News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Adu Mulut dengan Warga, Polisi di Sidoarjo Acungkan Senjata ke Kerumunan

Bripka AN anggota Reskrim Polsek Rungkut yang menembakkan dua peluru ke udara ketika berselisih paham dengan warga Dusun Tambak Bulak, diperiksa Bid Propam
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 18 Mei 2022 - 18:59 WIB
Momen ketika Bripka AN menembak ke udara di tengah kerumunan warga
Sumber :
  • Zainal Azkhari

Surabaya, Jawa Timur - Bripka AN anggota Reskrim Polsek Rungkut yang menembakkan dua peluru ke udara saat berselisih paham dengan warga Dusun Tambak Bulak, Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, resmi diperiksa dan diberi sanksi tegas oleh Bid Propam Polrestabes Surabaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Rabu (18/5/2022) sore. Di hadapan media, AKBP Hartoyo membenarkan jika Bripka AN telah diperiksa secara internal dan akan dikenai sanksi sesuai dengan SOP yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah kami amankan bersama senpinya dan yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas dan tidak ada toleransi," ujar Hartoyo.

Selain itu, Hartoyo mengatakan jika Bripka AN memiliki izin aktif penggunaan senpi yang masih berlaku. Namun, dua tembakan yang dilakukan oleh Bripka AN tetap menyalahi aturan yang sudah diatur didalam SOP.

"Yang bersangkutan memiliki izin, namun penggunaannya tidak boleh sembarangan. Hanya boleh digunakan dalam keadaan terpaksa seperti untuk melindungi jiwa, dan pembelaan diri saat bertugas," imbuh Hartoyo.

Ditanya terkait kronologis, Hartoyo mengatakan saat itu keadaan Bripka AN sedang darurat karena istrinya segera melahirkan dan sudah dalam kondisi pendarahan. Namun, kemudian terjadi kesalahpahaman dan Bripka AN lantas mengeluarkan tembakan ke udara dua kali. Hartoyo lantas meminta maaf kepada masyarakat.

"Perilaku seperti itu tidak patut dilakukan. Hal yang seperti itu juga menjadi koreksi bagi kita untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan beritajatim, Anggota Reskrim Polsek Rungkut berinisial Bripka AN terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) menembakkan pistol ke udara 2 kali usai berselisih dengan salah satu warga Dusun Tambak Bulak, Desa Tambakrejo, Sidoarjo, Selasa (17/5/2022) malam. 

Dari rekaman tersebut, tampak Bripka AN yang menggunakan jaket merah dan keluar dari mobil hitam yang ia kendarai. Ia lantas beradu mulut dengan beberapa orang warga. Dari video yang diterima tvOnenews.com, aksi saling dorong melibatkan Bripka AN dan beberapa warga hingga saling memaki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Aku Polrestabes," ujar Bripka AN usai menembakkan tembakan pertama ke udara.

Menurut warga setempat, Bripka AN ditegur karena mengendarai mobil di permukiman dengan kecepatan tinggi. Polisi itu tak terima ditegur warga. (zaz/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT