Kades Pragaan Daya Ditahan, Dana Desa Diduga Jadi Dana Bancakan
- veros afif
Sumenep, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, berinisial IM, Kamis (23/4/2026). IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD).
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah program desa yang bersumber dari dana pemerintah.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan pada 16 April 2026, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Endro saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep.
Ia menegaskan, mulai Kamis 23 April 2026, IM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Endro, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam realisasi penggunaan anggaran desa. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada beberapa item kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Pragaan Daya.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan di antaranya pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan pada program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Program-program tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ada indikasi kegiatan fiktif maupun mark up anggaran,” jelas Endro.
Meski belum merinci total kerugian negara dalam kasus tersebut, pihak Kejari memastikan proses penghitungan masih terus dilakukan bersama pihak terkait.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat. Sebab, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga, justru diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa.
Penahanan IM dilakukan di tengah meningkatnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di berbagai daerah. Aparat penegak hukum mengingatkan seluruh kepala desa agar menggunakan anggaran negara secara transparan dan sesuai aturan.
Load more