News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Meninggal Dunia, Polresta Malang Kota Terbitkan SP3 untuk Seluruh Perkara Yai Mim

Polresta Malang Kota secara resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/04/2026).
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 15 April 2026 - 16:31 WIB
Polresta Malang Kota
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com – Polresta Malang Kota secara resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/04/2026).

Keputusan penghentian penyidikan tersebut menjadi langkah hukum yang sah sekaligus menjaga kepastian hukum dan kondusivitas kamtibmas di wilayah Kota Malang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin serta Kasie Dokkes dr. Wiwin Indriani, membenarkan bahwa seluruh perkara yang melibatkan Yai Mim telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujar AKP Aji (Rabu, 15/04/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.

“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” terangnya.

Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat yang bersangkutan hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.

“Beliau saat itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan, dengan terlapor satu orang berinisial F yang merupakan tetangganya,” jelasnya.

Namun, dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba mengalami kondisi lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas dengan sigap langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dr. Wiwin Indriani menjelaskan bahwa upaya medis telah dilakukan secara cepat. Namun, saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan telah meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.

“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap dr. Wiwin.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier 16 April 2026: Aries Dapat Proyek Baru

4 Zodiak Paling Hoki dalam Karier 16 April 2026: Aries Dapat Proyek Baru

Berikut 4 zodiak yang paling hoki dalam karier pada 16 April 2026, salah satunya Aries dapat proyek baru.
Viral Megatron LED Cube di Bandung Arena, Satria Muda Siapkan Kejutan Usai Kesuksesan IBL All Star

Viral Megatron LED Cube di Bandung Arena, Satria Muda Siapkan Kejutan Usai Kesuksesan IBL All Star

Managing Director Satria Muda Pertamina Bandung, Ronaldo Sitepu mengakui ini menjadi terobosan IBL Indonesia demi memberi warna baru di IBL All Star.  
Kronologi Musda Ulang di Perbasi Jabar, Ketua Terpilih Angkat Suara

Kronologi Musda Ulang di Perbasi Jabar, Ketua Terpilih Angkat Suara

Kronologi huru-hara Musda ini disebutkan dalam surat DPP Perbasi per tanggal 10 April 2026. Dalam surat tersebut, DPP Perbasi menjelaskan alasan kenapa Musda sampai harus diulang. 
Peran dan Motif Begal Motor Anggota Damkar Jakpus Terungkap, Pelaku Pukul Korban hingga Ubah Warna Motor Demi Party

Peran dan Motif Begal Motor Anggota Damkar Jakpus Terungkap, Pelaku Pukul Korban hingga Ubah Warna Motor Demi Party

Motif begal motor anggota damkar Jakpus terungkap, pelaku incar uang untuk pesta dan narkoba, korban dipukul hingga motor disamarkan.
Transformasi BUMN Hadapi Tantangan Baru, Risiko Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan

Transformasi BUMN Hadapi Tantangan Baru, Risiko Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan

Sejumlah pakar dan praktisi membedah perubahan signifikan dalam rezim hukum pidana korporasi setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
16 Mahasiswa Pelaku Kasus Pelecehan Seksual FH UI Anak dari Pemilik Otoritas, Kriminolog: Mereka Tak Percaya Hukum

16 Mahasiswa Pelaku Kasus Pelecehan Seksual FH UI Anak dari Pemilik Otoritas, Kriminolog: Mereka Tak Percaya Hukum

Para pelaku berjumlah 16 mahasiswa FH UI ini memiliki prestasi serta berasal dari keluarga yang memiliki otoritas, seperti Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top skor final four Proliga 2026 jelang seri Semarang, di mana Bardia Saadat dan Irina Voronkova jadi pemain tersubur. Sedangkan Megawati Hangestri terancam akhiri rekor sebagai pemain lokal paling produktif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT