News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diberhentikan Sebelum Masa Kontrak Berakhir, Mantan Direktur Marketing Tempuh Jalur Hukum

Sengketa hubungan industrial antara mantan Direktur Marketing PT BISI International, Andy Gumala, dengan perusahaan tempatnya bekerja kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 3 Juni 2026 - 18:15 WIB
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com – Sengketa hubungan industrial antara mantan Direktur Marketing PT BISI International, Andy Gumala, dengan perusahaan tempatnya bekerja kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Andy menggugat perusahaan setelah mengaku diberhentikan secara sepihak sebelum masa kontrak kerjanya berakhir.

Sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait proses pemberhentian kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Andy Gumala, Michael Gondowidjaja, mengatakan keterangan saksi fakta yang dihadirkan di persidangan justru menguatkan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran selama bekerja di perusahaan tersebut.

"Saksi yang merupakan rekan kerja Pak Andy menerangkan bahwa selama bekerja beliau menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, namun justru tiba-tiba dinonjobkan," ujar Michael usai persidangan.

Menurut pihak penggugat, Andy bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani pada 29 Agustus 2022 dengan masa kontrak selama lima tahun. Namun, kontrak tersebut disebut dihentikan ketika baru berjalan sekitar dua tahun.

Pihak perusahaan, lanjut Michael, meminta Andy untuk mengundurkan diri dengan alasan tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik. Alasan tersebut dinilai tidak berdasar karena tidak pernah dibuktikan melalui proses evaluasi maupun tindakan disiplin sebelumnya.

"Klien kami memiliki kontrak yang masih berlaku. Karena itu kami mempertanyakan dasar penghentian hubungan kerja yang dilakukan sebelum masa kontrak berakhir," katanya.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, kedua belah pihak diketahui telah menempuh sejumlah upaya penyelesaian, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Namun, seluruh proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Go Chin Tjwan, menyebut langkah hukum ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja yang dianggap belum dipenuhi.

"Karena seluruh proses penyelesaian di luar pengadilan tidak menemukan titik temu, maka perkara ini akhirnya kami ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar mendapatkan kepastian hukum," ujar Go Chin Tjwan.

Dalam gugatan yang diajukan, Andy tidak hanya mempersoalkan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak, tetapi juga menuntut pembayaran berbagai hak yang menurutnya belum diberikan oleh perusahaan.

Hak-hak tersebut meliputi gaji, kompensasi, pesangon, maupun hak ketenagakerjaan lainnya yang menjadi konsekuensi dari berakhirnya hubungan kerja.

Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Ismail, belum memberikan tanggapan kepada awak media terkait gugatan tersebut. Usai persidangan, Ismail memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan atas sengketa hubungan industrial tersebut. (sha/gol)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekam Jejak Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG, Pernah Punya Jabatan Mentereng di Kepolisian

Rekam Jejak Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG, Pernah Punya Jabatan Mentereng di Kepolisian

Intip jejak karier mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Balita di Bantul Ditemukan dengan Tangan dan Kaki Terikat serta Mulut Dilakban oleh Ibu Kandung, Polisi Beberkan Kronologi

Balita di Bantul Ditemukan dengan Tangan dan Kaki Terikat serta Mulut Dilakban oleh Ibu Kandung, Polisi Beberkan Kronologi

Aksi dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 
Respons Menkeu Purbaya soal IHSG Ambles Sangat Dalam, Minta Investor Jangan Panik: Fondasi Ekonomi Bagus

Respons Menkeu Purbaya soal IHSG Ambles Sangat Dalam, Minta Investor Jangan Panik: Fondasi Ekonomi Bagus

Purbaya minta investor tidak panik meski IHSG pada perdagangan Rabu sore ditutup di zona merah yang cukup dalam, terkoreksi 254,36 poin atau 4,11 persen ke level 5.941,07.
Dukung Kebutuhan Distribusi Nasional, Harddies Cargo Perkuat Layanan Cargo Murah Jakarta dan Ekspedisi Jakarta-Batam

Dukung Kebutuhan Distribusi Nasional, Harddies Cargo Perkuat Layanan Cargo Murah Jakarta dan Ekspedisi Jakarta-Batam

Dinamika perdagangan dan distribusi barang di tanah air kini menuntut ketersediaan layanan logistik yang jauh lebih efektif. 
Posisi Maarten Paes Terancam? Ajax Dikabarkan Bisa Datangkan Mantan Kiper Inter Milan yang Pernah Juara Serie A

Posisi Maarten Paes Terancam? Ajax Dikabarkan Bisa Datangkan Mantan Kiper Inter Milan yang Pernah Juara Serie A

Tak main-main, posisi Maarten Paes terancam dengan peluang Ajax untuk mendatangkan kiper senior berpengalaman, Yann Sommer.
Ibu Kandung Balita yang Ditemukan Terikat di Bantul Diamankan, Polisi Dalami Motif Pelaku

Ibu Kandung Balita yang Ditemukan Terikat di Bantul Diamankan, Polisi Dalami Motif Pelaku

Kasus penemuan balita dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta terus berkembang. 

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Tangan Diborgol dan Muka Tertunduk Lesu

Dadan Hidayana yang diringkus Kejagagung terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan memasang muka lesu.
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT