Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa dan 60 Perkara PPA Sepanjang 2024–2025
- tvOne - dewi rina
Bojonegoro, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro mencatatkan pengungkapan sejumlah perkara menonjol dalam periode kepemimpinan AKP Bayu Adjie Soedarmono sebagai Kasat Reskrim.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah pengungkapan kasus dugaan korupsi di tingkat desa, setelah dalam dua tahun sebelumnya belum ada perkara serupa yang terungkap di Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah M. Zaenal Arifin, 32 tahun, perangkat desa asal Dusun Jumo Wetan, Desa Samberan, Kecamatan Kanor. Ia diduga melakukan penarikan dana dari rekening kas desa Tahun Anggaran 2023 di Bank Jatim Capem Sumberrejo secara sepihak dengan memalsukan tanda tangan kepala desa.
Selain itu, tersangka juga diduga memotong uang pajak dari sejumlah kegiatan belanja desa Tahun Anggaran 2022–2023 yang tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah. Laporan keuangan desa pun diduga dimanipulasi melalui aplikasi Siskeudes agar terlihat sesuai dan tidak terdapat penyimpangan.
Penanganan perkara korupsi tersebut disebut tidak lepas dari pengalaman penyidik yang pernah bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai Kasubnit 5 Subdit 2 selama periode 2020 hingga 2023. Dalam kurun waktu itu, sejumlah kasus besar turut ditangani, termasuk perkara gratifikasi jual beli jabatan mantan Bupati Nganjuk pada 2021 yang berkoordinasi dengan KPK.
”Saat ini, masih tangani dengan pendalaman penyidikan dugaan kasus korupsi di Desa Talok Kecamatan Kalitidu. Berbagai pihak telah kita minta keterangan,” ujarnya.
Selain perkara korupsi, kinerja penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) juga menjadi sorotan. Sejak Agustus 2024, Unit IV PPA Polres Bojonegoro mencatat pengungkapan sebanyak 60 kasus, dengan mayoritas korban merupakan anak di bawah umur.
“Modus Operandi rata-rata dengan berkenalan via media sosial/TikTok, saling kenal, lalu diajak bertemu dan dirudapaksa. Hal itu kita selalu ingatkan dan himbauan agar keluarga memperhatikan penggunaan medsos,” terangnya.
Perkara lain yang turut ditangani adalah kasus pembunuhan di wilayah Kedungadem yang dilatarbelakangi dendam pribadi, dengan vonis pidana mati terhadap terpidana.
Dalam perkembangan terbaru, AKP Bayu Adjie Soedarmono yang menjabat Kasatreskrim Polres Bojonegoro sejak 2 September 2024, mendapat promosi jabatan sebagai Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/1579/XII/KEP/2025 tanggal 23 Desember 2025. (gol)
Load more