Modus Proyek Pabrik Fiktif, Pria Asal Jombang Diduga Tipu Rekannya Rp280 Juta
- tvOne - Rohmadi
“Tersangka mengatakan ada dua item pekerjaan, yaitu pekerjaan fisik dan pengurugan. Nilainya disebut lebih dari Rp10 miliar untuk satu pekerjaan dan sekitar Rp6 sampai Rp7 miliar untuk pekerjaan lainnya,” kata Hariadi.
Masalah mulai muncul setelah seluruh dana diberikan. Menurut korban, setiap kali ditagih, tersangka selalu memberikan alasan yang sama, yakni pembayaran dari pihak proyek belum cair.
“Saya sudah berkali-kali menghubungi yang bersangkutan. Jawabannya selalu belum dibayar oleh pihak pabrik,” ungkapnya.
Selain mengalami kerugian uang ratusan juta rupiah, korban mengaku juga sempat meminjamkan kendaraan roda empat miliknya kepada tersangka untuk menunjang aktivitas pekerjaan yang diklaim sedang dijalankan.
Hal itu membuat korban semakin kecewa karena niat baiknya justru diduga dimanfaatkan oleh pelaku.
“Saya sangat menyayangkan karena niat membantu malah berujung seperti ini. Bahkan kendaraan saya juga sempat dipinjam untuk mendukung mobilitasnya,” tutur Hariadi.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan.
“Tersangka kami tahan dan dikenakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda kategori V hingga Rp500 juta,” tegas AKP Edy Widoyono.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan bermodus proyek pembangunan pabrik tersebut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (roi/gol)
Load more