tuntutan ini tidak merubah pasal yang dijerat pada terdakwa tentang konservasi yang diantaranya dilarang mengambil flora dan fauna di kawasaan Hindung,” tutup Huda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicaara Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio mengatakan replik itu hak penuntut umum tapi hakim punya pertimbangan lain dan tidak bisa diintervensi pihak manapun.

Proses persidangan tetap berjalan meski banyak pihak yang meminta penangguhan.
Kasus sidang lanjutan perkara kakek Masir yang didakwa mencuri 5 burung cendet di Taman Nasional Baluran beragendakan replik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Emil Audero Kena Petasan, Hukuman Bertubi-tubi Bagi Inter Milan Tanpa Ada Pengurangan Poin

Emil Audero Kena Petasan, Hukuman Bertubi-tubi Bagi Inter Milan Tanpa Ada Pengurangan Poin

Insiden tak menyenangkan terjadi di awal babak kedua ketika suporter Inter Milan melempar petasan ke arah Emil Audero secara sengaja. 
Baru Dilantik Purbaya 28 Januari Lalu, Rizal Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Diringkus KPK

Baru Dilantik Purbaya 28 Januari Lalu, Rizal Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Diringkus KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal..
Ronaldo Sudah Ikut Latihan, Fix Gabung Skuad Al Nassr untuk Menjamu Al Riyadh 7 Februari 2026?

Ronaldo Sudah Ikut Latihan, Fix Gabung Skuad Al Nassr untuk Menjamu Al Riyadh 7 Februari 2026?

Ronaldo terlihat sudah mengikuti sesi latihan resmi bersama Al Nassr jelang laga melawan Al Ittihad pada 7 Februari mendatang. Apakah ia akan masuk starting XI?
Terungkap Watak Asli dan Keseharian YBR, Anak SD yang Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis

Terungkap Watak Asli dan Keseharian YBR, Anak SD yang Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis

Seorang anak kelas IV SD berinisial YBR (10) ditemukan bunuh diri di pohon cengkeh pada Kamis (29/1/2026) Di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)
OTT KPK di Bea Cukai Ternyata Terkait Importasi

OTT KPK di Bea Cukai Ternyata Terkait Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, John Herdman kembali Dapat Kabar Buruk Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, John Herdman kembali Dapat Kabar Buruk Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia diterpa badai jelang FIFA Series 2026. Empat pemain absen, sementara manajer Sumardji diskors 20 laga oleh FIFA usai terbukti menyerang wasit.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT