LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Sejumlah Kartu Indentitas Anak (KIA) yang sedang diurus warga di Kantor Dispendukcapil Kota Madiun, Jatim.
Sumber :
  • antara

Dispendukcapil Kota Madiun Memberlakukan Aturan Baru, Nama Seseorang Harus Lebih dari Satu Kata

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, memberlakukan aturan baru dalam pengurusan dokumen kependudukan, yakni penggunaan nama seseorang harus lebih dari satu kata.

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:53 WIB

Madiun, Jawa Timur - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, memberlakukan aturan baru dalam pengurusan dokumen kependudukan, yakni penggunaan nama seseorang harus lebih dari satu kata.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kota Madiun, Poedjo Soeprantio mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia. Yakni, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf.

"Jadi, setelah aturan ini turun, pencatatan nama wajib lebih dari satu kata. Kalau masih satu kata, tidak bisa kami layani," ujar Poedjo Soeprantio di Madiun, Selasa.

Menurut dia, aturan itu tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

Baca Juga :

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud dalam aturan itu adalah kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), e-KTP, hingga akta pencatatan sipil lainnya. Nama yang diberikan juga harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, dan tidak multitafsir.

Lebih lanjut, Poedjo mencontohkan pemberian nama bagi bayi baru lahir. Orang tua atau wali yang mengajukan dokumen kependudukan wajib mematuhi aturan ini. Yakni, memberikan nama anak lebih dari satu kata.

Sejauh ini, sejak aturan tersebut berlaku, belum ditemukan warga yang mengajukan nama kurang dari satu kata.

"Kalau dulu sebelum aturan itu turun, yang satu kata saja ada. Tapi kalau lebih dari 60 huruf belum ada di Kota Madiun," kata dia.

Kepada masyarakat, Poedjo mengimbau dapat mematuhi aturan tersebut sehingga memudahkan dalam pencatatan dokumen kependudukan serta memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara.

"Kami akan segera melakukan sosialisasi atas aturan baru ini dalam berbagai kegiatan Pemkot Madiun. Hal itu agar bisa segera dipahami masyarakat," katanya.

Selain harus lebih dari satu kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Ia menambahkan aturan itu berlaku bagi pemohon baru. Dengan demikian, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelum peraturan turun, tetap diakui dan dinyatakan sah.

"Pemberlakuan aturan baru ini selain bertujuan untuk akurasi data, juga memudahkan masyarakat memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara," kata Poedjo.(ant/chm)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tiga Pelaku Teror Penembakan di Tol Sidoarjo – Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Teror Penembakan di Tol Sidoarjo – Surabaya Berhasil Dibekuk Polisi

Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, akhirnya berhasil membekuk 3 pemuda pelaku teror penembakan dengan menggunakan senjata jenis air soft gun.
Daftar 11 Stasiun Pengisian Elpiji yang Lakukan Kecurangan, Kemendag Tegas

Daftar 11 Stasiun Pengisian Elpiji yang Lakukan Kecurangan, Kemendag Tegas

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menemukan 11 stasiun pengisian elpji yang melakukan tindak curang karena tidak mengisi penuh gas elpiji 3 kilogram.
Selain Giovanna Milana, Bintang Red Sparks Asal Korea Selatan Ini Ingin Susul Megawati Hangestri untuk Berkarier di Indonesia

Selain Giovanna Milana, Bintang Red Sparks Asal Korea Selatan Ini Ingin Susul Megawati Hangestri untuk Berkarier di Indonesia

Setelah Giovanna Milana, kali ini pemain Red Sparks yang berasal dari Korea Selatan juga berkeinginan ikuti Megawati Hangestri untuk berkarier di Indonesia.
Geram, Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina, Pengacara Perong Siap Adu Bukti Ini

Geram, Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina, Pengacara Perong Siap Adu Bukti Ini

Pengacara Pegi, Sugianti geram mendengar Polda Jabar mengeklaim Pegi sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Bahkan nantinya dia akan adu bukti
Bikin Shin Tae-yong Bangga, Perlahan Sang Kapten Timnas Indonesia Ini Sukses Buktikan Kualitas di Liga Terbaik ASEAN

