Polres Gresik Amankan Penagih Utang Usai Aniaya Dua Perempuan
- tvOne - m habib
Tidak berhenti di situ, ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang berupaya melerai dengan menggunakan sapu, justru ikut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh dan tersungkur ke tanah.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme,” terang Arya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi L 2634 **, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam yang digunakan untuk merekam korban, jaket warna hijau, helm warna hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MMT dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (mhb/gol)
Load more