Gresik, Jawa Timur - Satreskrim Polres Gresik menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan bisnis elpiji oplosan, di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Selain menyita ratusan tabung elpiji ukuran 12 dan 3 kilogram, polisi juga mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/6).
Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang juga menjadi lokasi praktik ilegal pengoplosan tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji warna merah muda berukuran 12 kilogram yang berisi gas.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro menyatakan, praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat itu dilakukan di dalam ruangan kamar dan sudah berjalan sejak sebelum puasa lalu.
Tersangka mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram dari toko, sedangkan tabung bright gas dari rongsokan. Harga elpiji bright gas hasil oplosan itu dijual dengan harga murah, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika elpiji 12 kilogram di pasar dijual 180 ribu, tersangka menjualnya dengan harga sekitar Rp150 ribu.
"Tersangka bernama Krishna Adji Bimantoro (21) warga Jalan Kupang Gunung Timur 4A/16 RT 03 RW 06 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dia mengontrak sebuah rumah di Perumahan Garden Hill, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti," ujar Iptu Wahyu.
Dikatakan Iptu Wahyu, anggota Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik elpiji oplosan itu pada Selasa (10/5/2022). Tim Opsnal Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendapat laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut sebagai lokasi produksi elpiji oplosan. LPG warna hijau ukuran 3 kilogram subsidi, dioplos ke LPG Pertamina warna pink ukuran 12 kilogram non subsidi.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli barang LPG. Setelah itu, tersangka Krishna Adji Bimantoro langsung ditangkap saat tersangka melakukan aktivitas memindahkan isi gas dari LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 kilogram subsidi ke LPG Pertamina warna pink ukuran 12 kilogram non subdsidi, dibantu dua rekannya.
Iptu Wahyu menambahkan tersangka membeli elpiji Pertamina warna hijau ukuran 3 kilogram subsidi pada bulan Januari 2022 sebanyak 20 unit tabung di agen pangkalan, di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Harga per tabung dan isinya Rp16.000.
Kemudian tersangka membeli elpiji Pertamina warna pink ukuran 12 kilogram sebanyak 5 unit tabung di pengepul barang bekas, di Desa Sidojangkung, Menganti, Kabupaten Gresik dengan harga tabung kosong sebesar Rp280 ribu.
"Tersangka mulai belajar mengoplos dari awal Januari 2022, dia sendirian. Dan keuntungannya Rp86 ribu per tabung, "sambungnya.
Karena pekerjaan tersebut dianggap menjanjikan, tersangka melakukan penambahan tabung, dan pada bulan Maret 2022 mempekerjakan dua orang karyawan.
"Hingga saat ini total untuk LPG Pertamina warna hijau ukuran 3 kilogram subsidi sebanyak 80 tabung dan LPG Pertamina warna pink ukuran 12 kilogram non subsidi sebanyak 20 tabung," tegasnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 20 tabung LPG 12 kilogram warna merah muda merk Brightgas Non Subsidi, 80 tabung LPG 3 kilogram warna hijau subsidi, 8 buah regulator, 100 segel LPG, empat sendok pengait, 4 botol merk WD40, satu unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 L 1884 XW beserta STNK, 4 kran air, delapan keranjang, dan delapan selang.
Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya. Awalnya dia iseng-iseng belajar dari media sosial untuk mengoplos elpiji tabung 3 kg ke tabung pink bright gas. Kemudian dijual di wilayah Sidojangkung, Kecamatan Menganti.
"Sudah dua bulan, keuntungan Rp90 ribu per tabung," katanya.
Keuntungan yang didapat dari mengoplos tabung elpiji digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bapak anak satu itu mengaku setiap minggu kadang elpiji oplosannya hanya laku terjual satu atau dua tabung.
"Buat memenuhi kebutuhan keluarga," tutupnya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 53 undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas juncto Pasal 68 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara, denda mencapai Rp2 miliar. (mhb/hen)
Load more