Polres Jombang Ungkap Kasus Mayat di Sungai Megaluh, Motif Cemburu Berujung Pembunuhan
- tvOne - rohmadi
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik tersangka serta dua sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan secara matang. Namun, pelaku diketahui telah membeli dan membawa senjata tajam sejak sepekan sebelum kejadian.
“Senjata tajam itu sudah dibeli sebelumnya dan selalu dibawa oleh tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, digemparkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas pada Minggu (12/4/2026) siang.
Jasad pertama kali ditemukan oleh seorang petani di aliran Sungai Sekunder Turi Baru dalam kondisi tersangkut di cor pembatas sungai yang terhubung dengan Saluran Induk Mrican Kanan.
Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, menyebut kondisi jasad saat ditemukan masih relatif baru dan hanya mengenakan celana dalam.
“Ditemukan tersangkut di pembatas sungai, posisinya tengkurap. Kondisinya masih cukup segar,” ujarnya. (roi/gol)
Load more