News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cari Keadilan, Korban Renovasi Rumah Mangkrak Rp700 Juta Minta Penyidikan Dugaan Penipuan Tetap Berjalan

Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB
Pelapor, Hartono Lidianto
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Keputusan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek renovasi rumah senilai sekitar Rp700 juta menuai sorotan. Pelapor, Hartono Lidianto, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Polrestabes Surabaya karena laporan pidana telah lebih dahulu diproses sebelum muncul gugatan perdata dari pihak terlapor.

Perkara ini bermula dari proyek renovasi rumah di kawasan Pondok Mutiara, Sidoarjo, yang dikerjakan kontraktor berinisial KYP pada Juni 2022. Berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB), nilai pekerjaan tahap pertama dan kedua mencapai sekitar Rp700 juta dengan target penyelesaian selama 210 hari atau sekitar Januari 2023 tuntas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, hingga batas waktu berakhir, proyek tersebut disebut tidak kunjung selesai. Hartono mengaku telah beberapa kali memberikan peringatan dan somasi kepada kontraktor, tetapi pembangunan tetap mangkrak.

Merasa dirugikan, Hartono melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya pada Juni 2024 dengan nomor LP/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Proses hukum kemudian meningkat ke tahap penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Maret 2025.

Namun, di tengah proses tersebut, penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana ditangguhkan hingga perkara perdata yang diajukan pihak kontraktor pada Juli 2025 memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Keputusan tersebut dinilai tidak tepat. Mulyanto Wijaya, penasihat pelapor, mengatakan alasan penundaan penyidikan dengan merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 menimbulkan pertanyaan karena laporan pidana telah lebih dahulu masuk dan bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, laporan pidana diajukan pada Juni 2024 dan penyidikan sudah berjalan hingga terbit SPDP pada Maret 2025. Namun prosesnya tiba-tiba ditangguhkan karena adanya gugatan perdata yang justru baru diajukan pada Juli 2025,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai penerapan Perma Nomor 1 Tahun 1956 dalam perkara tersebut patut dikaji kembali. Sebab, menurutnya, substansi perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan proyek renovasi rumah, bukan sengketa kepemilikan tanah yang lazim menjadi dasar penerapan aturan tersebut.

Mulyanto juga menyoroti bahwa hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua rezim yang berbeda sehingga keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta menghapus ataupun menghentikan proses pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

IHSG Terus Tertekan, Purbaya Tak Siapkan Intervensi Khusus

IHSG Terus Tertekan, Purbaya Tak Siapkan Intervensi Khusus

Intervensi khusus untuk menghadapi tekanan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tak disiapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu percaya fundamental ekonomi yang kuat bisa menjadi andalan untuk menopang pergerakan IHSG.
Rupiah Jebol Rp18.000 per Dolar AS, Mendag Budi Santoso: Kesempatan Ekspor Kita Makin Bagus

Rupiah Jebol Rp18.000 per Dolar AS, Mendag Budi Santoso: Kesempatan Ekspor Kita Makin Bagus

Di tengah kekhawatiran pasar setelah nilai tukar rupiah menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso justru melihat peluang baru
Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama Hyundai Hillstate? Kang Sung-hyung Ternyata Lebih Dulu Incar Pemain Ini untuk Kuota Asia

Megawati Hangestri Bukan Pilihan Pertama Hyundai Hillstate? Kang Sung-hyung Ternyata Lebih Dulu Incar Pemain Ini untuk Kuota Asia

Tim yang berasal dari Kota Suwon, Hyundai Hillstate, menjadi salah satu tim yang mendapat sorotan jelang bergulirnya V League 2026/2027.
Rupiah Tembus Rp18.000 Hari Ini, DPR Desak Pemerintah dan BI Segera Konsolidasi

Rupiah Tembus Rp18.000 Hari Ini, DPR Desak Pemerintah dan BI Segera Konsolidasi

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsuridjal mendesak pemerintah dan Bank Indonesia (BI) segera konsolidasi usai nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS)
Dengan Suara Bergetar, Betrand Peto Kuatkan Ruben Onsu Buntut Konflik dengan Sarwendah Memanas

Dengan Suara Bergetar, Betrand Peto Kuatkan Ruben Onsu Buntut Konflik dengan Sarwendah Memanas

Betrand Peto alias Onyo memberikan kekuatan untuk Ruben Onsu yang tengah berkonflik dengan mantan istrinya, Sarwendah Tan soal urusan pertemuan pada anaknya.
Dengan Suara Bergetar, Betrand Peto Kuatkan Ruben Onsu Buntut Konflik dengan Sarwendah Memanas

Dengan Suara Bergetar, Betrand Peto Kuatkan Ruben Onsu Buntut Konflik dengan Sarwendah Memanas

Betrand Peto alias Onyo memberikan kekuatan untuk Ruben Onsu yang tengah berkonflik dengan mantan istrinya, Sarwendah Tan soal urusan pertemuan pada anaknya.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Soal Kasus Korupsi di BGN, Wakil Ketua DPR Singgung Komitmen Pejabat dan Sikap Integritas

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengingatkan kepada pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tetap menjaga integritas.
Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Viral di Medsos, Pendiri Cherrybelle Diduga Sindir Sarwendah: Udah Terlihat Kan?

Pendiri Cherrybelle Dino Raturandang diduga sindir Sarwendah lewat unggahan viral di Threads yang kini tembus 1,2 juta views. ”Udah terlihat kan?” tulisnya.
Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Elkan Baggott Dihantam Kabar Tak Sedap dari Inggris Jelang Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday

Jelang memperkuat Timnas Indonesia pada agenda FIFA Matchday 2026, Elkan Baggott justru mendapat kabar kurang mengenakkan dari Inggris soal nasibnya di klub.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik buka suara soal penegakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Potensi Produksi Padi Jatim Januari–Juli 2026 Terbesar Se-Indonesia Capai 7,71 Juta Ton GKG

Jawa Timur sebagai provinsi dengan potensi produksi padi terbesar nasional pada Januari hingga Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT