Menurutnya, Komisi I DPRD Gresik mendapat laporan setiap kepala desa ditarik Rp900 ribu untuk membeli atribut pelantikan dan lain sebagainya.
Anggaran tidak resmi itu ada rinciannya dan terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Gresik saat menggelar hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Pungutan dengan rincian barang pangkat PDU Kades sebesar Rp150 ribu, Tanda jabatan PDU sebesar Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu, Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu. Total Rp900 ribu per kepala desa.
Halaman Selanjutnya :
Politikus partai Gerindra yang akrab disapa Udin itu menyampaikan ada 47 kepala desa yang dilantik saat itu harus membayar uang sebanyak itu untuk atribut dan dokumentasi saat pelantikan.
Load more