News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dispendukcapil Kota Madiun Memberlakukan Aturan Baru, Nama Seseorang Harus Lebih dari Satu Kata

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, memberlakukan aturan baru dalam pengurusan dokumen kependudukan, yakni penggunaan nama seseorang harus lebih dari satu kata.
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:53 WIB
Ilustrasi - Sejumlah Kartu Indentitas Anak (KIA) yang sedang diurus warga di Kantor Dispendukcapil Kota Madiun, Jatim.
Sumber :
  • antara

Madiun, Jawa Timur - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, memberlakukan aturan baru dalam pengurusan dokumen kependudukan, yakni penggunaan nama seseorang harus lebih dari satu kata.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kota Madiun, Poedjo Soeprantio mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia. Yakni, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, setelah aturan ini turun, pencatatan nama wajib lebih dari satu kata. Kalau masih satu kata, tidak bisa kami layani," ujar Poedjo Soeprantio di Madiun, Selasa.

Menurut dia, aturan itu tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam aturan itu adalah kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), e-KTP, hingga akta pencatatan sipil lainnya. Nama yang diberikan juga harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.

Lebih lanjut, Poedjo mencontohkan pemberian nama bagi bayi baru lahir. Orang tua atau wali yang mengajukan dokumen kependudukan wajib mematuhi aturan ini. Yakni, memberikan nama anak lebih dari satu kata.

Sejauh ini, sejak aturan tersebut berlaku, belum ditemukan warga yang mengajukan nama kurang dari satu kata.

"Kalau dulu sebelum aturan itu turun, yang satu kata saja ada. Tapi kalau lebih dari 60 huruf belum ada di Kota Madiun," kata dia.

Kepada masyarakat, Poedjo mengimbau dapat mematuhi aturan tersebut sehingga memudahkan dalam pencatatan dokumen kependudukan serta memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara.

"Kami akan segera melakukan sosialisasi atas aturan baru ini dalam berbagai kegiatan Pemkot Madiun. Hal itu agar bisa segera dipahami masyarakat," katanya.

Selain harus lebih dari satu kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Ia menambahkan aturan itu berlaku bagi pemohon baru. Dengan demikian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelum peraturan turun, tetap diakui dan dinyatakan sah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemberlakuan aturan baru ini selain bertujuan untuk akurasi data, juga memudahkan masyarakat memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara," kata Poedjo.(ant/chm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

7 Link Twibbon HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon HUT Kota Sabang ke-61 Tahun 2026, Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon HUT Kota Sabang ke-61 tahun 2026, download secara gratis untuk dibagikan ke media sosial.
Kebakaran Hebat Landa Toko Material di Setiabudi, Polisi Dalami Penyebabnya

Kebakaran Hebat Landa Toko Material di Setiabudi, Polisi Dalami Penyebabnya

Insiden kebakaran melanda sebuah toko material yang terletak di Jalan Karbela Barat No.9, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/6/2026).
Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas Bus di Jakarta Selatan, Polisi Bakal Periksa Pihak PLN

Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas Bus di Jakarta Selatan, Polisi Bakal Periksa Pihak PLN

Polisi masih mendalami insiden tewasnya siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, berinisial NAP, akibat terjatuh dari motor yang tersangkut kabel seling milik PLN dan terlindas bus sekolah di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Top Skor Piala Dunia 2026: Messi, Mbappe, dan Haaland Saling Sikut

Top Skor Piala Dunia 2026: Messi, Mbappe, dan Haaland Saling Sikut

Tiga striker megabintang—Lionel Messi, Kylian Mbappe, dan Erling Haaland—kompak mencetak brace (dua gol) untuk kemenangan negara masing-masing di Piala Dunia 2026.
Masih Banyak Orangtua Larang Anaknya Vaksinasi, Menkes: Takut Demam

Masih Banyak Orangtua Larang Anaknya Vaksinasi, Menkes: Takut Demam

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masih banyak orang tua yang melarang anaknya divaksinasi atau imunisasi.
Viral Ketua BEM UBK Diduga Dikeroyok Usai Disidang Terima Uang Rp300 Juta dari Polisi, Ini Respons Polda Metro Jaya

Viral Ketua BEM UBK Diduga Dikeroyok Usai Disidang Terima Uang Rp300 Juta dari Polisi, Ini Respons Polda Metro Jaya

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi gerombolan mahasiswa diduga mengeroyok Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM UBK).

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Golf Ottolima Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Golf Ottolima Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT