News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cari Keadilan, Korban Renovasi Rumah Mangkrak Rp700 Juta Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Tetap Berjalan

Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB
Pelapor, Hartono Lidianto
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com -Ā Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan. Pelapor, Hartono Lidianto, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Polrestabes Surabaya karena laporan pidana telah lebih dahulu diproses sebelum muncul gugatan perdata dari pihak terlapor.

Perkara ini bermula dari proyek renovasi rumah di kawasan Pondok Mutiara, Sidoarjo, yang dikerjakan kontraktor berinisial KYP pada Juni 2022. Berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), nilai pekerjaan tahap pertama dan kedua mencapai sekitar Rp700 juta dengan target penyelesaian selama 210 hari atau sekitar Januari 2023 tuntas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, hingga batas waktu berakhir, proyek tersebut disebut tidak kunjung selesai. Hartono mengaku telah beberapa kali memberikan peringatan dan somasi kepada kontraktor, tetapi pembangunan tetap mangkrak.

Merasa dirugikan, Hartono melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya pada Juni 2024 dengan nomor LP/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Proses hukum kemudian meningkat ke tahap penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Maret 2025.

Namun, di tengah proses tersebut, penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana ditangguhkan hingga perkara perdata yang diajukan pihak kontraktor pada Juli 2025 memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Keputusan tersebut dinilai tidak tepat. Mulyanto Wijaya, penasihat pelapor, mengatakan alasan penundaan penyidikan dengan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menimbulkan pertanyaan karena laporan pidana telah lebih dahulu masuk dan bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.

ā€œYang menjadi pertanyaan kami, laporan pidana diajukan pada Juni 2024 dan penyidikan sudah berjalan hingga terbit SPDP pada Maret 2025. Namun prosesnya tiba-tiba ditangguhkan karena adanya gugatan perdata yang justru baru diajukan pada Juli 2025,ā€ ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai penerapan Perma Nomor 1 Tahun 1956 dalam perkara tersebut patut dikaji kembali. Sebab, menurutnya, substansi perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan proyek renovasi rumah, bukan sengketa kepemilikan tanah yang lazim menjadi dasar penerapan aturan tersebut.

Mulyanto juga menyoroti bahwa hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua rezim yang berbeda sehingga keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta menghapus ataupun menghentikan proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara Terungkap, Pelakunya Enam Orang

Kasus Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara Terungkap, Pelakunya Enam Orang

Polisi menangkap pelaku penganiayaan berujung meninggal dunia yang menimpa pria berinisial EY (28) di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Harga Pertalite Dipastikan Tak Naik Meski Minyak Dunia 107 Dolar AS, ESDM: Eksplorasi dan Eksploitasi Kami Genjot!

Harga Pertalite Dipastikan Tak Naik Meski Minyak Dunia 107 Dolar AS, ESDM: Eksplorasi dan Eksploitasi Kami Genjot!

Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan biosolar dipastikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak naik meskipun harga minyak dunia tembus 107 dolar AS per barel.
Demi Kelancaran di Selat Hormuz, UEA Serukan Deeskalasi Konflik

Demi Kelancaran di Selat Hormuz, UEA Serukan Deeskalasi Konflik

Uni Emirat Arab menyerukan agar ketegangan mereda di kawasan yang sedang menghadapi perubahan dan perpecahan, serta menekankan bahwa rantai pasokan harus dapat melintasi Selat Hormuz sesuai dengan hukum internasional.
Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali mencatatkan capaian gemilang di bidang keberlanjutan dengan meraih empat penghargaan sekaligus dalam Katadata ESG Insight (KESGI) Award 2026.
Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Hasil sidak Ombudsman viral di media sosial. Hal ini menuai perhatian publik. Ternyata ada dua narapidana yang terciduk lagi di "fasilitas mewah" saat sidak.
Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat asli Megawati Hangestri dibongkar Lee Han-bi. Megatron disebut ramah, selalu menyapa lebih dulu dan aktif berbicara bahasa Korea di Hyundai Hillstate.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT