News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

THM Langgar Aturan Jam Buka saat Ramadhan, Ini Sanksinya

Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, semua usaha tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi, namun dibatasi. Aturan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama.
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:37 WIB
Aturan THM saat Ramadhan
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com - Selama bulan suci Ramadhan 1447 H, semua usaha tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi, namun dibatasi. Aturan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama. THM diperbolehkan buka mulai Pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.

Meski demikian, masih saja ada yang mencoba melanggar. THM beroperasi hingga melampaui batas jam buka yang sudah ditetapkan yakni pukul 24.00 WIB. Beberapa pengunjung tempat hiburan menyebutkan, kafe karaoke yang selama ini digunakan untuk hiburan sambil minum minuman keras dengan ditemani ladies company (LC) tetap buka di Ramadhan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“ Saya biasanya kemana saja, tapi lebih sering ke karaoke Graha Prima, soalnya disana bebas bawa miras dari luar dan overtime bebas sampai menjelang waktu sahur. Kafe yang lain gak bisa dan bawa minuman kena carger,” terang Dimas. 

Kasatpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan, tim pengawasan sudah menjalankan tugas dengan maksimal terkait pelaku usaha THM yang melanggar waktu operasional saat bulan Ramadhan. Ada 1 THM yang memang bandel selama ini. Bahkan informasi, ada sewa tempat tidak akan diperpanjang bilamana owner karaoke tersebut tidak patuh pada aturan.

“Dalam surat edaran nomor 300:300/410/408.50/2026 tertanggal 11 Februari 2026, tentang edaran cipta kondisi bulan suci ramadhan 1447 H/2026 M. Pada poin no 7, bahwa selama bulan suci ramadhan, kegiatan usaha hiburan malam dimulai tanggal 18 Februari sampai dengan 18 Maret 2026, jam buka mulai pukul 21.00 sampai dengan 24.00 WIB, dengan tetap memperhatikan ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.

Satpol PP bidang penegakan akan memanggil pihak pengelola untuk di BAP. Berdasarkan laporan Satpol PP, beberapa THM buka tidak mengikuti aturan yang tertuang pada Surat Edaran, dan akan segera diambil tindakan.

“Karena kemarin semua sudah sepakat, saya rasa harus dipatuhi. Kalau tidak akan ditindak tim pengawas,” tambah Ardyan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mendukung penegakan hukum Perda. Satpol PP harus beri tindakan tegas kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar surat edaran Bupati Pacitan, terkait operasional THM selama Ramadhan.

“Kami terus lakukan operasi. Teguran sudah harus diberikan, karena semua aturan sudah disampaikan. Polanya tutup 24.00 WIB, jadi kalau melanggar sudah pasti nanti tim yang menindak,” ungkapnya.

Kapolres Pacitan menambahkan pengaturan waktu operasional ini sudah disepakati, sedangkan THM sudah ada toleransi untuk beroperasi selama 30 hari di Bulan Suci Ramadhan, hanya dibatasi waktunya.

“Seharusnya pelaku usaha bisa kooperatif dalam menjalankan apa yang sudah tertuang dalam surat edaran tersebut. Untuk itu, sanksi sudah pasti diberikan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setidaknya ada lima kafe karaoke dan dua warung remang-remang yang sering digunakan untuk minuman keras di Pacitan. Kelima karaoke tersebut adalah Gili Family, Marcopolo, Graha Prima, Apollo serta karaoke Minang. Untuk warung remang yaitu tata kongko dan warung batagor di Jalan Solo Pacitan.

Kepolisian bersama Satpol PP meminta kepada pelaku usaha THM untuk memperhatikan edaran yang sudah dikeluarkan Pemkab Pacitan. Bisa menghormati umat Islam yang tengah beribadah di bulan Ramadhan dengan mengatur waktu operasional tempat usaha mereka. Harapan kedepan tidak ada lagi pelanggaran terhadap surat edaran terkait THM ini, sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan semestinya. (asw/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT