Polda Jatim Geledah Rumah Bripka AS dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Faradila
- tvOne - m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com – Penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, terus berkembang. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali melakukan rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan dengan menggeledah rumah tersangka utama, Bripka AS, di Desa Randuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan guna mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kematian korban.
Iptu Ario Senopati, Panit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menyampaikan bahwa petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di beberapa ruangan, termasuk kamar, dapur, dan area sekitar rumah.
"Kami mengamankan tali dan lakban di rumah Bripka AS, diduga tali digunakan mengikat tangan dan kaki dan lakban untuk menutup mulut korban," terangnya.
Dalam peristiwa pembunuhan berencana tersebut, rumah tersangka yang juga merupakan kakak ipar korban menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian pergerakan tersangka.
"Sebelum meninggal korban sempat disekap di rumah tersangka dan diduga dibunuh di kawasan Batu kemudian dibuang di wilayah Wonorejo-Pasuruan," jelasnya.
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan masih dalam koridor penyidikan tertutup demi menjaga keutuhan alat bukti dan kelancaran proses hukum.
“Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan analisis barang bukti selesai,” tandasnya.
Di sisi lain, Samsudin, S.H., salah satu kuasa hukum keluarga korban, menuturkan agar penyidik dapat mengungkap kasus ini secara transparan, menyeluruh, dan berkeadilan, termasuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.
"Kasus pembunuhan keji korban Faradila tidak hanya menjadi perkara pidana biasa, namun juga ujian bagi penegakan hukum dalam mengungkap kejahatan serius yang merenggut nyawa seorang mahasiswa," ucapnya, Rabu (26/12/2025).
Dari fakta yang diperoleh di lapangan, perkara tersebut diduga kuat merupakan tindak pidana berat berupa pembunuhan yang disertai penganiayaan berat serta dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif.
"Secara yuridis, peristiwa ini patut diduga melanggar Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 339 KUHP, Pasal 354 KUHP jo. Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 285 KUHP," tegasnya. (msn/gol)
Load more