Bikin Shin Tae-yong Bangga, Perlahan Sang Kapten Timnas Indonesia Ini Sukses Buktikan Kualitas di Liga Terbaik ASEAN

Sempat kesulitan di awal kedatangannya, namun perlahan kapten sang Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam berhasil temukan sentuhan terbaiknya di Liga Thailand.
Internet Tawarkan Banyak Manfaat, Siswa Mesti Gunakan Secara Positif, Kreatif, dan Aman

Internet Tawarkan Banyak Manfaat, Siswa Mesti Gunakan Secara Positif, Kreatif, dan Aman

Di era digital yang berkembang semakin pesat, internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan siswa.
Trending
Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi di wilayah Cirebon pada tahun 2016 lalu. Simak..
Kesaksian Baru Teman Pegi, Berani Bilang Polisi Salah Tangkap dan Beberkan Bukti Kuat Temannya Tak Bersalah dalam Pembunuhan Vina

Kesaksian Baru Teman Pegi, Berani Bilang Polisi Salah Tangkap dan Beberkan Bukti Kuat Temannya Tak Bersalah dalam Pembunuhan Vina

Salah seorang teman Pegi Setiawan alias Perong, Bondol mengungkapkan kesaksiannya yang terbaru mengenai keberadaan temannya itu saat kejadian pembunuhan Vina.
Temui Linda, Hotman Paris Beberkan Video Saat Sahabat Vina Itu Sebut Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Baru, Ternyata Ada Nama Ini

Temui Linda, Hotman Paris Beberkan Video Saat Sahabat Vina Itu Sebut Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Baru, Ternyata Ada Nama Ini

Pengacara kondang Hotman Paris selaku tim kuasa hukum keluarga Vina telah menemui Linda, kabarnya sahabat korban pembunuhan itu kerasukan lagi dan sebut nama..
Linda Sahabat Vina Menangis, Sebut Satu Nama Pelaku Baru pada Tim Hotman Paris sambil Mengaku Kerasukan, Netizen Curiga: Bukan Kesurupan, Mungkin..

Linda Sahabat Vina Menangis, Sebut Satu Nama Pelaku Baru pada Tim Hotman Paris sambil Mengaku Kerasukan, Netizen Curiga: Bukan Kesurupan, Mungkin..

Tim pengacara Hotman Paris mengungkapkan telah bertemu Linda, sahabat Vina korban pembunuhan di Cirebon tahun 2016, ternyata sempat disebut kesurupan lagi.
Pegi Setiawan Ogah Difitnah Jadi Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Beri Kritik Keras ke Polda Jabar: Tolong Polisi Jangan Memaksakan Ini Harus Jadi Tersangka

Pegi Setiawan Ogah Difitnah Jadi Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Beri Kritik Keras ke Polda Jabar: Tolong Polisi Jangan Memaksakan Ini Harus Jadi Tersangka

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberi kritik keras kepada jajaran Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai pembunuh dan pemerkosa Vina Cirebon.
Skema Persib Bandung Juara Liga 1, Boleh Kalah dari Madura United di Leg Dua Asal...

Skema Persib Bandung Juara Liga 1, Boleh Kalah dari Madura United di Leg Dua Asal...

Bertindak sebagai tuan rumah di leg pertama, Persib Bandung berhasil menang telak atas Madura United dengan skor 3-0 dari gol Ciro Alves dan David Da Silva.
Misteri Temuan Sperma pada Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Ada 13 Lelaki, Lantas Sperma Siapa? Mau Asumsi Saja...

Misteri Temuan Sperma pada Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Ada 13 Lelaki, Lantas Sperma Siapa? Mau Asumsi Saja...

Misteri temuan sperma pada jasad korban kasus pembunuhan, Vina, tengah jadi sorotan publik. Temuan sperma menimbulkan dugaan Vina juga korban pemerkosaan. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
Selengkapnya