News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Malang Ungkap Pembunuhan Remaja 17 Tahun di Jabung, Malang, Pelaku Cekik Korban lalu Kubur di Tepi Sungai

Polres Malang bersama Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jatim ungkap kasus pembunuhan remaja perempuan di Sungai Kedung Winong, Kabupaten Malang
Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB
Kasus Pembunuhan Remaja 17 Tahun
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com – Polres Malang bersama Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja perempuan yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (24/2). 

Konferensi pers dipimpin Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Arbaridi Jumhur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban diketahui berinisial HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Ia sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026 setelah berpamitan dari rumah. Jasadnya ditemukan warga pada 17 Februari 2026 dalam kondisi membusuk, tangan terikat kawat, dan mulut tersumpal pakaian dalam.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan identitas korban terungkap melalui identifikasi scientific oleh tim gabungan.

“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban merupakan HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk. Setelah itu kami melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujar AKBP Taat, Selasa (24/2).

Tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, ditangkap pada Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.

“Motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap AKP Hafiz.

Kasatreskrim menambahkan, korban dicekik berulang kali di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka pada 13 Februari 2026. Setelah itu, tangan dan kaki korban diikat menggunakan berbagai pakaian dan kawat bendrat, lalu mulutnya disumpal pakaian dalam.

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengubur korban di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 sampai 70 sentimeter, kemudian ditutup tanah dan karung semen,” imbuhnya.

Lokasi penguburan berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik pembuangan. Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi penguburan diduga karena hanyut terbawa arus sungai.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Polisi juga menemukan residu air dan material di paru-paru korban.

“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ditemukan juga residu di paru-paru yang mengindikasikan korban sempat menghirup air,” ungkap AKP Hafiz.

Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Kadafi menyebut pihaknya turun langsung atas perintah Kabareskrim untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Perbantuan dilakukan sebagai bentuk atensi terhadap tindak kejahatan yang berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat merasa terlindungi, terayomi, dan aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegas KBP Arsya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal hingga persidangan. (eco/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi III DPR Dukung Polisi Gelar Ekshumasi dalam Investigasi Kasus Kematian Sutrimo

Komisi III DPR Dukung Polisi Gelar Ekshumasi dalam Investigasi Kasus Kematian Sutrimo

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan pihaknya akan mengawal kasus kematian Sutrimo sampai investigasinya tuntas
Cek Kesehatan ke Luar Negeri, SBY Dipastikan Absen Sidang Tahunan MPR dan HUT ke-81 RI

Cek Kesehatan ke Luar Negeri, SBY Dipastikan Absen Sidang Tahunan MPR dan HUT ke-81 RI

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan SBY kemungkinan menjalani pemeriksaan kesehatan hingga penghujung Agustus 2026.
Istana Sebut Undangan HUT ke-81 RI Mulai Diantar ke Presiden-Wapres Terdahulu

Istana Sebut Undangan HUT ke-81 RI Mulai Diantar ke Presiden-Wapres Terdahulu

Pemerintah mulai mengantarkan undangan resmi kepada para Presiden dan Wakil Presiden terdahulu untuk menghadiri rangkaian upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus 2026
Usai Reses, Komisi XI akan Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Destry Damayanti

Usai Reses, Komisi XI akan Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Destry Damayanti

Usai masa reses berakhir, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya siap mengatur jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Destry Damayanti, yang merupakan calon tunggal Gubernur Bank Indonesia.
Rapat Bareng Komisi III DPR, Akademisi Hukum Pidana Beberkan 8 Urgensi RUU Perampasan Aset

Rapat Bareng Komisi III DPR, Akademisi Hukum Pidana Beberkan 8 Urgensi RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama sejumlah pakar hukum
‎Larangan Suporter Away di Super League Resmi Dicabut Mulai Musim 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

‎Larangan Suporter Away di Super League Resmi Dicabut Mulai Musim 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

Suporter tim tamu akhirnya mendapat angin segar menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Direktur Utama I.League, Ferry Paulus, memastikan larangan suporter away resmi dicabut setelah FIFA memberikan restu.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT