Cari Keadilan, Korban Renovasi Rumah Mangkrak Rp700 Juta Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Tetap Berjalan
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com - Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan. Pelapor, Hartono Lidianto, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Polrestabes Surabaya karena laporan pidana telah lebih dahulu diproses sebelum muncul gugatan perdata dari pihak terlapor.
Perkara ini bermula dari proyek renovasi rumah di kawasan Pondok Mutiara, Sidoarjo, yang dikerjakan kontraktor berinisial KYP pada Juni 2022. Berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), nilai pekerjaan tahap pertama dan kedua mencapai sekitar Rp700 juta dengan target penyelesaian selama 210 hari atau sekitar Januari 2023 tuntas.
Namun, hingga batas waktu berakhir, proyek tersebut disebut tidak kunjung selesai. Hartono mengaku telah beberapa kali memberikan peringatan dan somasi kepada kontraktor, tetapi pembangunan tetap mangkrak.
Merasa dirugikan, Hartono melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya pada Juni 2024 dengan nomor LP/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Proses hukum kemudian meningkat ke tahap penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Maret 2025.
Namun, di tengah proses tersebut, penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana ditangguhkan hingga perkara perdata yang diajukan pihak kontraktor pada Juli 2025 memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Keputusan tersebut dinilai tidak tepat. Mulyanto Wijaya, penasihat pelapor, mengatakan alasan penundaan penyidikan dengan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menimbulkan pertanyaan karena laporan pidana telah lebih dahulu masuk dan bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, laporan pidana diajukan pada Juni 2024 dan penyidikan sudah berjalan hingga terbit SPDP pada Maret 2025. Namun prosesnya tiba-tiba ditangguhkan karena adanya gugatan perdata yang justru baru diajukan pada Juli 2025,” ujarnya.
Ia menilai penerapan Perma Nomor 1 Tahun 1956 dalam perkara tersebut patut dikaji kembali. Sebab, menurutnya, substansi perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan proyek renovasi rumah, bukan sengketa kepemilikan tanah yang lazim menjadi dasar penerapan aturan tersebut.
Mulyanto juga menyoroti bahwa hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua rezim yang berbeda sehingga keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta menghapus ataupun menghentikan proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Load more