News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Berhenti di Eks Bupati Sri Purnomo, Kejari Sleman Beri Isyarat Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo masih bergulir di meja persidangan.
Rabu, 28 Januari 2026 - 18:22 WIB
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo masih bergulir di meja persidangan.

Sidang yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sedang bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberi isyarat akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menegaskan bahwa tim penyidik saat ini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain.

"Insya Allah saat ini sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk melakukan penetapan terhadap tersangka yang selanjutnya," katanya belum lama ini.

Hanya, ia tidak membeberkan kapan penetapan tersangka baru secara pasti.

Sejauh ini, Bambang mengklaim tidak ada kendala yang didapatkan selama ini. Dalam menangani perkara, Kejari Sleman mematuhi prosedur yang ada dan bersifat objektif. Karena itu, ia berhati-hati dalam menetapkan tersangka selanjutnya.

"Hasil persidangan juga menjadi salah satu bahan pertimbangan dan perkembangannya seperti apa. Kemudian, alat bukti yang ada ini, kami juga harus meyakinkan lagi, melakukan penelaahan lagi dan itu berproses," tutur Bambang.

Ditanya apakah tersangka baru adalah Raudi Akmal yang merupakan anak kandung terdakwa, Bambang memilih enggan berkomentar banyak.

"Saya gak mau berandai-andai. Karena itu materi di persidangan maupun materi dalam penyidikan kami dalam menetapkan tersangka selanjutnya," ucapnya.

Namun demikian, Bambang memastikan penetapan tersangka baru tidak perlu menunggu hasil sidang yang saat ini menjerat terdakwa Sri Purnomo berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara ini, Sri Purnomo diduga menggunakan bantuan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku wisata yang terdampak pandemi covid-19, malah untuk melanggengkan istrinya Kustini maju Pilkada Tahun 2020. Akibatnya, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp10 Miliar. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kemudian pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (scp/buz)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Orang-Orang di Balik Michael Carrick? Rahasia Setan Merah Tumbangkan Man City dan Arsenal

Siapa Orang-Orang di Balik Michael Carrick? Rahasia Setan Merah Tumbangkan Man City dan Arsenal

Tanpa banyak gembar-gembor, Michael Carrick sukses menumbangkan dua raksasa Liga Inggris: Manchester City dengan skor 2-0 dan Arsenal lewat duel dramatis 3-2
Ronaldo Bikin Fans Al Nassr Geram Gara-gara Performa Buruk saat Menjamu Al Taawon, Kenapa?

Ronaldo Bikin Fans Al Nassr Geram Gara-gara Performa Buruk saat Menjamu Al Taawon, Kenapa?

Sorotan tajam fans tertuju pada kapten Al Nassr, Cristiano Ronaldo, yang dianggap tampil mengecewakan dalam laga menjamu Al Taawon pada 27 Januari 2026 lalu.
Kisah Menyentuh Ariendra Ralea, Bocah Kelas 3 SD di Kulon Progo Membawa Adiknya Ikut Sekolah Karena Sang Ibu Sakit Kanker

Kisah Menyentuh Ariendra Ralea, Bocah Kelas 3 SD di Kulon Progo Membawa Adiknya Ikut Sekolah Karena Sang Ibu Sakit Kanker

Di balik usianya yang menginjak 9 tahun, Ariendra Ralea menyimpan ketegaran yang tak biasa untuk anak seusianya. Bocah kelas 3 di SDN Gembongan, Kabupaten Kulon Progo tersebut harus membagi fokus antara waktu belajar dan mengasuh adiknya di sekolah.
IHSG Merosot, Menkeu Purbaya: Hanya Shock, Minggu Depan Balik!

IHSG Merosot, Menkeu Purbaya: Hanya Shock, Minggu Depan Balik!

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai anjloknya IHSG dipicu sentimen laporan MSCI yang menyoroti isu transparansi dan praktik “goreng saham” di pasar modal Indonesia. 
Isu Pindah Warga Australia Mencuat, Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih WNI

Isu Pindah Warga Australia Mencuat, Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih WNI

Kejaksaan Agung memastikan status kewarganegaraan tersangka buron kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan, hingga kini masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Pramono Bakal Bangun 3 JPO di Jakarta Jadi Ramah Disabilitas, Ini Lokasinya

Pramono Bakal Bangun 3 JPO di Jakarta Jadi Ramah Disabilitas, Ini Lokasinya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pihaknya akan membangun tiga bangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta menjadi ramah disabilitas.

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan yang merupakan Bhabinkamtibmas.
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aiptu Ikhwan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan, usai diduga menggunakan bahan baku spons.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT