Pengurus PBI Jatim Keluhkan Penonaktifan Sepihak, Ini Penjelasan Pusat
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com – Perselisihan dan polemik internal mewarnai kegiatan organisasi Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI) wilayah Jawa Timur. Sejumlah pengurus daerah mengeluhkan keputusan penonaktifan serta pencabutan Surat Keputusan (SK) secara sepihak tanpa melalui prosedur dan mekanisme organisasi yang jelas, serta tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu.
Pencabutan dan penonaktifan terhadap belasan pengurus daerah Jawa Timur tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 021/SK-PP/PBI-INT/IV/2026 tertanggal 3 April 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBI, Hm Ahmad Fatahillah, S.E., M.B.A.
Devi Rachmawati Suryaningrum, S.H., S.Ud., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengurus Daerah (Pengda) PBI Jawa Timur, menilai keputusan tersebut diambil tanpa melalui proses yang seharusnya berlaku dalam tata kelola organisasi. Menurutnya, tidak ada proses tabayun, teguran lisan, maupun surat peringatan bertahap sebagaimana SOP yang berlaku umum dalam sebuah organisasi.
“Kami merasa keberatan karena pemberhentian ini dilakukan sepihak. Tidak pernah ada tabayun, tidak ada teguran lisan, apalagi surat peringatan bertahap seperti SOP organisasi pada umumnya,” ujar Devi pada Selasa (12/5).
Menjelaskan asal mula permasalahan, Devi mengungkapkan bahwa ketegangan bermula ketika sejumlah pengurus meminta digelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) guna melakukan evaluasi kepengurusan organisasi setelah pembentukan pengurus pada November tahun lalu.
Sebagai bendahara, ia mengaku telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebanyak dua kali. Namun, saat meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp6,8 juta yang diduga ditransfer dalam dua tahap kepada Ketua Pengda saat itu, Surono, ia tidak mendapatkan jawaban maupun dokumen yang diminta.
Permintaan untuk menggelar Rakerda guna membahas evaluasi tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas hingga kemudian muncul surat keputusan yang memuat penonaktifan terhadap sejumlah pengurus daerah.
Devi menyebut dirinya bukan satu-satunya pihak yang terkena dampak keputusan tersebut. Beberapa nama lain yang turut dinonaktifkan antara lain Rizal sebagai Sekretaris Pengda Jatim, Aisyah selaku Kepala Bidang Diklat, serta Ninu yang menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi.
Ia juga mempertanyakan keberadaan surat keputusan lanjutan yang diklaim hanya mengaktifkan kembali dua orang, yakni Ketua Pengda Jatim Surono serta Kepala Bidang Organisasi dan Pengembangan Wilayah, Dwi Chandrawati.
“Awalnya semua pengurus dinonaktifkan. Tapi kemudian muncul SK baru yang hanya menyisakan dua orang tetap aktif. Itu yang membuat kami bingung,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pembentukan grup komunikasi baru yang tidak melibatkan pengurus lama. Anggota yang memiliki pandangan atau pendapat berbeda diklaim tidak hanya komentarnya dihapus, namun juga dikeluarkan dari grup percakapan resmi organisasi.
“Kalau ada anggota yang berseberangan pendapat, komentarnya dihapus lalu dikeluarkan dari grup. Kami justru ingin persoalan ini dibicarakan baik-baik, secara terbuka di forum organisasi,” tegasnya.
Atas kondisi yang terjadi, Devi dan sejumlah pengurus meminta kejelasan resmi mengenai alasan di balik keputusan penonaktifan tersebut. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan arah kepemimpinan organisasi di tingkat daerah, serta pencabutan kembali SK yang mencabut status keanggotaan dan kepengurusan mereka.
“Kami berharap ada kejelasan kenapa kami dinonaktifkan. Organisasi harus dijalankan dengan komunikasi dan kepemimpinan yang baik, bukan langsung mengeluarkan SK lalu ditinggalkan tanpa penjelasan,” harapnya.
Sementara itu, dari pihak Pengurus Pusat PBI, Humas Muhammad Setyawan yang dikonfirmasi usai kegiatan halal bihalal menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan pengurus daerah Jawa Timur diambil berdasarkan laporan serta permintaan yang datang dari kalangan pengurus daerah itu sendiri.
“Penonaktifan itu karena ada laporan dan permintaan dari Pengda. Ini sifatnya sementara sambil kita mencari tahu permasalahannya apa,” ungkap Setyawan.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipatif untuk mencegah persoalan semakin meluas, serta menunggu hasil pendalaman dan penyelidikan terkait dugaan permasalahan yang dilaporkan. Pihak pusat juga membuka kemungkinan untuk membatalkan keputusan tersebut apabila hasil evaluasi dan penyelidikan menunjukkan fakta serta kondisi yang berbeda dari dugaan awal.
“Ketika ada proses yang berjalan dan ternyata hasilnya jauh lebih baik, boleh tidak kita batalkan? Bisa,” katanya.
Oleh karena itu, pihak pengurus pusat meminta seluruh anggota dan pengurus untuk menahan diri serta berkomunikasi sesuai hirarki dan jalur yang berlaku dalam organisasi.
“Tolong berbicara sesuai hirarkinya. Kalau bukan bagiannya jangan bicara. Kita sedang mencari solusi untuk semua pihak,” tegasnya.
Menurut penjelasan tersebut, persoalan yang terjadi pada dasarnya masih bisa diselesaikan secara internal melalui komunikasi yang lebih terbuka dan penyelesaian yang adil sesuai aturan yang berlaku.
“Sebenarnya ini bukan masalah besar. Yang diperlukan adalah keterbukaan dan kejelasan informasi,” tandasnya. (zaz/gol)
Load more